LANGKAT- Pelaku pencuri buah kelapa sawit milik PTPN 2 Kwala Sawit Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat diamankan Polres Langkat, Jumat (8/6) dinihari. Selain mengamankan pelakunya, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 ton tanda buah sawit siap jual.
Tersangka Hakimta Sembiring alias Akim (29) warga Dusun Kampung Tengah Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan-Langkat.Polisi diduga tersangka melakukan aksi pencurian itu tidak seorang diri. Ia dibantu beberapa temannya yang hingga saat ini masih diburu polisi.
Tersangka ditangkap atas sangkaan pencurian 2 ton tanda buah sawit milik PTPN2, dua bulan yang lalu tepatnya Selasa (17/4).Ia mencuri buah kelapa sawit di seputaran pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN2 di Kwala Sawit Kecamatan Batang Serangan-Langkat.
Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo, pada wartawan Jumat (8/6) membenarkan penangkapan pelaku pencurian buah kelapa sawit.” Kasus ini dalam pengembangan. Saat kita masih mencari pelaku lainnya. Untuk barang buktinya sudah kita amankan, berupa sepeda motor matic milik pelaku dan satu dump truck warna kuning yang dipergunakan melakukan aksi,” Bhismo.
Lebih lanjut dikatakan Bhismo, tersangka Akim dalam melakukan aksinya dibantu teman-temannya. Modus yang dipergunakan tersangka, melompati pagar gerbang PKS dan selanjutnya membuka. Sementara itu penjaga pos PKS yang mengetahui aksi Akim, tidak dapat berbuat banyak hal ini disebabkan takut dengan kawanan tersangka .
‘’ Pencurian ini bukan dari pohonnya.Akan tetapi mereka melakukan pencurian buah dari tempat penumpukan TBS yang belum diolah. Sedikitnya, 3 ton TBS berhasil mereka boyong. Dalam peristiwa ini PTPN2 diduga mengalami kerugian mencapai Rp4 juta lebih,’’ ujar Kapolres. (mag-4)