26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

PN Lubukpakam Bebaskan Pelaku Cabul

LUBUK PAKAM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Aminton Sitorus (30) warga Desa Wonosari Pasar VII Kecamatan Tanjung Morawa atas dakwaan perbuatan cabul terhadap terhadap, NHN (20) warga Dusun IX Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (12/1).

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi SH bersama dua anggotanya, MY Girsang SH dan Vera Yetti Magdalena SH. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan kategori dewasa dalam UU Perkawinan adalah berusia 18 tahun. Jadi, korban NHN sudah berusia 20 tahun, sehingga termasuk kategori dewasa. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH, yang menjerat terdakwa telah melanggar pasal 293 ayat (1) KUHPidana dinyatakan tak dapat diterima.

“Dakwaan JPU tidak dapat diterima, sehingga terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan),” katanya saat membacakan putusan.
Adanya putusan itu, Rumondang menegaskan banding atas putusan tersebut. Karena menurunya, terdakwa Aminton Sitorus melakukan perbuatannya, Minggu tanggal 21 Agustus 2011 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Dusun IX Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu korban NHN berada di rumah tetangganya di Dusun IX.

Terdakwa Aminton Sitorus menyuruh korban NHN datang ke tempat pembakaran batu yang jaraknya sekira 100 meter dari rumah terdakwa. Setiba di tempat itu, keduanya duduk-duduk. Lantas mencumbui korbansebanyak dua kali.

Di kasus yang sama, PN Lubuk Pakam pada 12 Oktober 2011 lalu memvonis terdakwa, Suherman (46). Terdakwa terbukti melakukan cabul terhadap SW (19), terdakwa divonis 2 tahun penjara. (btr)

LUBUK PAKAM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Aminton Sitorus (30) warga Desa Wonosari Pasar VII Kecamatan Tanjung Morawa atas dakwaan perbuatan cabul terhadap terhadap, NHN (20) warga Dusun IX Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (12/1).

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi SH bersama dua anggotanya, MY Girsang SH dan Vera Yetti Magdalena SH. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan kategori dewasa dalam UU Perkawinan adalah berusia 18 tahun. Jadi, korban NHN sudah berusia 20 tahun, sehingga termasuk kategori dewasa. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH, yang menjerat terdakwa telah melanggar pasal 293 ayat (1) KUHPidana dinyatakan tak dapat diterima.

“Dakwaan JPU tidak dapat diterima, sehingga terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan),” katanya saat membacakan putusan.
Adanya putusan itu, Rumondang menegaskan banding atas putusan tersebut. Karena menurunya, terdakwa Aminton Sitorus melakukan perbuatannya, Minggu tanggal 21 Agustus 2011 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Dusun IX Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu korban NHN berada di rumah tetangganya di Dusun IX.

Terdakwa Aminton Sitorus menyuruh korban NHN datang ke tempat pembakaran batu yang jaraknya sekira 100 meter dari rumah terdakwa. Setiba di tempat itu, keduanya duduk-duduk. Lantas mencumbui korbansebanyak dua kali.

Di kasus yang sama, PN Lubuk Pakam pada 12 Oktober 2011 lalu memvonis terdakwa, Suherman (46). Terdakwa terbukti melakukan cabul terhadap SW (19), terdakwa divonis 2 tahun penjara. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/