MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin (8/7), Poldasu dan Polres Madina sudah mengamankan 18 tersangka, pelaku dan provokator aksi anarkis dan pembakaran pada aksi demo BLT di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/6) lalu.
Dikatakan Kapoldasu Irjen Martuani Sormin mengatakan, dari 18 tersangka satu di antaranya seorang perempuan ada yang bertugas sebagai provokator massa untuk mengumpulkan dan membakar amarah warga, melakukan aksi penutupan jalan, dan juga yang berperan sebagai pelempar batu dan membakar mobil Waka Polres Madina.
Dari para tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti, berupa 1 buah mobil Wakapolres dan Mobil warga dengan Nopol BB 1878 LR yang keduanya dalam keadaan rusak terbakar, 1 buah sepeda motor dalam keadaan rusak terbakar dan bongkahan batu dari tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan untuk melempari petugas saat melakukan pengamanan.
Aksi keributan ini, lanjutnya, tidak hanya dilakukan oleh masyarakat namun juga mahasiswa dari luar Desa Mompang Julu. Mereka meminta dana desa sebesar 30 persen, sehingga meminta kepala desa untuk menyerahkan kepada pendemo dari dana bantuan langsung tunai (BLT).
“Ada 6 anggota Polri yg terluka dan kendaraan dinas Wakapolres yang terbakar. Sampai saat ini situasi di Desa Mompang Julu sudah kembali aman dan kondusif dan Polda Sumut akan terus bertindak profesional untuk mencari dalang-dalang yang masih dalam pengejaran kita,” jelas Martuani di Mapoldasu, Rabu (8/7).
“Tidak ada yang boleh meminta hak atas BLT yang di berikan pemerintah, dan di sini Polda Sumut dan Polres Madina sudah selidiki tidak ada kesalahan dari Kades karena dana BLT yang diberikan sudah sesuai,” pungkasnya. (mag-1/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin (8/7), Poldasu dan Polres Madina sudah mengamankan 18 tersangka, pelaku dan provokator aksi anarkis dan pembakaran pada aksi demo BLT di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/6) lalu.
Dikatakan Kapoldasu Irjen Martuani Sormin mengatakan, dari 18 tersangka satu di antaranya seorang perempuan ada yang bertugas sebagai provokator massa untuk mengumpulkan dan membakar amarah warga, melakukan aksi penutupan jalan, dan juga yang berperan sebagai pelempar batu dan membakar mobil Waka Polres Madina.
Dari para tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti, berupa 1 buah mobil Wakapolres dan Mobil warga dengan Nopol BB 1878 LR yang keduanya dalam keadaan rusak terbakar, 1 buah sepeda motor dalam keadaan rusak terbakar dan bongkahan batu dari tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan untuk melempari petugas saat melakukan pengamanan.
Aksi keributan ini, lanjutnya, tidak hanya dilakukan oleh masyarakat namun juga mahasiswa dari luar Desa Mompang Julu. Mereka meminta dana desa sebesar 30 persen, sehingga meminta kepala desa untuk menyerahkan kepada pendemo dari dana bantuan langsung tunai (BLT).
“Ada 6 anggota Polri yg terluka dan kendaraan dinas Wakapolres yang terbakar. Sampai saat ini situasi di Desa Mompang Julu sudah kembali aman dan kondusif dan Polda Sumut akan terus bertindak profesional untuk mencari dalang-dalang yang masih dalam pengejaran kita,” jelas Martuani di Mapoldasu, Rabu (8/7).
“Tidak ada yang boleh meminta hak atas BLT yang di berikan pemerintah, dan di sini Polda Sumut dan Polres Madina sudah selidiki tidak ada kesalahan dari Kades karena dana BLT yang diberikan sudah sesuai,” pungkasnya. (mag-1/han)