31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Juru Sita PN Lubukpakam Libatkan Pria Bertubuh Tegap

Eksekusi Rumah Warga Berakhir Ricuh

HAMPARANPERAK-Eksekusi tanah seluas 84 meter persegi bersama dengan bangunan rumah di Dusun III Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubukpaakam berlangsun ricuh.

Yang menariknya, eksekusi tersebut melibatkan beberapa pria bertubuh tegap, yang bertugaskan mengangkut dan memindahkan barang-barang pemilik rumah.  Pada saat eksekusi dilakukan sempat,  terjadi saling dorong dan baku hantam dengan pihak tergugat yang mencoba menghadang petugas juru sita PN Lubukpakam Kamis (29/11) kemarin.

Kericuhan bermula ketika, Warsino Effendi SH juru sita PN Lubukpakam, bersama puluhan personel aparat kepolisian dan sejumlah pria bertubuh besar (tegap) mendatangi rumah yang dihuni keluarga, Nazmul Ayumi dan M Daud, untuk melaksanakan proses eksekusi yang dimohonkan penggugat, Asnataria boru Pelawi.

Pihak tergugat berusaha melakukan penghadangan di depan rumah sembari berteriak minta tolong. Tapi upaya untuk menghalangi proses eksekusi tidak membuat pihak pengadilan mundur. Usai membacakan putusan eksekusi pria berbadan tegap itu lalu diperintahkan masuk ke dalam rumah untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalamnya.

“Kau siapa? jangan coba-coba kalian masuk, ini rumah kami. Putusan pengadilan itu tidak benar,” ujar, Daud sembari menghadang. Adu mulut pun tak  terelakan, puluhan aparat kepolisian yang melakukan pengawalan mencoba mengamankan situasi, namun pihak tergugat tetap menolak rumahnya dieksekusi sehingga terlibat saling dorong.(mag-17)

Eksekusi Rumah Warga Berakhir Ricuh

HAMPARANPERAK-Eksekusi tanah seluas 84 meter persegi bersama dengan bangunan rumah di Dusun III Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubukpaakam berlangsun ricuh.

Yang menariknya, eksekusi tersebut melibatkan beberapa pria bertubuh tegap, yang bertugaskan mengangkut dan memindahkan barang-barang pemilik rumah.  Pada saat eksekusi dilakukan sempat,  terjadi saling dorong dan baku hantam dengan pihak tergugat yang mencoba menghadang petugas juru sita PN Lubukpakam Kamis (29/11) kemarin.

Kericuhan bermula ketika, Warsino Effendi SH juru sita PN Lubukpakam, bersama puluhan personel aparat kepolisian dan sejumlah pria bertubuh besar (tegap) mendatangi rumah yang dihuni keluarga, Nazmul Ayumi dan M Daud, untuk melaksanakan proses eksekusi yang dimohonkan penggugat, Asnataria boru Pelawi.

Pihak tergugat berusaha melakukan penghadangan di depan rumah sembari berteriak minta tolong. Tapi upaya untuk menghalangi proses eksekusi tidak membuat pihak pengadilan mundur. Usai membacakan putusan eksekusi pria berbadan tegap itu lalu diperintahkan masuk ke dalam rumah untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalamnya.

“Kau siapa? jangan coba-coba kalian masuk, ini rumah kami. Putusan pengadilan itu tidak benar,” ujar, Daud sembari menghadang. Adu mulut pun tak  terelakan, puluhan aparat kepolisian yang melakukan pengawalan mencoba mengamankan situasi, namun pihak tergugat tetap menolak rumahnya dieksekusi sehingga terlibat saling dorong.(mag-17)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/