31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

KPUD Terima 116.480 Surat Suara

TEBING TINGGI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebing Tinggi sudah menerima surat suara pemungutan suara ulang, Pemilukada Tebing Tinggi, sebanyak 116.480 lembar, Selasa (7/6) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Surat suara yang dikirim dari CV Cahaya Intan, Surabaya itu, langsung diterima Sekretaris KPUD M Situmeang disaksikan langsung Ketua KPUD Wal Ashri, anggota Panwas Ridwan Napitupulu dan pihak Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti.

Wal Ashri saat ditemui Sumut Pos, Rabu (8/7) mengatakan, jumlah surat suara yang dibutuhkan sesungguhnya sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 115.980 pemilih.

Akan tetapi, untuk mengantisiapsi kekurangan kertas suara bila ditemukan kertas suara yang rusak atau kesalahan lainnya, maka kertas suara ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT.

“Saat serah terima kertas suara tersebut, terdapat kelebihan 1 koli berisi 500 lembar surat suara. Kelebihan ini nanti, akan kita musnahkan, begitu juga dengan kertas suara yang ditemukan rusak akibat cetakan atau pelipatan, semuanya akan dimusnahkan,” terang Wal Ashri.

Lanjut Wal Sahri, untuk masa penyortiran dan pelipatan kertas suara akan dilakukan selama 10 hari kedepan. Sementara, untuk logistik lain, sampai saat ini belum kita terima.

“Untuk logistik yang lain, seperti formulir dan tinta, belum masuk,” kata Sahri.(mag-3) kita jadwalkan paling lama 20 Juni 2011. Untuk formulir undangan pemilih (C6) tidak dapat digandakan secara ilegal, karena surat suara dan C6 memiliki pengaman (kerahasiaan) tersendiri,” ungkapnya.
Terkait pengamanan distribusi kertas suara, saat penyortiran maupun penyimpanan seluruh logistik pemungutan suara ulang, ditempatkan di gudang sekretariat KPUD dan dijaga petugas Polres Tebing Tinggi.(mag-3)

TEBING TINGGI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebing Tinggi sudah menerima surat suara pemungutan suara ulang, Pemilukada Tebing Tinggi, sebanyak 116.480 lembar, Selasa (7/6) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Surat suara yang dikirim dari CV Cahaya Intan, Surabaya itu, langsung diterima Sekretaris KPUD M Situmeang disaksikan langsung Ketua KPUD Wal Ashri, anggota Panwas Ridwan Napitupulu dan pihak Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti.

Wal Ashri saat ditemui Sumut Pos, Rabu (8/7) mengatakan, jumlah surat suara yang dibutuhkan sesungguhnya sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 115.980 pemilih.

Akan tetapi, untuk mengantisiapsi kekurangan kertas suara bila ditemukan kertas suara yang rusak atau kesalahan lainnya, maka kertas suara ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT.

“Saat serah terima kertas suara tersebut, terdapat kelebihan 1 koli berisi 500 lembar surat suara. Kelebihan ini nanti, akan kita musnahkan, begitu juga dengan kertas suara yang ditemukan rusak akibat cetakan atau pelipatan, semuanya akan dimusnahkan,” terang Wal Ashri.

Lanjut Wal Sahri, untuk masa penyortiran dan pelipatan kertas suara akan dilakukan selama 10 hari kedepan. Sementara, untuk logistik lain, sampai saat ini belum kita terima.

“Untuk logistik yang lain, seperti formulir dan tinta, belum masuk,” kata Sahri.(mag-3) kita jadwalkan paling lama 20 Juni 2011. Untuk formulir undangan pemilih (C6) tidak dapat digandakan secara ilegal, karena surat suara dan C6 memiliki pengaman (kerahasiaan) tersendiri,” ungkapnya.
Terkait pengamanan distribusi kertas suara, saat penyortiran maupun penyimpanan seluruh logistik pemungutan suara ulang, ditempatkan di gudang sekretariat KPUD dan dijaga petugas Polres Tebing Tinggi.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/