25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Upah Buruh Perkebunan di Bawah UMSK

LABUHANBATU-Upah buruh khususnya perkebunan kelapa sawit dan karet di wilayah Kabupaten Labuhanbatu masih di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Seharusnya, sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) tahun 2013 sudah sebesar Rp1.531.700 perbulan dari sebelumnya Rp1.330.300.

“Itu besaran upah untuk buruh disector pertanian, perkebunan, perburuan dan perikanan dan berlaku untuk Labuhanbatu sejak tahun 2013, tetapi kenyataannya tidak ada yang sesuai,” terang Ketua Dewan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ishak kepada Sumut Pos, Rabu (8/5) di Rantauprapat.

Dijelaskannya, dari sebanyak 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit termasuk 5 di antaranya perkebunan PTPN, tidak satupun yang memberikan upah sesuai UMSK. Padahal, keputusan tidak menjalankan peraturan adalah pelanggaran hukum yang memiliki sifat pidana. “Kita mengutuk keras kepada perusahaan yang membayarkan upah dibawah UMSK,” tambah Ishak.

Dibeberkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 90 (1) disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dibawah upah minimum.

“Jika melanggar UU itu dikenakan sanksi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp400 juta. Upah minimum itu terdiri dari wilayah provinsi, kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sector provinsi dan kabupaten/kota,” terang Ishak. (jok)

LABUHANBATU-Upah buruh khususnya perkebunan kelapa sawit dan karet di wilayah Kabupaten Labuhanbatu masih di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Seharusnya, sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) tahun 2013 sudah sebesar Rp1.531.700 perbulan dari sebelumnya Rp1.330.300.

“Itu besaran upah untuk buruh disector pertanian, perkebunan, perburuan dan perikanan dan berlaku untuk Labuhanbatu sejak tahun 2013, tetapi kenyataannya tidak ada yang sesuai,” terang Ketua Dewan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ishak kepada Sumut Pos, Rabu (8/5) di Rantauprapat.

Dijelaskannya, dari sebanyak 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit termasuk 5 di antaranya perkebunan PTPN, tidak satupun yang memberikan upah sesuai UMSK. Padahal, keputusan tidak menjalankan peraturan adalah pelanggaran hukum yang memiliki sifat pidana. “Kita mengutuk keras kepada perusahaan yang membayarkan upah dibawah UMSK,” tambah Ishak.

Dibeberkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 90 (1) disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dibawah upah minimum.

“Jika melanggar UU itu dikenakan sanksi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp400 juta. Upah minimum itu terdiri dari wilayah provinsi, kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sector provinsi dan kabupaten/kota,” terang Ishak. (jok)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/