MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Polisi yang bertugas di Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Brigadir WW terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (8/6). “Saat ini sedang diproses dan bila terbukti akan kita tindak tegas, yakni pemecatan,” tegasnya.
Valentino juga membeberkan, bahwa anak buahnya tersebut pernah di tes urine sekitar Tahun 2009 dengan hasil positif. Selain itu juga kerap tidak masuk dinas.
“Jadi dari data Polrestabes Medan Tahun 2009, kita peroleh si bersangkutan sering tidak masuk dinas, sehingga dikenakan sanksi kedisiplinan. Lalu saat di tes urinenya positif menggunakan narkoba,” ungkap perwira pangkat tiga melati ini.
Valentino mengaku tidak akan mentolerir anak buahnya yang menyeleweng. “Intinya kami tidak akan mentolerir pelanggaran anggota, terutama terkait masalah narkoba, baik pengguna, apalagi terkait jaringan atau pengedar. Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Oknum Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berinisial WW ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, pada Jumat (3/6), sekira Pukul 13.00 WIB.
Pasalnya, saat sedang melakukan penggerebekan di rumah WW, di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, petugas menemukan peralatan konsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah ruangan yang tertutup rapat. Ia pun langsung diboyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (6/6), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Sumut,” ujarnya.
Menurut Hadi, WW telah mengakui bahwa peralatan konsumsi sabu-sabu itu miliknya. Dia pun juga telah mengakui mengirimkan barang haram tersebut kepada Hakim Yudi Rozadinata di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten yang merupakan sepupunya.
“Oknum WW, berdasarkan hasil interogasi sementara mengakui, barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung. Dia sudah mengirimkannya sebanyak lima kali. Terakhir, dia mengirimkan sabu-sabu sebanyak 20 gram ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan imbalan uang dari Yudi sekitar Rp13 juta,” katanya.
Hadi menjelaskan, WW juga mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S. Dia menyebut S adalah teman Yudi. Polrestabes Medan dan Polda Sumut sedang mendalami informasi ini. “Ini lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan. Jangan sampai putus di tengah jalan,” tegasnya. Diketahui, WW sudah menjalani pemeriksaan di Kasi Propam Polrestabes Medan. (dwi/azw)