25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota DPRD Binjai Jadikan Trotoar sebagai Lahan Parkir

Abaikan Undang-undang

BINJAI-Sesuai Undang Undang nomor 22 tahun 2009, menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Meskipun sudah ditegaskan dalam UU, namun kenyataan diabaikan oknum anggota DPRD Binjai M Zulham.  Dirinya nekat membongkar trotoar di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bangkatan, Kecamatan Binjai Kota untuk dijadikan rumah makan.

Pantauan Sumut Pos, Kamis (7/2), trotoar di Jalan Samanhudi Binjai tersebut dibongkar sepanjang 80 meter dan telah dijadikan area parkir untuk rumah makan. Aktivitas perparkiran di atas trotoar inipun telah berlangsung berbulan-bulan.

Menyikapi hal itu, M Zulham ketika dihubungi mengatakan, dirinya sudah membuat permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk merestui trotoar itu dijadikan lapak parkir. “Ya saya tahu, tapi kita sudah ajukan permohonan lapak parkir itu ke Dinas Perhubungan, namun sejauh ini belum ada pemberitahuan atau jawaban dari instansi tersebut,” ucapnya.

Ketika permohonan izin parkir Zulham itu ditanya ke loket pendaftaran Dishub Binjai, salah seorang staf mengaku, dirinya tidak ada menerima permohonan izin parkir dari pihak (Zulham) seperti yang dimaksudkannya.

“Saya rasa permohonan parkir di rumah makan yang diajukan Zulham tidak ada masuk kemari, coba tanya ke bagian parkir saja,” ujar staf di bagian perizinan Dishub. (ndi)

Abaikan Undang-undang

BINJAI-Sesuai Undang Undang nomor 22 tahun 2009, menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Meskipun sudah ditegaskan dalam UU, namun kenyataan diabaikan oknum anggota DPRD Binjai M Zulham.  Dirinya nekat membongkar trotoar di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bangkatan, Kecamatan Binjai Kota untuk dijadikan rumah makan.

Pantauan Sumut Pos, Kamis (7/2), trotoar di Jalan Samanhudi Binjai tersebut dibongkar sepanjang 80 meter dan telah dijadikan area parkir untuk rumah makan. Aktivitas perparkiran di atas trotoar inipun telah berlangsung berbulan-bulan.

Menyikapi hal itu, M Zulham ketika dihubungi mengatakan, dirinya sudah membuat permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk merestui trotoar itu dijadikan lapak parkir. “Ya saya tahu, tapi kita sudah ajukan permohonan lapak parkir itu ke Dinas Perhubungan, namun sejauh ini belum ada pemberitahuan atau jawaban dari instansi tersebut,” ucapnya.

Ketika permohonan izin parkir Zulham itu ditanya ke loket pendaftaran Dishub Binjai, salah seorang staf mengaku, dirinya tidak ada menerima permohonan izin parkir dari pihak (Zulham) seperti yang dimaksudkannya.

“Saya rasa permohonan parkir di rumah makan yang diajukan Zulham tidak ada masuk kemari, coba tanya ke bagian parkir saja,” ujar staf di bagian perizinan Dishub. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/