25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tejaring Razia PPKM di Karaoke Hotel Antariksa Asahan, 5 Anggota DPRD Labura Positif Narkoba

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Lima anggota DPRD Kabuhanbatu Utara (Labura) bersama 12 orang lainnya, terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Room Karaoke Antariksa Kisaran Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8) malam. Saat diperiksa, tim gabungan menemukan pil ekstasi, sehingga penyidikan dilakukan Satuan Narkoba Polres Asahan.

Penyalahgunaan narkoba-ilustrasi.

Adapun kelima oknum DPRD Labura tersebut yakni, Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (PAN), dan Febrianto Gultom (Partai Hanura).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, membenarkan kelima anggota dewan itu terjaring razia PPKM. Saat diamankan, polisi menemukan sisa pecahan ekstasi dalam ruangan karaoke tersebut. “Saat tim menyisir karaoke di Hotel Antariksa, kita menemukan aktivitas dugem dan diduga mengkonsumsi Narkoba di salah satu room di Karaoke tersebut,” kata AKP Nasri Ginting.

Menurut Nasri, dari 17 orang yang diamankan, 14 di antaranya dinyatakan positif mengunakan narkoba. “Setelah dilakukan tes urine, 14 di antaranya positif narkoba,” kata dia.

Menurut Nasri, kelima anggota DPRD tersebut hanya sebagai pengguna atau mengonsumsi. “Peran cuma pengguna saja, kelimanya positif melalui tes urine,” terangnya lagi.

Menurut kabar yang beredar, saat dirazia, kelima orang anggota DPRD itu tengah bersama tujuh orang wanita di ruangan karaoke tersebut. Dari amatan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, terlihat tujuh wanita itu ikut menjalani pemeriksaan. Kemudian mereka digiring menuju tahanan kecil di Satnarkoba. Dengan tertunduk, ketujuh wanita itu berjalan cepat memasuki sel.

Ditangkapnya kelima oknum anggota DPRD Labura ini diperkuat dengan kedatangan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Indra Surya Bakti bersama beberapa orang lainnya ke Mapolres Asahan. Saat diadang wartawan saat keluar dari ruang Satnarkoba Polres Asahan, Indra membenarkan diamankannya lima anggota DPRD Labura tersebut. “Kami prihatin dan kami juga memberikan semangat kepada mereka. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi kita tunggu saja,” kata Indra.

Ditanya adakah Indra bertemu dengan rekannya tersebut usai keluar dari Satuan Narkoba, ia turut membenarkan. “Ada (bertemu). Pokoknya kita prihatin dan mereka mengaku bersalah,” ucapnya.

Tetangkap Lagi

Satu dari lima anggota DPRD Labura yang diamankan, yakni Pebrianto Gultom ternyata pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Medan, dengan barang bukti pil ekstasi pada November 2020. Bahkan, PN Medan sempat menghukumnya 6 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI), Jalan Pemasyarakatan, Tanjunggusta, Sunggal Deliserdang. 

Perkara ini terus berlanjut hingga sidang di pengadilan. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (8/8), majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi terhadap Pebrianto Gultom bersama dua rekannya yakni Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda.

Adapun isi putusan yang dibacakan pada 15 Februari 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang didampingi Denny Lumbantobing dan Mery Donna Tiur Pasaribu masing-masing hakim anggota yakni: Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut di jalani di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan Gang Sagu No 1 Kampunglalang, Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) masing-masing selama 6 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 gram, dimusnahkan, 1 unit Mobil Avanza warna hitam BK 1124Y, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Evi Yanti. “Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu,” ujar majelis hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara untuk, terdakwa Lidia Rinanda dituntut pidana penjara selama 8 bulan.

Dipecat

DPP PPP langsung memecat Ketua DPC Labuhanbatu Utara (Labura) Ali Borkat yang dinyatakan positif narkoba usai tertangkap dalam razia PPKM di Asahan. “PPP akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, yakni diberhentikan dari PPP. Karena sesuai dengan AD/ART, setiap kader yang terlibat kasus narkoba langsung dinonaktifkan dari keanggotaan partai. PPP tidak main-main terhadap narkoba dengan dalih apa pun,” kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (8/8).

