25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pemko Masih Izinkan Salat Berjamaah di Masjid, Salat Id Dilarang di Lapangan Terbuka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – WALI Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution mengklaim, Kota Medan masih cukup aman dari peyebaran Covid-19. Karenanya, Pemko Medan masih memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk tetap menjalankan kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah, termasuk salat wajib secara berjamaah di masjid.

BERSAMA: Wali Kota Binjai, HM Idaham didampingi Ketua TP PKK Kota Binjai, Hj Lisa Andriani M Idaham bersama ribuan warga melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka Binjai, Jumat (31/7) surya/ SUMUT POS.
BERSAMA: Wali Kota Binjai, HM Idaham didampingi Ketua TP PKK Kota Binjai, Hj Lisa Andriani M Idaham bersama ribuan warga melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka Binjai, tahun lalu.

“Kegiatan ibadah ditiadakan kalau daerahnya dinyatakan tidak aman, ada bahasa seperti itu. Hari ini Kota Medan kita percaya masih aman, kegiatan ibadah tidak kita jabarkan secara terinci untuk pembatasan kegiatan,” kata Bobby kepada wartawan di Balai Kota Medan, kemarin.

Namun, kata Bobby, untuk kegiatan-kegiatan besar seperti Salat Idul Adha, agar tidak dilakukan halaman masjid dan lapangan-lapangan terbuka. “Namun yang saya dapatkan dari zoom dengan Kementerian Agama, untuk kegiatan-kegiatan besar seperti Hari Raya Idul Adha, agar tidak dilakukan di lingkungan masjid ataupun di lapangan-lapangan terbuka,” ujarnya.

Namun Bobby menuturkan, meskipun kegiatan salat berjamaah sehari-hari masih diizinkan untuk dilakukan di masjid serta ibadah agama lain di tempat ibadah lainnya, setiap rumah ibadah wajib menerapkan pembatasan peserta ibadah sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. “Salat berjamaah masih boleh asalkan ada pembatasan tidak lebih dari 50 persen jamaahnya dan menjaga jarak. Ini yang terus kita informasikan, karena masjid di Medan kan ada ribuan, oleh karena itu peran kewilayahan sangat penting di sini, seperti camat, lurah, bahkan kepling kita berdayakan,” katanya.

Namun, Bobby mengaku jika pihaknya masih belum dapat memastikan, apakah seluruh masjid di Kota Medan sudah menerapkan protokol kesehatan seperti yang diinstruksikan atau belum. “Memang ada beberapa masjid yang sudah menerapkan, ada juga yang belum. Makanya saya bilang, peran kewilayahan itu penting. Karena kita ada 1.115 masjid (di Medan),” tuturnya.

Ia pun mengimbau, agar saat pelaksanaan Salat Jumat, seluruh jamaah diharapkan mau menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan BKM, agar membagikan masker secara gratis kepada jamaah yang tidak menggunakan masker. “Misalnya kalau untuk Salat Jumat, itu peran kewilayahan kita minta lebih aktif lagi. Salat Jumat kita biasanya keliling, harus adalah pembagian masker dan jaraknya harus diingatkan betul-betul kepada BKM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan, kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di tempat/rumah ibadah masih tetap diperbolehkan selama pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.

Namun penerapannya tergantung dengan kondisi di daerah, jika pemda menyatakan penyebaran Covid-19 masih dinilai aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes yang ketat. “Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah

diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup, merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Disamping itu, penyebaran Covid-19 di Sumut disebut masih relatif terkendali. Memang ada peningkatan kasus Covid-19 di Sumut, tetapi belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah. “Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” terangnya.

Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Edy mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin prokes 5M, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri. Selain itu, masyarakat harus bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – WALI Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution mengklaim, Kota Medan masih cukup aman dari peyebaran Covid-19. Karenanya, Pemko Medan masih memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk tetap menjalankan kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah, termasuk salat wajib secara berjamaah di masjid.

BERSAMA: Wali Kota Binjai, HM Idaham didampingi Ketua TP PKK Kota Binjai, Hj Lisa Andriani M Idaham bersama ribuan warga melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka Binjai, Jumat (31/7) surya/ SUMUT POS.
BERSAMA: Wali Kota Binjai, HM Idaham didampingi Ketua TP PKK Kota Binjai, Hj Lisa Andriani M Idaham bersama ribuan warga melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka Binjai, tahun lalu.

“Kegiatan ibadah ditiadakan kalau daerahnya dinyatakan tidak aman, ada bahasa seperti itu. Hari ini Kota Medan kita percaya masih aman, kegiatan ibadah tidak kita jabarkan secara terinci untuk pembatasan kegiatan,” kata Bobby kepada wartawan di Balai Kota Medan, kemarin.

Namun, kata Bobby, untuk kegiatan-kegiatan besar seperti Salat Idul Adha, agar tidak dilakukan halaman masjid dan lapangan-lapangan terbuka. “Namun yang saya dapatkan dari zoom dengan Kementerian Agama, untuk kegiatan-kegiatan besar seperti Hari Raya Idul Adha, agar tidak dilakukan di lingkungan masjid ataupun di lapangan-lapangan terbuka,” ujarnya.

Namun Bobby menuturkan, meskipun kegiatan salat berjamaah sehari-hari masih diizinkan untuk dilakukan di masjid serta ibadah agama lain di tempat ibadah lainnya, setiap rumah ibadah wajib menerapkan pembatasan peserta ibadah sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. “Salat berjamaah masih boleh asalkan ada pembatasan tidak lebih dari 50 persen jamaahnya dan menjaga jarak. Ini yang terus kita informasikan, karena masjid di Medan kan ada ribuan, oleh karena itu peran kewilayahan sangat penting di sini, seperti camat, lurah, bahkan kepling kita berdayakan,” katanya.

Namun, Bobby mengaku jika pihaknya masih belum dapat memastikan, apakah seluruh masjid di Kota Medan sudah menerapkan protokol kesehatan seperti yang diinstruksikan atau belum. “Memang ada beberapa masjid yang sudah menerapkan, ada juga yang belum. Makanya saya bilang, peran kewilayahan itu penting. Karena kita ada 1.115 masjid (di Medan),” tuturnya.

Ia pun mengimbau, agar saat pelaksanaan Salat Jumat, seluruh jamaah diharapkan mau menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan BKM, agar membagikan masker secara gratis kepada jamaah yang tidak menggunakan masker. “Misalnya kalau untuk Salat Jumat, itu peran kewilayahan kita minta lebih aktif lagi. Salat Jumat kita biasanya keliling, harus adalah pembagian masker dan jaraknya harus diingatkan betul-betul kepada BKM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan, kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di tempat/rumah ibadah masih tetap diperbolehkan selama pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.

Namun penerapannya tergantung dengan kondisi di daerah, jika pemda menyatakan penyebaran Covid-19 masih dinilai aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes yang ketat. “Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah

diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup, merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Disamping itu, penyebaran Covid-19 di Sumut disebut masih relatif terkendali. Memang ada peningkatan kasus Covid-19 di Sumut, tetapi belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah. “Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” terangnya.

Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Edy mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin prokes 5M, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri. Selain itu, masyarakat harus bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/