BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai menyatakan tidak ada masalah kepada peserta lelang jabatan atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik menjadi Penjabat. “Pangkat dasar JPT (jabatan pimpinan tinggi) pratama itu IV/b, maka kalah dilantik di bawah itu disebut sebagai Pj (Penjabat),” ujar Pj Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi Salim.
Pria yang akrab disapa Fauzi ini mengakui, kalau dirinya belum berpangkat IV/b dalam kepegawaiannya. Namun demikian, dia menyebut tidak ada masalah kalau Wali Kota Binjai, Amir Hamzah melantiknya sebagai Pj Kepala BKD Binjai.
“Enggak ada (masalah), pangkat minimal terpenuhi kok,” tukasnya.
Mengacu kepada aturan, tidak ada yang dilanggar terkait hal ini. Hanya saja, baru ini terjadi jika ada peserta lelang jabatan dilantik menjadi penjabat, bukan definitif.
Seiring berjalan waktu nantinya, sebutan Pj untuk mereka perlahan hilang ketika sudah cukup pangkat mereka. Sebelumnya, ada hal menarik dalam pelantikan 22 orang pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, Jum’at (6/1).
Dari mereka yang dilantik, 4 orang di antaranya dilantik sebagai Penjabat atau Pj. Padahal, mereka yang dilantik sebagai Pj adalah pejabat peraih nilai tertinggi dalam lelang jabatan atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.
Adapun mereka yang dilantik sebagai Penjabat adalah, Rahmad Fauzi Salim sebagai Pj Kepala BKD, Ruslianto sebagai Pj Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Heny Sri Dewi Sitepu sebagai Pj Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan terakhir, Joko Waskitono sebagai Pj Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Lantas apa itu Pj?
Dirangkum dari berbagai sumber, adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara. Sedangkan peraih nilai tertinggi lain dalam lelang jabatan dilantik secara definitif.
Seperti Edi Mulia sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Aldi Agustian sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan terakhir Yushilda Usman sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat. Mereka semua ini merupakan peraih nilai tertinggi.
Namun, hanya 3 yang dilantik tanpa ada Penjabat. Pelantikan ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Binjai Nomor: 188.45-15K/Tahun 2021 pada 5 Januari 2023.
Selain peraih nilai tertinggi yang dilantik sebagai Pj pada eselon II, juga ada Muhammad Fauzi yang sebelum Kabid di BKD Binjai dilantik sebagai Pj Camat Binjai Selatan. Kemudian mantan ajudan wali kota, Oscar Arifandi Ginting yang dilantik sebagai Pj Camat Binjai Barat dan Fernandos Alfalah Simanjuntak yang dilantik sebagai Pj Sekretaris Dinas Sosial. (ted/ram)