Ali Borkat merupakan salah seorang dari 5 anggota DPRD Labura yang dinyatakan positif narkoba usai terjaring di salah satu ruangan karaoke sebuah hotel di Kisaran, Asahan. Ali juga mengemban jabatan sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Labura. DPP PPP menyayangkan peristiwa tersebut.

Seharusnya anggota DPRD bisa memberikan contoh baik untuk masyarakat, apalagi penerapan PPKM di sejumlah wilayah. “DPP PPP menyesalkan kejadian ini. Seharusnya anggota DPRD memberikan contoh kepada masyarakat di tengah PPKM. Harusnya berdiam diri di rumah, bukan malah bersenang-senang dan melanggar,” sesal Baidowi.

DPP PPP berkomitmen mencegah peristiwa seperti yang terjadi di Labura terulang. DPP partai berlambang ka’bah itu berencana mengumpulkan seluruh kadernya yang menjadi anggota Dewan untuk diberikan pembinaan. “Untuk menghindari hal serupa terulang, dalam minggu ini Fraksi PPP se-Indonesia akan dikumpulkan di ruang virtual untuk mendapatkan pembinaan. Untuk proses PAW (pergantian antarwaktu) tentu menunggu prosedur kelembagaan kedewanan (DPRD Labura),” pungkasnya.

DPW PAN Sumut juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya, Giat Kurniawan. Bagi DPW PAN, perbuatan tersebut dan menyebut bahwa hal itu merupakan suatu pelanggaran berat. ”Bagi PAN, siapapun yang terjerat kasus narkoba tidak ada kata toleransi. Apalagi bagi kader partai yang duduk sebagai anggota DPRD. Seharusnya dia bisa memberi teladan yang baik bagi masyarakat, di saat situasi pandemi dan status PPKM ini harusnya menghindari tempat yang dilarang untuk didatangi,” kata Sekretaris DPW PAN Sumut, Hendra Cipta, saat dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Minggu (8/8). 

 Menurutnya, Ketua DPW PAN Sumut, Ahmad Fauzan, sudah memberikan arahan terkait kasus tersebut dan sudah menugaskan tim khusus untuk turun ke Kabupaten Labura guna mengambil langkah-langkah internal yang dianggap perlu. Adakah bantuan hukum ataupun sanksi terhadap oknum tersebut? Hendra menegaskan, sejauh ini PAN tidak ada memberikan bantuan hukum atas kasus ini. 

“Kami berpandangan bahwa narkoba adalah musuh bagi kita semua dan sudah meresahkan masyarakat di Sumut. Tentunya terkait kasus ini kami belum memikirkan untuk memberikan bantuan hukum, malah kemungkinan besar partai akan memberikan sanksi yang sepadan kepada yang bersangkutan, PAN tidak pernah berkompromi kalau terkait kasus narkoba,” tegas ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu. “Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas perilaku kader kami yang tidak pantas ini,” pungkas Hendra. 

 Sayang, DPD Partai Golkar Sumut dan Hanura Sumut ogah merespon kabar tak terpuji tersebut. Baik Ketua Partai Hanura Sumut, Kodratnya Shah maupun sekretarisnya, Edison Sianturi, enggan memberi keterangan kepada Sumut Pos. Kodrat Shah hanya tampak membaca saja pesan singkat via Whatsapp yang dilayangkan padanya, sedangkan Edison berulangkali dihubungi ke nomor selulernya, ogah menjawab. 

