26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ratusan Papan Iklan Dipaksa Diturunkan

TEBINGTINGGI-Pemerintah Kota Tebingtinggi dibantu kepolisian dan TNI menurunkan ratusan papan iklan milik toko ponsel di beberapa ruas jalan Kota Tebingtinggi, Rabu (9/5). Papan-papan iklan yang ditertibkan itu karena tidak memiliki izin serta membayar pajak.

Penurunan papan iklan tersebut seperti yang dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan KF Tandean. Operasi gabungan ini langsung membuka dan mencopot papan iklan yang terpampang di depan toko yang tidak membayar pajak atau habis masa berlakunya.
Kebanyakan papan reklame yang dipaksa diturunkan petugas adalah milik toko telepon seluler.

Dalam penertiban itu tidak ada bentrok fisik yang terjadi antara petugas dan pemilik toko. Bahkan dari kebanyakan pemilik toko mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang mau membuka papan reklame di depan tokonya. “Reklame itu bukan punya kami, pihak merek telepon seluler yang memasang dan mengurus izinnya, setelah lewat satu tahun mereka membiarkan saja, kami pemilik toko hanya menjual produk mereka,” bilang Asung pemilik Toko Ponsel HD Seluler Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi kepada Sumut Pos, Rabu (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), M Guntur Harahap mengatakan penertiban papan reklame yang mereka lakukan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebingtinggi. Pemilik toko yang tidak mampu menunjukan izin resmi papan reklame dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Tebingtinggi langsung dicopot.

Kemudian papan papan iklan yang diturunkan itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tebingtinggi. “Apabila pemiliknya kembali mengurus izin sesuia perda yang ada, Satpol PP akan mengembalikan papan reklame kepada pemilik, sebelum diurus kami tidak akan memberikannya,” tegas Guntur Harahap.

Sementara Kadis Pendapatan Daerah, Jeffry Sembiring mengatakan penertiban papan reklame yang dilakukan petugas gabungan itu berkaitan wajib pajak reklame yang tidak dibayar pemilik iklan.(ian)

TEBINGTINGGI-Pemerintah Kota Tebingtinggi dibantu kepolisian dan TNI menurunkan ratusan papan iklan milik toko ponsel di beberapa ruas jalan Kota Tebingtinggi, Rabu (9/5). Papan-papan iklan yang ditertibkan itu karena tidak memiliki izin serta membayar pajak.

Penurunan papan iklan tersebut seperti yang dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan KF Tandean. Operasi gabungan ini langsung membuka dan mencopot papan iklan yang terpampang di depan toko yang tidak membayar pajak atau habis masa berlakunya.
Kebanyakan papan reklame yang dipaksa diturunkan petugas adalah milik toko telepon seluler.

Dalam penertiban itu tidak ada bentrok fisik yang terjadi antara petugas dan pemilik toko. Bahkan dari kebanyakan pemilik toko mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang mau membuka papan reklame di depan tokonya. “Reklame itu bukan punya kami, pihak merek telepon seluler yang memasang dan mengurus izinnya, setelah lewat satu tahun mereka membiarkan saja, kami pemilik toko hanya menjual produk mereka,” bilang Asung pemilik Toko Ponsel HD Seluler Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi kepada Sumut Pos, Rabu (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), M Guntur Harahap mengatakan penertiban papan reklame yang mereka lakukan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebingtinggi. Pemilik toko yang tidak mampu menunjukan izin resmi papan reklame dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Tebingtinggi langsung dicopot.

Kemudian papan papan iklan yang diturunkan itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tebingtinggi. “Apabila pemiliknya kembali mengurus izin sesuia perda yang ada, Satpol PP akan mengembalikan papan reklame kepada pemilik, sebelum diurus kami tidak akan memberikannya,” tegas Guntur Harahap.

Sementara Kadis Pendapatan Daerah, Jeffry Sembiring mengatakan penertiban papan reklame yang dilakukan petugas gabungan itu berkaitan wajib pajak reklame yang tidak dibayar pemilik iklan.(ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/