MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang serta Tapanuli Utara, yang rencananya digelar pada 14 April —sesuai masa berakhirnya periode kepala daerah sebelumnya—, diundur hingga 18 April. Alasannya, 14 April masih masa minggu tenang Pemilu serentak 2019,
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, perubahan jadwal pelantikan ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mereka terima “Surat edaran Menteri Dalam Negeri sudah kita teruskan kepada pemerintah daerah bersangkutan, perihal perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini. Mendagri berpandangan, karena pada 14 April itu adalah masa tenang Pemilu, makanya (pelantikan) diundur menjadi 18 April,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (8/4).
Basarin menjelaskan, sesuai aturan yang ada, memang tidak boleh dikurangi ataupun ditambah masa bakti periode kepala daerah. Namun mengingat hal ini sangat krusial, di mana memasuki masa tenang Pemilu, aktivitas pelantikan dinilai lebih baik dilakukan setelah pemilu berlangsung. “Dasar kita melalui surat edaran yang disampaikan Mendagri. Nantinya pelantikan akan dilakukan di kantor gubernur, dan yang melantik langsung adalah gubernur Sumut,” pungkasnya.
Siketahui, adapun sesuai hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018 untuk Deliserdang, dimenangkan pasangan petahana Ashari Tambunan dan Ali Yusuf Siregar, melawan kotak kosong. Sedangkan untuk Pilkada Taput, dimenangkan pasangan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat dengan perolehan suara 69.375 atau 46 persen. Hasil dari kedua pasangan calon tersebut sudah sah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masing-masing. (prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang serta Tapanuli Utara, yang rencananya digelar pada 14 April —sesuai masa berakhirnya periode kepala daerah sebelumnya—, diundur hingga 18 April. Alasannya, 14 April masih masa minggu tenang Pemilu serentak 2019,
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, perubahan jadwal pelantikan ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mereka terima “Surat edaran Menteri Dalam Negeri sudah kita teruskan kepada pemerintah daerah bersangkutan, perihal perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini. Mendagri berpandangan, karena pada 14 April itu adalah masa tenang Pemilu, makanya (pelantikan) diundur menjadi 18 April,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (8/4).
Basarin menjelaskan, sesuai aturan yang ada, memang tidak boleh dikurangi ataupun ditambah masa bakti periode kepala daerah. Namun mengingat hal ini sangat krusial, di mana memasuki masa tenang Pemilu, aktivitas pelantikan dinilai lebih baik dilakukan setelah pemilu berlangsung. “Dasar kita melalui surat edaran yang disampaikan Mendagri. Nantinya pelantikan akan dilakukan di kantor gubernur, dan yang melantik langsung adalah gubernur Sumut,” pungkasnya.
Siketahui, adapun sesuai hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018 untuk Deliserdang, dimenangkan pasangan petahana Ashari Tambunan dan Ali Yusuf Siregar, melawan kotak kosong. Sedangkan untuk Pilkada Taput, dimenangkan pasangan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat dengan perolehan suara 69.375 atau 46 persen. Hasil dari kedua pasangan calon tersebut sudah sah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masing-masing. (prn)