Ketua Koordinator Kepartaian Partai Golkar Sumut, M Hanafiah Harahap, dan Sekretaris Ilhamsyah, urung merespon konfirmasi Sumut Pos ihwal ini. Padahal diketahui sebelumnya, sosok Hanafiah sangat terbuka akan informasi publik jika ditanya wartawan. (mag-9/man/prn)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Lima anggota DPRD Kabuhanbatu Utara (Labura) bersama 12 orang lainnya, terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Room Karaoke Antariksa Kisaran Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8) malam. Saat diperiksa, tim gabungan menemukan pil ekstasi, sehingga penyidikan dilakukan Satuan Narkoba Polres Asahan.

Penyalahgunaan narkoba-ilustrasi.

Adapun kelima oknum DPRD Labura tersebut yakni, Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (PAN), dan Febrianto Gultom (Partai Hanura).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, membenarkan kelima anggota dewan itu terjaring razia PPKM. Saat diamankan, polisi menemukan sisa pecahan ekstasi dalam ruangan karaoke tersebut. “Saat tim menyisir karaoke di Hotel Antariksa, kita menemukan aktivitas dugem dan diduga mengkonsumsi Narkoba di salah satu room di Karaoke tersebut,” kata AKP Nasri Ginting.

Menurut Nasri, dari 17 orang yang diamankan, 14 di antaranya dinyatakan positif mengunakan narkoba. “Setelah dilakukan tes urine, 14 di antaranya positif narkoba,” kata dia.

Menurut Nasri, kelima anggota DPRD tersebut hanya sebagai pengguna atau mengonsumsi. “Peran cuma pengguna saja, kelimanya positif melalui tes urine,” terangnya lagi.

Menurut kabar yang beredar, saat dirazia, kelima orang anggota DPRD itu tengah bersama tujuh orang wanita di ruangan karaoke tersebut. Dari amatan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, terlihat tujuh wanita itu ikut menjalani pemeriksaan. Kemudian mereka digiring menuju tahanan kecil di Satnarkoba. Dengan tertunduk, ketujuh wanita itu berjalan cepat memasuki sel.

Ditangkapnya kelima oknum anggota DPRD Labura ini diperkuat dengan kedatangan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Indra Surya Bakti bersama beberapa orang lainnya ke Mapolres Asahan. Saat diadang wartawan saat keluar dari ruang Satnarkoba Polres Asahan, Indra membenarkan diamankannya lima anggota DPRD Labura tersebut. “Kami prihatin dan kami juga memberikan semangat kepada mereka. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi kita tunggu saja,” kata Indra.

Ditanya adakah Indra bertemu dengan rekannya tersebut usai keluar dari Satuan Narkoba, ia turut membenarkan. “Ada (bertemu). Pokoknya kita prihatin dan mereka mengaku bersalah,” ucapnya.

Tetangkap Lagi

Satu dari lima anggota DPRD Labura yang diamankan, yakni Pebrianto Gultom ternyata pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Medan, dengan barang bukti pil ekstasi pada November 2020. Bahkan, PN Medan sempat menghukumnya 6 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI), Jalan Pemasyarakatan, Tanjunggusta, Sunggal Deliserdang. 

Perkara ini terus berlanjut hingga sidang di pengadilan. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (8/8), majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi terhadap Pebrianto Gultom bersama dua rekannya yakni Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda.

Adapun isi putusan yang dibacakan pada 15 Februari 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang didampingi Denny Lumbantobing dan Mery Donna Tiur Pasaribu masing-masing hakim anggota yakni: Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut di jalani di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan Gang Sagu No 1 Kampunglalang, Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) masing-masing selama 6 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 gram, dimusnahkan, 1 unit Mobil Avanza warna hitam BK 1124Y, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Evi Yanti. “Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu,” ujar majelis hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara untuk, terdakwa Lidia Rinanda dituntut pidana penjara selama 8 bulan.

Dipecat

DPP PPP langsung memecat Ketua DPC Labuhanbatu Utara (Labura) Ali Borkat yang dinyatakan positif narkoba usai tertangkap dalam razia PPKM di Asahan. “PPP akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, yakni diberhentikan dari PPP. Karena sesuai dengan AD/ART, setiap kader yang terlibat kasus narkoba langsung dinonaktifkan dari keanggotaan partai. PPP tidak main-main terhadap narkoba dengan dalih apa pun,” kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (8/8).

