26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Buruh Kembali Desak Revisi UMP 2022, Pemprov Sumut Segera Surati Menaker

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan buruh di Sumatera Utara akhirnya disahuti positif pemerintah provinsi. Melalui Dinas Tenaga Kerja Sumut, segera menyurati Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah ihwal revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

RESPON: Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian merespon langsung desakan elemen buruh terkait revisi UMP Sumut 2022, di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (7/12). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

Hal ini terungkap usai Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian naik ke mimbar orator gabungan elemen buruh, yang kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (7/12). “Kami sudah sepakat dengan perwakilan dari serikat pekerja bahwa apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara sekalian akan kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya melalui pengeras suara.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan soal peninjaun UMP Sumut yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar 0,93 persen. “Paling lama minggu ini kami ke menteri untuk dilakukan peninjauan terhadap tuntutan para pekerja yang sudah berulangkali datang ke kantor gubernur,” ujar mantan Kepala Dispora Sumut itu.

Perwakilan buruh yang berunjuk rasa, A Rivai mengatakan, mereka menolak penetapan UMP dan UMK yang menggunakan PP 36/2021. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi nilai UMP/UMK sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. “Meminta gubernur Sumut menggunakan hak prerogatif. Yaitu hak diskresi agar warga Sumut ini mendapat upah yang layak dan menjadikan rakyat Sumut menjadi pekerja yang bermartabat,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi yang besar apabila kepentingan para buruh tidak diakomodasi oleh pemerintah provinsi. “Kami akan aksi lebih besar, kami akan turun lebih besar lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP 2022 hanya naik 0,93 persen atau menjadi Rp2.552.609. Menurut Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, penetapan nilai UMP sudah sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Penetapan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan,” kata Baharuddin Siagian saat menjawab wartawan, usai menerima perwakilan buruh di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (6/12) lalu.

Penetapan itu, menurut Bahaaruddin, telah memertimbangkan banyak aspek, seperti tenaga kerja, satuan keluarga, tingkat daya beli, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. “Jika rumus itu diikuti, maka kenaikannya itu hanya sedikit. Tapi memang ada 8 kabupaten kota yang tidak terdampak, artinya tidak naik dan tidak turun,” tuturnya.

Begitupun, pihaknya telah menerima aspirasi dan tuntutan para buruh yang menggelar unjuk rasa.

“Bagaimana UMK/UMP juga harus dilakukan perhitungan ulang, sesuai dengan PP No 78. Kenapa ini? Karena saudara-saudara menafsirkan UU Omnibus Law sedang stagnan,” kata Baharuddin. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan buruh di Sumatera Utara akhirnya disahuti positif pemerintah provinsi. Melalui Dinas Tenaga Kerja Sumut, segera menyurati Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah ihwal revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

RESPON: Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian merespon langsung desakan elemen buruh terkait revisi UMP Sumut 2022, di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (7/12). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

Hal ini terungkap usai Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian naik ke mimbar orator gabungan elemen buruh, yang kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (7/12). “Kami sudah sepakat dengan perwakilan dari serikat pekerja bahwa apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara sekalian akan kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya melalui pengeras suara.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan soal peninjaun UMP Sumut yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar 0,93 persen. “Paling lama minggu ini kami ke menteri untuk dilakukan peninjauan terhadap tuntutan para pekerja yang sudah berulangkali datang ke kantor gubernur,” ujar mantan Kepala Dispora Sumut itu.

Perwakilan buruh yang berunjuk rasa, A Rivai mengatakan, mereka menolak penetapan UMP dan UMK yang menggunakan PP 36/2021. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi nilai UMP/UMK sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. “Meminta gubernur Sumut menggunakan hak prerogatif. Yaitu hak diskresi agar warga Sumut ini mendapat upah yang layak dan menjadikan rakyat Sumut menjadi pekerja yang bermartabat,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi yang besar apabila kepentingan para buruh tidak diakomodasi oleh pemerintah provinsi. “Kami akan aksi lebih besar, kami akan turun lebih besar lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP 2022 hanya naik 0,93 persen atau menjadi Rp2.552.609. Menurut Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, penetapan nilai UMP sudah sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Penetapan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan,” kata Baharuddin Siagian saat menjawab wartawan, usai menerima perwakilan buruh di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (6/12) lalu.

Penetapan itu, menurut Bahaaruddin, telah memertimbangkan banyak aspek, seperti tenaga kerja, satuan keluarga, tingkat daya beli, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. “Jika rumus itu diikuti, maka kenaikannya itu hanya sedikit. Tapi memang ada 8 kabupaten kota yang tidak terdampak, artinya tidak naik dan tidak turun,” tuturnya.

Begitupun, pihaknya telah menerima aspirasi dan tuntutan para buruh yang menggelar unjuk rasa.

“Bagaimana UMK/UMP juga harus dilakukan perhitungan ulang, sesuai dengan PP No 78. Kenapa ini? Karena saudara-saudara menafsirkan UU Omnibus Law sedang stagnan,” kata Baharuddin. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/