25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Cari Dasar Pencopotan, Mendagri Minta Fatwa MA

Seputar Kasus Pemalsuan Surat Dilakukan Bupati Palas

Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot. Ini terjadi jika Mahkamah Agung (MA) dalam fatwanya nanti menyatakan, Basyrah sudah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Terlebih lagi, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah mengajukan usul pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya, kepada Mendagri Gamawan Fauzi.

“Sudah ada usulan pemberhentian dari gubernur. Tapi kita tunggu pendapat MA. Kita sudah mengajukan permintaan fatwa ke MA. Kita ajukan pada 6 Februari lalu,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada koran ini di Jakarta, Rabu (8/2).
Mantan Deputi Bidang Politik Kantor Wapres itu menjelaskan, permohonan fatwa MA itu menyangkut apakah putusan MA terkait kasus Basyrah sudah memenuhi unsur syarat pemberhentian kepala daerah, sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
“Jadi, apakah hukuman percobaan itu bisa tidak menjadi dasar (pemberhentian, red),” kata Djohermansyah.

Sementara, kemarin sore sebanyak 24 anggota DPRD Palas menemui Djohermansyah Djohan, menyampaikan surat dukungan kepada Basyrah. Surat dukungan berbentuk tertulis, diteken 25 anggota dewan dari enam fraksi. Hanya saja, satu anggota dewan tak bisa ikut datang ke Jakarta, karena sedang melahirkan.

Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap, kepada koran ini usai bertemu Djohermansyah menjelaskan, kedatangannya, selain menyampaikan sikap masih mendukung Basyrah sebagai bupati, sekaligus untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait masalah ini.

“Karena sudah sering muncul isu, dua hari lagi diberhentikan, tiga hari lagi diberhentikan. Nah, tadi sudah mendapat penjelasan dari Pak Dirjen, bahwa kemendagri hati-hati menyikapi masalah ini. Kita datang untuk memberikan dukungan ke bupati, yang memang masih sah sebagai bupati,” ujarnya.
Kalau fatwa MA mengatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? “Itu soal lain, itu nanti. Sekarang, sampai detik ini, masih sah,” tegasnya. Dia mengatakan, hanya lima anggota dewan dari Fraksi Golkar saja yang tidak ikut meneken surat dukungan ke bupati.

Ditanya mengenai dukungan itu, Djohermansyah Djohan mengatakan, sikap 25 anggota dewan Palas itu tidak akan mempengaruhi Kemendagri dalam membuat keputusan nasib Basyrah. “Pendapat hukum MA yang kita pedomani,” ujarnya.

Kepada 25 anggota dewan, kata Djo, pihaknya berpesan agar tetap menjalin hubungan yang baik dengan bupati, termasuk agar segera mengetok palu APBD 2012. “Saya tadi minta mereka segera pulang, selesaikan APBD, karena ini sudah Februari. Mereka lega kok setelah saya jelaskan,” cerita Djo.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum bisa memutuskan nasib Basyrah Lubis yang sudah divonis MA. Putusan MA yang menyebutkan adanya hukuman masa percobaan untuk Basyrah, membuat Gamawan belum berani ambil sikap. “Harus ada fatwa dulu,” ujar Gamawan Fauzi kepada koran ini, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan koran ini, Mantan Camat Barumun, Kabupaten Tapsel, Basyrah Lubis SH (saat ini menjabat Bupati Palas, red) divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis, H Mansur Kartayasa SH MH beserta anggota H M Zahruddin Utama SH MM dan R Imam Haryadi SH MA, pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat. (sam)

Seputar Kasus Pemalsuan Surat Dilakukan Bupati Palas

Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot. Ini terjadi jika Mahkamah Agung (MA) dalam fatwanya nanti menyatakan, Basyrah sudah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Terlebih lagi, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah mengajukan usul pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya, kepada Mendagri Gamawan Fauzi.

“Sudah ada usulan pemberhentian dari gubernur. Tapi kita tunggu pendapat MA. Kita sudah mengajukan permintaan fatwa ke MA. Kita ajukan pada 6 Februari lalu,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada koran ini di Jakarta, Rabu (8/2).
Mantan Deputi Bidang Politik Kantor Wapres itu menjelaskan, permohonan fatwa MA itu menyangkut apakah putusan MA terkait kasus Basyrah sudah memenuhi unsur syarat pemberhentian kepala daerah, sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
“Jadi, apakah hukuman percobaan itu bisa tidak menjadi dasar (pemberhentian, red),” kata Djohermansyah.

Sementara, kemarin sore sebanyak 24 anggota DPRD Palas menemui Djohermansyah Djohan, menyampaikan surat dukungan kepada Basyrah. Surat dukungan berbentuk tertulis, diteken 25 anggota dewan dari enam fraksi. Hanya saja, satu anggota dewan tak bisa ikut datang ke Jakarta, karena sedang melahirkan.

Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap, kepada koran ini usai bertemu Djohermansyah menjelaskan, kedatangannya, selain menyampaikan sikap masih mendukung Basyrah sebagai bupati, sekaligus untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait masalah ini.

“Karena sudah sering muncul isu, dua hari lagi diberhentikan, tiga hari lagi diberhentikan. Nah, tadi sudah mendapat penjelasan dari Pak Dirjen, bahwa kemendagri hati-hati menyikapi masalah ini. Kita datang untuk memberikan dukungan ke bupati, yang memang masih sah sebagai bupati,” ujarnya.
Kalau fatwa MA mengatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? “Itu soal lain, itu nanti. Sekarang, sampai detik ini, masih sah,” tegasnya. Dia mengatakan, hanya lima anggota dewan dari Fraksi Golkar saja yang tidak ikut meneken surat dukungan ke bupati.

Ditanya mengenai dukungan itu, Djohermansyah Djohan mengatakan, sikap 25 anggota dewan Palas itu tidak akan mempengaruhi Kemendagri dalam membuat keputusan nasib Basyrah. “Pendapat hukum MA yang kita pedomani,” ujarnya.

Kepada 25 anggota dewan, kata Djo, pihaknya berpesan agar tetap menjalin hubungan yang baik dengan bupati, termasuk agar segera mengetok palu APBD 2012. “Saya tadi minta mereka segera pulang, selesaikan APBD, karena ini sudah Februari. Mereka lega kok setelah saya jelaskan,” cerita Djo.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum bisa memutuskan nasib Basyrah Lubis yang sudah divonis MA. Putusan MA yang menyebutkan adanya hukuman masa percobaan untuk Basyrah, membuat Gamawan belum berani ambil sikap. “Harus ada fatwa dulu,” ujar Gamawan Fauzi kepada koran ini, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan koran ini, Mantan Camat Barumun, Kabupaten Tapsel, Basyrah Lubis SH (saat ini menjabat Bupati Palas, red) divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis, H Mansur Kartayasa SH MH beserta anggota H M Zahruddin Utama SH MM dan R Imam Haryadi SH MA, pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/