Ali Borkat merupakan salah seorang dari 5 anggota DPRD Labura yang dinyatakan positif narkoba usai terjaring di salah satu ruangan karaoke sebuah hotel di Kisaran, Asahan. Ali juga mengemban jabatan sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Labura. DPP PPP menyayangkan peristiwa tersebut.

Seharusnya anggota DPRD bisa memberikan contoh baik untuk masyarakat, apalagi penerapan PPKM di sejumlah wilayah. “DPP PPP menyesalkan kejadian ini. Seharusnya anggota DPRD memberikan contoh kepada masyarakat di tengah PPKM. Harusnya berdiam diri di rumah, bukan malah bersenang-senang dan melanggar,” sesal Baidowi.

DPP PPP berkomitmen mencegah peristiwa seperti yang terjadi di Labura terulang. DPP partai berlambang ka’bah itu berencana mengumpulkan seluruh kadernya yang menjadi anggota Dewan untuk diberikan pembinaan. “Untuk menghindari hal serupa terulang, dalam minggu ini Fraksi PPP se-Indonesia akan dikumpulkan di ruang virtual untuk mendapatkan pembinaan. Untuk proses PAW (pergantian antarwaktu) tentu menunggu prosedur kelembagaan kedewanan (DPRD Labura),” pungkasnya.

DPW PAN Sumut juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya, Giat Kurniawan. Bagi DPW PAN, perbuatan tersebut dan menyebut bahwa hal itu merupakan suatu pelanggaran berat. ”Bagi PAN, siapapun yang terjerat kasus narkoba tidak ada kata toleransi. Apalagi bagi kader partai yang duduk sebagai anggota DPRD. Seharusnya dia bisa memberi teladan yang baik bagi masyarakat, di saat situasi pandemi dan status PPKM ini harusnya menghindari tempat yang dilarang untuk didatangi,” kata Sekretaris DPW PAN Sumut, Hendra Cipta, saat dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Minggu (8/8). 

 Menurutnya, Ketua DPW PAN Sumut, Ahmad Fauzan, sudah memberikan arahan terkait kasus tersebut dan sudah menugaskan tim khusus untuk turun ke Kabupaten Labura guna mengambil langkah-langkah internal yang dianggap perlu. Adakah bantuan hukum ataupun sanksi terhadap oknum tersebut? Hendra menegaskan, sejauh ini PAN tidak ada memberikan bantuan hukum atas kasus ini. 

“Kami berpandangan bahwa narkoba adalah musuh bagi kita semua dan sudah meresahkan masyarakat di Sumut. Tentunya terkait kasus ini kami belum memikirkan untuk memberikan bantuan hukum, malah kemungkinan besar partai akan memberikan sanksi yang sepadan kepada yang bersangkutan, PAN tidak pernah berkompromi kalau terkait kasus narkoba,” tegas ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu. “Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas perilaku kader kami yang tidak pantas ini,” pungkas Hendra. 

 Sayang, DPD Partai Golkar Sumut dan Hanura Sumut ogah merespon kabar tak terpuji tersebut. Baik Ketua Partai Hanura Sumut, Kodratnya Shah maupun sekretarisnya, Edison Sianturi, enggan memberi keterangan kepada Sumut Pos. Kodrat Shah hanya tampak membaca saja pesan singkat via Whatsapp yang dilayangkan padanya, sedangkan Edison berulangkali dihubungi ke nomor selulernya, ogah menjawab. 

Ketua Koordinator Kepartaian Partai Golkar Sumut, M Hanafiah Harahap, dan Sekretaris Ilhamsyah, urung merespon konfirmasi Sumut Pos ihwal ini. Padahal diketahui sebelumnya, sosok Hanafiah sangat terbuka akan informasi publik jika ditanya wartawan. (mag-9/man/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/