30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Isu Begu Ganjang, Dua Rumah Dirusak di Dairi, Pemilik Rumah: Anak Kami Trauma

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Isu pelihara begu ganjang (hantu panjang) di Dairi yang mengakibatkan dua unit rumah milik keluarga Jamapor Sagala (68) dan istrinya Demsi boru Situmorang, dirobohkan dan dibakar warga, bergulir ke kantor polisi. Korban mengaku ke Kepolisian Resor Dairi, mendesak para pelaku perusakan miliknya dan orangtuanya di Dusun 5 Jumala, Desa Pegagan Julu 2 kecamatan Sumbul, Kamis (4/2) lalu, ditangkap.

KORBAN: Jamapor Sagala (kiri) dan istrinya Demsi Situmorang, didampingi anak dan menantunya, Sumiharto Sagala / Merdiana Sinaga, pemilik rumah yang dirusak warga di Dusun 5 Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul, Dairi gara-gara isu begu ganjang.

“Kami tidak terima dituding warga pelihara begu ganjang. Kami juga tidak terima rumah kami dirusak. Akibat kejadian itu, keluarga besar kami jadi trauma. Anak saya berjumlah 4 orang, semua trauma mengingat kejadian rumah neneknya dirusak warga,” ungkap Jamapor, didampingi anak dan menantunya Sumiharto Sagala/Merdiana Sinaga, saat ditemui wartawan di Desa Sitinjo 2 kecamatan Sitinjo, Minggu (7/2).

Sumiharto mengaku, sebelum merusak rumah orangtua dan kakeknya, warga juga 2 kali menggeledah isi rumah. “Rumah kami digeledah mereka, katanya untuk mencari bukti-bukti orangtua kami memelihara begu ganjang. Anak-anak kami trauma,” katanya.

Baca juga : Isu Begu Ganjang, Dua Unit Rumah Dirusak di Dairi

Jamapor dan Sumiharto mengaku, selama ini mereka hidup berdampingan tanpa masalah berarti dengan warga sekitar. Hubungan sosial dengan warga terjalin baik. “Sehingga kejadian ini tidak pernah kami duga,” sebut korban.

Nilai kerugian material sekitar Rp200 juta. Untuk itu, korban meminta para pelaku memperbaiki rumah mereka kembali.

“Kami sudah membuat laporan ke Polsek Sumbul terkait perusakan rumah, dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor STPL/12/II/2021/SPK/SEK SUMBUL tertanggal 5 Februari 2021,” cetusnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Batak Intelektual (DPC-FBI) Dairi, Lumban Panjaitan, melalui Penasehat FBI Dairi, Sitor Sianturi, bersama Panglima FBI cabang Dairi, Bantun Habeahan, mendesak Polres Dairi mengusut kasus itu seadil-adilnya.

“Tindakan pengrusakan rumah itu jelas melanggar hukum. Polisi diminta bertindak seadil-adilnya terhadap korban. Kami miris melihat kejadian itu. Jika ada yang bersalah, ada jalur hukum jangan main hakim sendiri,” ujar Sitor Sianturi.

Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Senin (8/2) menyampaikan, kasus itu sedang penyelidikan. “Laporan ada di Polsek Sumbul. Kita tunggu saja, sekarang lagi proses penyelidikan,” ungkap Donny.

Sebelumnya diberitakan, sebelum kejadian perusakan rumah, Polsek Sumbul dengan Pemerintah Desa Pegagan Julu 2, Rabu (3/2) sudah melakukan mediasi antara tokoh masyarakat dengan Jamapor Sagala di Polsek Sumbul, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hasil mediasi, Jamapor dan keluarga bersedia meninggalkan kampung. Aparat desa juga sudah menjamin tidak akan ada gejolak sosial karena sudah ada kesepakatan pada saat mediasi.

Sejak mediasi, Jamapor dan keluarganya tinggal di rumah anaknya di Panji.

Namun tidak diduga, setelah mediasi, puluhan warga melakukan penggeledahan ke rumah Jamapor, dan kemudian merusak kedua rumah itu hingga roboh. Pada saat perusakan, Jamapor dan keluarganya sudah mengungsi ke rumah keluarganya.

Polsek Sumbul telah memasang garis polisi (polce line) di lokasi kejadian dan memintai keterangan dari saksi-saksi.

Begu Ganjang (hantu panjang) adalah nama sejenis mahluk gaib di Sumatra Utara, khususnya di kalangan Suku Batak. Begu yang diyakini sebagai pembawa petaka ini kerap ditafsirkan sebagai dengan mempunyai tampilan mengerikan, yang semakin dilihat semakin panjang.

