25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim Terpadu Pemko Binjai Turunkan Reklame Tunggak Pajak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dibantu Satuan Polisi Pamong Praja beserta unsur TNI, terjun ke lapangan melakukan penindakan terhadap reklame usaha yang menunggak pajak, Kamis (7/12/2023). Penertiban dilakukan lantaran pengusaha yang tidak patuh atau menunggak pajak ini karena tidak mengindahkan surat imbauan yang sudah dilayangkan beberapa kali.

“Kegiatan tim terpadu yang dilakukan sudah sejak dari 7 Desember 2023 dan direncanakan sampai akhir tahun 2023,” kata Kepala Dinas (PMPPTSP) Kota Binjai, Heny Sitepu, Jumat (8/12/2023).

Dia menjelaskan, penertiban terhadap pengusaha yang menunggak pajak reklame akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga tahun 2024. Ini dilakukan tim terpadu demi mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Binjai.

Sasaran utama terhadap pengusaha yang membandal atau diduga ogah membayar pajak di Jalan Sudirman, Binjai. Padahal, pengusaha ini melakukan aktivitas di Kota Binjai.

“Target kami langkah awal ini menertibkan reklame yang tidak bayar pajak. Penertiban yang dilakukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame,” urainya.

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Binjai ini mengamini, pihaknya telah mengimbau pengusaha untuk patuh dan taat membayar kewajiban pajak reklamenya. Namun sayang, imbauan yang dilakukan tidak diindahkan.

Kata dia, tidak hanya pajak reklame saja yang diimbau pengusaha untuk membayarnya. Heny menambahkan, pihaknya ada melakukan penindakan dengan menurunkan objek reklame.

“Ada beberapa objek yang tidak membayar pajak, reklamenya kita turunkan,” jelasnya.

Setelah membayar kewajiban pajak reklame, dia menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan izin reklame dengan gratis. Artinya setelah pengusaha membayar pajak, izin reklame yang diterbitkan Dinas PMPPTSP Kota Binjai akan mengeluarkan izin secara gratis.

“Kepada pengusaha yang telah membayar pajak reklamenya, bawa bukti pembayaran dan akan kami terbitkan izinnya secara gratis. Saya mengimbau kepada pengusaha di Kota Binjai untuk marilah sama-sama kita bayarkan pajak usaha anda untuk meningkatkan pembangunan di Kota Binjai yang tercinta ini,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dibantu Satuan Polisi Pamong Praja beserta unsur TNI, terjun ke lapangan melakukan penindakan terhadap reklame usaha yang menunggak pajak, Kamis (7/12/2023). Penertiban dilakukan lantaran pengusaha yang tidak patuh atau menunggak pajak ini karena tidak mengindahkan surat imbauan yang sudah dilayangkan beberapa kali.

“Kegiatan tim terpadu yang dilakukan sudah sejak dari 7 Desember 2023 dan direncanakan sampai akhir tahun 2023,” kata Kepala Dinas (PMPPTSP) Kota Binjai, Heny Sitepu, Jumat (8/12/2023).

Dia menjelaskan, penertiban terhadap pengusaha yang menunggak pajak reklame akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga tahun 2024. Ini dilakukan tim terpadu demi mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Binjai.

Sasaran utama terhadap pengusaha yang membandal atau diduga ogah membayar pajak di Jalan Sudirman, Binjai. Padahal, pengusaha ini melakukan aktivitas di Kota Binjai.

“Target kami langkah awal ini menertibkan reklame yang tidak bayar pajak. Penertiban yang dilakukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame,” urainya.

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Binjai ini mengamini, pihaknya telah mengimbau pengusaha untuk patuh dan taat membayar kewajiban pajak reklamenya. Namun sayang, imbauan yang dilakukan tidak diindahkan.

Kata dia, tidak hanya pajak reklame saja yang diimbau pengusaha untuk membayarnya. Heny menambahkan, pihaknya ada melakukan penindakan dengan menurunkan objek reklame.

“Ada beberapa objek yang tidak membayar pajak, reklamenya kita turunkan,” jelasnya.

Setelah membayar kewajiban pajak reklame, dia menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan izin reklame dengan gratis. Artinya setelah pengusaha membayar pajak, izin reklame yang diterbitkan Dinas PMPPTSP Kota Binjai akan mengeluarkan izin secara gratis.

“Kepada pengusaha yang telah membayar pajak reklamenya, bawa bukti pembayaran dan akan kami terbitkan izinnya secara gratis. Saya mengimbau kepada pengusaha di Kota Binjai untuk marilah sama-sama kita bayarkan pajak usaha anda untuk meningkatkan pembangunan di Kota Binjai yang tercinta ini,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/