TEBINGTINGGI-Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2013 tentang larangan merokok di tempat-tempat keramaian seperti rumah sakit, sekolah, Puskesmas, kantor-kantor instansi Pemerintahan Kota Tebingtinggi hingga sekarang masih sebatas himbauan.
“Karena belum menjadi Peraturan Daerah (Perda), Perwa larangan merokok hanya sebatas imbauan saja,” bilang Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi dr Vive Kananda kepada Sumut Pos, Rabu (8/5).
Jadi untuk mengatasi permasalah merokok di tempat-tempat yang diungkapkan tadi, pihak rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan kantor instansi menyediakan tempat merokok seperti ruangan kepada perokok berat.
“Apabila tertangkap di luar area yang ditetapkan kita hanya sebatas melakukan pengimbuan untuk membuang atau tidak mengulangi hal itu, untuk denda-denda yang lain tidak ada,” jelas dr Vive.(ian)