26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Komisi A Apresiasi Pemprov

PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait rencana penerapan kebijakan PSBB di Sumut, yang bertujuan percepatan penanganan Covid-19, Komisi A DPRD Sumut, menyampaikan apresiasi.

“Pertama kita apresiasi upaya Pak Gubsu atas kondisi Sumut saat ini. Data per 7 April, terjadi lonjakan pasien Covid yang siginifikan. Data 6 April, pasien positif 57 orang, di 7 April menjadi 76 orang. Angka pertumbuhan 30 persen ini bagi kami di DPRD merupakan angka yang cukup serius. Butuh extra hati-hati ke depannya dalam mengantisipasi lonjakan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, menjawab Sumut Pos, Rabu (8/4).

Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No.21/2020 tentang PSBB, pemerintah pusat dinilai kurang detail dan cenderung normatif. Karena beleid soal PSBB belum jelas dan hanya menyebutkan pertimbangan-pertimbangan kualitatif.

“Salahsatunya penggunaan kata ‘seandainya’ di depan kalimat ketika terjadi peningkatan jumlah orang yang sakit atau penyebaran Covid-19. Seandainya itu berapa? Apakah tingkatannya di desa/kelurahan atau provinsi?” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk memperjelas patokan melalui hitungan kuantitatifnya, sekaligus saran kepada Gubsu sebelum mengajukan status PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. “Data kuantitatif harus ada, jelas serta terukur, jika hitungannya sampai ke angka berapa harus masuk kategori PSBB. PP itu harusnya detail dan teknis, jangan mirip UU,” ungkap politisi PKS itu.

Jjika PSBB akhirnya diberlakukan di Sumut, menurut Hendro, maka APBD Pemprov Sumut dan kabupaten/kota harus bisa memberikan kebutuhan bahan pokok pada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

“Ini menjadi pengawasan kami pada Pak Gubsu. Jika Pemprov Sumut usulan PSBB-nya disetujui oleh Menteri Kesehatan, masyarakat yang terdampak langsung wajib diberikan bantuan sembako. Teknis distribusinya secara langsung dari rumah ke rumah setiap pekan. Bisa bekerjasama dengan Forkopimda baik TNI dan kepolisian,” katanya.

Menurutnya, bantuan sembako ini berbeda dengan kebijakan Kartu Sembako yang merupakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk menghadapi wabah virus corona.

PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait rencana penerapan kebijakan PSBB di Sumut, yang bertujuan percepatan penanganan Covid-19, Komisi A DPRD Sumut, menyampaikan apresiasi.

“Pertama kita apresiasi upaya Pak Gubsu atas kondisi Sumut saat ini. Data per 7 April, terjadi lonjakan pasien Covid yang siginifikan. Data 6 April, pasien positif 57 orang, di 7 April menjadi 76 orang. Angka pertumbuhan 30 persen ini bagi kami di DPRD merupakan angka yang cukup serius. Butuh extra hati-hati ke depannya dalam mengantisipasi lonjakan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, menjawab Sumut Pos, Rabu (8/4).

Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No.21/2020 tentang PSBB, pemerintah pusat dinilai kurang detail dan cenderung normatif. Karena beleid soal PSBB belum jelas dan hanya menyebutkan pertimbangan-pertimbangan kualitatif.

“Salahsatunya penggunaan kata ‘seandainya’ di depan kalimat ketika terjadi peningkatan jumlah orang yang sakit atau penyebaran Covid-19. Seandainya itu berapa? Apakah tingkatannya di desa/kelurahan atau provinsi?” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk memperjelas patokan melalui hitungan kuantitatifnya, sekaligus saran kepada Gubsu sebelum mengajukan status PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. “Data kuantitatif harus ada, jelas serta terukur, jika hitungannya sampai ke angka berapa harus masuk kategori PSBB. PP itu harusnya detail dan teknis, jangan mirip UU,” ungkap politisi PKS itu.

Jjika PSBB akhirnya diberlakukan di Sumut, menurut Hendro, maka APBD Pemprov Sumut dan kabupaten/kota harus bisa memberikan kebutuhan bahan pokok pada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

“Ini menjadi pengawasan kami pada Pak Gubsu. Jika Pemprov Sumut usulan PSBB-nya disetujui oleh Menteri Kesehatan, masyarakat yang terdampak langsung wajib diberikan bantuan sembako. Teknis distribusinya secara langsung dari rumah ke rumah setiap pekan. Bisa bekerjasama dengan Forkopimda baik TNI dan kepolisian,” katanya.

Menurutnya, bantuan sembako ini berbeda dengan kebijakan Kartu Sembako yang merupakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk menghadapi wabah virus corona.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/