DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kerja sama tentang Datun dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki dengan Bupati Pakpak Bharat, Franc Benhard Tumanggor disaksikan sejumlah pejabat Pakpak Bharat dan Kejari Dairi di Kantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (8/6).
Bupati Pakpak Bharat, Fran Benhard Tumanggor mengatakan, berdasarkan pasal 30 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, ditegaskan mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan.
“Bahwa di bidang Datun, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak. Baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dengan demikian, kerja sama ini yang kita laksanakan ini merupakan amanat undang-undang tersebut,” ujarnya.
Bupati mengatakan, penandatanganan kerjasama hari ini merupakan perpanjangan, karena kesepakatan kerja sama sebelumnya sudah berakhir. Franc menyebutkan, dengan adanya kerja sama ini kita berharap akan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab Phakpak Bharat semakin efektif dan efisien.
Kesepakatan ini merupakan payung hukum untuk meminta pertimbangan, arahan dan pencerahan permasalahan hukum. Sehingga, ketika terdapat masalah hukum di bidang Datun dihadapi Pemkab Pakpak Bharat, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.
“Maka melalui kerja sama ini, permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan,” ucap Franc.
Sementara, Kejari Syahrul Juaksha Subuki juga menyampaikan, apresiasi kepada Pemkab Pakpak Bharat atas kepercayaan dan pelibatan mereka melanjutkan kerja sama di bidang Datun. “Kepercayaan ini akan kami jawab dengan kinerja yang baik. Sebaliknya, kami harapkan kerjasama yang patuh dari Pemkab Pakpak Bharat terhadap ketersediaan suplai data terkait Perdata dan Tun tersebut,” ungkapnya.
Syahrul mengatakan, kerja sama ini menyangkut 4 hal yaitu, pertimbangan hukum, bantuan hukum, pemulihan hak dan tindakan hukum lainya termasuk legal standing.
Syahrul menegaskan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Pakpak Bharat. Dalam kerja sama sebelumnya dengan Pemkab Pakpak Bharat, Kejari Dairi telah berhasil melakukan penyelamatan aset pemerintah sebesar Rp1,4 miliar.
“Kejaksaan juga melakukan pendampingan proyek strategis. Kita berhasil mengawal dan mengamankan sekitar Rp100 miliar lebih. Mudah-mudahan melalui kerjasama ini, hubungan kita lebih baik. Jangan hanya seremonial saja, tetapi harus lebih baik lagi,” tambahnya.
Dalam penandatanganan tersebut, hadir Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andri Dharma, Kasi Datun, Azmi Novenri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pakpak Bharat, Tikki angkat, Staf Ahli Bupati, Hanafi GP Padang, mewakili Kabag Tapem, Roimons Hutagalung dan lainya. (rud/ram)