26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Satu Bacaleg Daftar dari Dua Parpol

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.

SUMUTPOS.CO – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mendeteksi ada indikasi kecurangan dalam pendaftaran bakal calon legislatif yang akan maju di Pileg 2019. Indikasi kecurangan tersebut yakni adanya bacaleg yang juga mendaftar di daerah lain dan dengan partai politik lain.

“Hal ini terdeteksi berkat penelitian dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dimana setelah kami masukkan masing-masing identitas para calon, maka disitu akan langsung terungkap seluruh data beliau terkait pencalonan untuk Pileg 2019,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea kepada wartawan, Jumat (27/7).

Menurut Banurea, ada empat bacaleg yang terdeteksi terdaftar ganda yakni satu bacaleg dari Partai Demokrat, satu bacaleg Partai Gerindra, dan dua bacaleg dari PDI Perjuangan. Bacaleg Partai Demokrat yang terdaftar ganda yakni atas nama Irfan Maksum Nasution yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 4 nomor urut 4. Namun, Irfan Maksum ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Berkarya untuk DPRD Sumatera Barat di dapil Sumatera Barat 4 nomor urut 6.

Sementara bacaleg Partai Gerindra yang terdaftar ganda yakni atas nama M Nuh yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut dapil Sumut 5 nomor urut 8. Namun yang bersangkutan juga terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Golkar untuk DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dari Dapil Labura 1 nomor urut 3.

Kemudian dua bacaleg terdaftar ganda dari PDI Perjuangan yakni Drs Darwis yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut pada Dapil Sumut 5 nomor urut 4. Namun dia juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat untuk Dapil Sumut 5 nomor urut 5. Satu lagi yakni Haris Simbolon yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut pada Dapil Sumut 7 nomor urut 4, namun yang bersangkutan juga terdaftar sebagai Bacaleg PDIP untuk tingkat DPR RI dari Dapil Sumut II nomor urut 10.

“Ini hasil deteksi dari silon yang mana data ini muncul setelah kami memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Sehingga dipastikan hal ini bukan kesamaan nama, melainkan karena benar-benar orangnya satu,” ujarnya.

Atas temuan ini, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing partai yang mendaftarkan mereka ke KPU Sumut untuk menentukan pilihan. “Kami akan sampaikan hasil temuan ini. Dan nanti tentu bacaleg yang dimaksud akan memilih salah satu, dimana ia mau maju sebagai bacaleg. Ini dilakukan pada masa perbaikan pada 22 hingga 31 Juli 2018,” demikian Mulia.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.

SUMUTPOS.CO – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mendeteksi ada indikasi kecurangan dalam pendaftaran bakal calon legislatif yang akan maju di Pileg 2019. Indikasi kecurangan tersebut yakni adanya bacaleg yang juga mendaftar di daerah lain dan dengan partai politik lain.

“Hal ini terdeteksi berkat penelitian dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dimana setelah kami masukkan masing-masing identitas para calon, maka disitu akan langsung terungkap seluruh data beliau terkait pencalonan untuk Pileg 2019,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea kepada wartawan, Jumat (27/7).

Menurut Banurea, ada empat bacaleg yang terdeteksi terdaftar ganda yakni satu bacaleg dari Partai Demokrat, satu bacaleg Partai Gerindra, dan dua bacaleg dari PDI Perjuangan. Bacaleg Partai Demokrat yang terdaftar ganda yakni atas nama Irfan Maksum Nasution yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 4 nomor urut 4. Namun, Irfan Maksum ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Berkarya untuk DPRD Sumatera Barat di dapil Sumatera Barat 4 nomor urut 6.

Sementara bacaleg Partai Gerindra yang terdaftar ganda yakni atas nama M Nuh yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut dapil Sumut 5 nomor urut 8. Namun yang bersangkutan juga terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Golkar untuk DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dari Dapil Labura 1 nomor urut 3.

Kemudian dua bacaleg terdaftar ganda dari PDI Perjuangan yakni Drs Darwis yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut pada Dapil Sumut 5 nomor urut 4. Namun dia juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat untuk Dapil Sumut 5 nomor urut 5. Satu lagi yakni Haris Simbolon yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut pada Dapil Sumut 7 nomor urut 4, namun yang bersangkutan juga terdaftar sebagai Bacaleg PDIP untuk tingkat DPR RI dari Dapil Sumut II nomor urut 10.

“Ini hasil deteksi dari silon yang mana data ini muncul setelah kami memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Sehingga dipastikan hal ini bukan kesamaan nama, melainkan karena benar-benar orangnya satu,” ujarnya.

Atas temuan ini, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing partai yang mendaftarkan mereka ke KPU Sumut untuk menentukan pilihan. “Kami akan sampaikan hasil temuan ini. Dan nanti tentu bacaleg yang dimaksud akan memilih salah satu, dimana ia mau maju sebagai bacaleg. Ini dilakukan pada masa perbaikan pada 22 hingga 31 Juli 2018,” demikian Mulia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/