KARO, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH, mengingatkan masyarakat yang telah divaksin terus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini bersifat wajib karena vaksin tidak menjamin seseorang tak bisa terpapar virus.
Hal ini ditegaskan Kapolres Karo saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri di Gerai Vaksin Presisi Polres Tanah Karo, Rabu (7/7) siang.
“Walaupun sudah divaksin, harus tetap taat Protokol Kesehatan,” himbaunya. Ia juga mengingatkan anggota Tim Vaksinator Urkes Polres Tanah Karo, untuk melaksanakan vaksinasi sesuai dengan aturan dan tertib Protokol Kesehatan.
Pelaksanaan vaksinasi, dilaksanakan dengan tahap pendaftaran peserta vaksin, screening /pemeriksaan kesehatan peserta, pemberian vaksin Covid-19 dosis ke-1 dengan cara disuntik. Selanjutnya pencatatan register serta pemberian sertifikat vaksin Covid-19 dan observasi pasca vaksin selama 30 menit.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Tanah Karo juga melaksanakan pembagian sarung tangan kepada personil Polres Tanah Karo. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk masing-masing pribadi personil dalam melaksanakan tugas. Jangan sampai kita yang melaksanakan tugas malah kita yang terpapar Covid-19”, terangnya. Hingga sore, sebanyak 52 orang warga telah menjalani vaksin tahap pertama di Gerai Vaksinasi Presisi Polres Tanah Karo. (deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH, mengingatkan masyarakat yang telah divaksin terus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini bersifat wajib karena vaksin tidak menjamin seseorang tak bisa terpapar virus.
Hal ini ditegaskan Kapolres Karo saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri di Gerai Vaksin Presisi Polres Tanah Karo, Rabu (7/7) siang.
“Walaupun sudah divaksin, harus tetap taat Protokol Kesehatan,” himbaunya. Ia juga mengingatkan anggota Tim Vaksinator Urkes Polres Tanah Karo, untuk melaksanakan vaksinasi sesuai dengan aturan dan tertib Protokol Kesehatan.
Pelaksanaan vaksinasi, dilaksanakan dengan tahap pendaftaran peserta vaksin, screening /pemeriksaan kesehatan peserta, pemberian vaksin Covid-19 dosis ke-1 dengan cara disuntik. Selanjutnya pencatatan register serta pemberian sertifikat vaksin Covid-19 dan observasi pasca vaksin selama 30 menit.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Tanah Karo juga melaksanakan pembagian sarung tangan kepada personil Polres Tanah Karo. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk masing-masing pribadi personil dalam melaksanakan tugas. Jangan sampai kita yang melaksanakan tugas malah kita yang terpapar Covid-19”, terangnya. Hingga sore, sebanyak 52 orang warga telah menjalani vaksin tahap pertama di Gerai Vaksinasi Presisi Polres Tanah Karo. (deo/han)