Selain ditakuti karena bisa membuat orang sakit atau ataupun meninggal dunia tanpa sebab yang pasti, orang yang memelihara begu ganjang pada zaman dulu diyakini bisa kaya-raya. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Isu pelihara begu ganjang (hantu panjang) di Dairi yang mengakibatkan dua unit rumah milik keluarga Jamapor Sagala (68) dan istrinya Demsi boru Situmorang, dirobohkan dan dibakar warga, bergulir ke kantor polisi. Korban mengaku ke Kepolisian Resor Dairi, mendesak para pelaku perusakan miliknya dan orangtuanya di Dusun 5 Jumala, Desa Pegagan Julu 2 kecamatan Sumbul, Kamis (4/2) lalu, ditangkap.

KORBAN: Jamapor Sagala (kiri) dan istrinya Demsi Situmorang, didampingi anak dan menantunya, Sumiharto Sagala / Merdiana Sinaga, pemilik rumah yang dirusak warga di Dusun 5 Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul, Dairi gara-gara isu begu ganjang.

“Kami tidak terima dituding warga pelihara begu ganjang. Kami juga tidak terima rumah kami dirusak. Akibat kejadian itu, keluarga besar kami jadi trauma. Anak saya berjumlah 4 orang, semua trauma mengingat kejadian rumah neneknya dirusak warga,” ungkap Jamapor, didampingi anak dan menantunya Sumiharto Sagala/Merdiana Sinaga, saat ditemui wartawan di Desa Sitinjo 2 kecamatan Sitinjo, Minggu (7/2).

Sumiharto mengaku, sebelum merusak rumah orangtua dan kakeknya, warga juga 2 kali menggeledah isi rumah. “Rumah kami digeledah mereka, katanya untuk mencari bukti-bukti orangtua kami memelihara begu ganjang. Anak-anak kami trauma,” katanya.

Baca juga : Isu Begu Ganjang, Dua Unit Rumah Dirusak di Dairi

Jamapor dan Sumiharto mengaku, selama ini mereka hidup berdampingan tanpa masalah berarti dengan warga sekitar. Hubungan sosial dengan warga terjalin baik. “Sehingga kejadian ini tidak pernah kami duga,” sebut korban.

Nilai kerugian material sekitar Rp200 juta. Untuk itu, korban meminta para pelaku memperbaiki rumah mereka kembali.

“Kami sudah membuat laporan ke Polsek Sumbul terkait perusakan rumah, dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor STPL/12/II/2021/SPK/SEK SUMBUL tertanggal 5 Februari 2021,” cetusnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Batak Intelektual (DPC-FBI) Dairi, Lumban Panjaitan, melalui Penasehat FBI Dairi, Sitor Sianturi, bersama Panglima FBI cabang Dairi, Bantun Habeahan, mendesak Polres Dairi mengusut kasus itu seadil-adilnya.

“Tindakan pengrusakan rumah itu jelas melanggar hukum. Polisi diminta bertindak seadil-adilnya terhadap korban. Kami miris melihat kejadian itu. Jika ada yang bersalah, ada jalur hukum jangan main hakim sendiri,” ujar Sitor Sianturi.

Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Senin (8/2) menyampaikan, kasus itu sedang penyelidikan. “Laporan ada di Polsek Sumbul. Kita tunggu saja, sekarang lagi proses penyelidikan,” ungkap Donny.

Sebelumnya diberitakan, sebelum kejadian perusakan rumah, Polsek Sumbul dengan Pemerintah Desa Pegagan Julu 2, Rabu (3/2) sudah melakukan mediasi antara tokoh masyarakat dengan Jamapor Sagala di Polsek Sumbul, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hasil mediasi, Jamapor dan keluarga bersedia meninggalkan kampung. Aparat desa juga sudah menjamin tidak akan ada gejolak sosial karena sudah ada kesepakatan pada saat mediasi.

Sejak mediasi, Jamapor dan keluarganya tinggal di rumah anaknya di Panji.

Namun tidak diduga, setelah mediasi, puluhan warga melakukan penggeledahan ke rumah Jamapor, dan kemudian merusak kedua rumah itu hingga roboh. Pada saat perusakan, Jamapor dan keluarganya sudah mengungsi ke rumah keluarganya.

Polsek Sumbul telah memasang garis polisi (polce line) di lokasi kejadian dan memintai keterangan dari saksi-saksi.

Begu Ganjang (hantu panjang) adalah nama sejenis mahluk gaib di Sumatra Utara, khususnya di kalangan Suku Batak. Begu yang diyakini sebagai pembawa petaka ini kerap ditafsirkan sebagai dengan mempunyai tampilan mengerikan, yang semakin dilihat semakin panjang.

Selain ditakuti karena bisa membuat orang sakit atau ataupun meninggal dunia tanpa sebab yang pasti, orang yang memelihara begu ganjang pada zaman dulu diyakini bisa kaya-raya. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/