31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tim Terpadu Gerebek 2 Galian C Ilegal di Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, menggerebek 2 lokasi galian c ilegal di Kabupaten Langkat, Selasa (8/8/2023). Ironisnya, hasil penambangan tanah urug ilegal ini dipasok ke proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang saat ini pembangunannya tengah dikebut.

Disebut ilegal lantaran aktivitas penambangan tersebut dilakukan di luar koordinat. Lokasi pertama yang digerebek tim terpadu di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padangtualang, Langkat.

Di sana, tim terpadu tidak mendapati adanya aktivitas. Disebut-sebut lokasi penambangan ilegal ini dikelola oleh PT APPP.

Meski tidak melihat adanya aktivitas, tim terpadu kaget dengan adanya pemandangan bekas galian tanah urug yang dikeruk dengan menggunakan eskavator. Bahkan tim terpadu juga melihat tebing yang berpotensi terjadinya longsor, jika aktivitas penambangan ilegal ini terus dilakukan.

Pada lokasi pertama, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) disebut menerima hasil material tanah urug. Karenanya, PT HKI disebut sudah menyurati pengelola APPP untuk berhenti menyuplai material ke proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, beberapa waktu lalu.

Lokasi kedua yang dilihat tim terpadu di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat. Disebut-sebut, penambangan di sana dilakukan oleh CV SMP.

Pada lokasi kedua ini, jaraknya hanya 300 meter saja, dari aktivitas penambangan untuk menuju ke proyek strategis nasional tersebut. Di sana juga terlihat adanya 5 unit eskavator dan 3 unit buldozer yang tidak beraktivitas.

Juga puluhan unit armada truk engkel berhenti. Sayangnya, gerebek yang dilakukan tim terpadu belum menuai hasil maksimal karena tidak mengikutsertakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Ditambah lagi, tidak ada ditemukan operator ataupun orang di lokasi penambangan ilegal tersebut. Namun demikian, material galian c milik CV SMP terpantau masih menyuplai material ke PT HKI, beberapa waktu lalu.

“Untuk sementara dari dua lokasi galian C setelah kita ambil titik sample, kita nyatakan dua lokasi yang kita tinjau tidak ada memiliki izin (di luar koordinat), atau tidak terdaftar,” ujar Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Agus Sihombing.

Tim terpadu juga akan mendalami terkait hasil material tanah urug dari kedua lokasi yang digerebek mereka. Pasalnya, hasil material tanah urug ini disebut mengalir ke pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa.

“Kita berharap untuk rekan-rekan suplier material dalam hal kepentingan pembangunan infrastruktur, supaya lebih memperhatikan aspek legalitasnya, apakah lokasi tersebut berizin atau tidak berizin,” ujar Agus

“Sesuai dengan edaran gubernur, bahwa para suplier diharapkan mengambil materialnya dari usaha-usaha yang berizin,” tambah dia.

Setelah ini, tim terpadu akan menyerahkan berita acara hasil gerebek tersebut ke Polda Sumut dan Polres Langkat. “Berita acara dari kegiatan ini akan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Terpisah, Menejer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Sunardi tidak menanggapi soal pernyataan Pemprov Sumut agar melarang menerima material dari aktivitas penambangan ilegal. Dia malah menjawab, pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap material yang tidak berizin.

“Kami saat ini sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material yang tidak berizin. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Bang Candra, bagian legal kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas galian c berupa penambangan darat diduga ilegal kembali ditemukan jurnalis Sumut Pos di Kabupaten Langkat. Setelah ditemukan di Desa Buluh Telang, kali ini ditemukan penambangan darat galian tanah urug diduga ilegal bebas beraktivitas di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang dan Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padangtualang.

Material tanah urug menjadi primadona untuk pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Pasalnya, kebutuhan tanah urug mendominasi dalam pembangunan untuk melakukan penimbunan.

Karena itu, penambangan darat tanah urug di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padangtualang pun diduga mengalir untuk penimbunan pada pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Penambangan darat di Desa Serapuh ABC pada koordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial SW. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, menggerebek 2 lokasi galian c ilegal di Kabupaten Langkat, Selasa (8/8/2023). Ironisnya, hasil penambangan tanah urug ilegal ini dipasok ke proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang saat ini pembangunannya tengah dikebut.

Disebut ilegal lantaran aktivitas penambangan tersebut dilakukan di luar koordinat. Lokasi pertama yang digerebek tim terpadu di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padangtualang, Langkat.

Di sana, tim terpadu tidak mendapati adanya aktivitas. Disebut-sebut lokasi penambangan ilegal ini dikelola oleh PT APPP.

Meski tidak melihat adanya aktivitas, tim terpadu kaget dengan adanya pemandangan bekas galian tanah urug yang dikeruk dengan menggunakan eskavator. Bahkan tim terpadu juga melihat tebing yang berpotensi terjadinya longsor, jika aktivitas penambangan ilegal ini terus dilakukan.

Pada lokasi pertama, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) disebut menerima hasil material tanah urug. Karenanya, PT HKI disebut sudah menyurati pengelola APPP untuk berhenti menyuplai material ke proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, beberapa waktu lalu.

Lokasi kedua yang dilihat tim terpadu di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat. Disebut-sebut, penambangan di sana dilakukan oleh CV SMP.

Pada lokasi kedua ini, jaraknya hanya 300 meter saja, dari aktivitas penambangan untuk menuju ke proyek strategis nasional tersebut. Di sana juga terlihat adanya 5 unit eskavator dan 3 unit buldozer yang tidak beraktivitas.

Juga puluhan unit armada truk engkel berhenti. Sayangnya, gerebek yang dilakukan tim terpadu belum menuai hasil maksimal karena tidak mengikutsertakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Ditambah lagi, tidak ada ditemukan operator ataupun orang di lokasi penambangan ilegal tersebut. Namun demikian, material galian c milik CV SMP terpantau masih menyuplai material ke PT HKI, beberapa waktu lalu.

“Untuk sementara dari dua lokasi galian C setelah kita ambil titik sample, kita nyatakan dua lokasi yang kita tinjau tidak ada memiliki izin (di luar koordinat), atau tidak terdaftar,” ujar Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Agus Sihombing.

Tim terpadu juga akan mendalami terkait hasil material tanah urug dari kedua lokasi yang digerebek mereka. Pasalnya, hasil material tanah urug ini disebut mengalir ke pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa.

“Kita berharap untuk rekan-rekan suplier material dalam hal kepentingan pembangunan infrastruktur, supaya lebih memperhatikan aspek legalitasnya, apakah lokasi tersebut berizin atau tidak berizin,” ujar Agus

“Sesuai dengan edaran gubernur, bahwa para suplier diharapkan mengambil materialnya dari usaha-usaha yang berizin,” tambah dia.

Setelah ini, tim terpadu akan menyerahkan berita acara hasil gerebek tersebut ke Polda Sumut dan Polres Langkat. “Berita acara dari kegiatan ini akan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Terpisah, Menejer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Sunardi tidak menanggapi soal pernyataan Pemprov Sumut agar melarang menerima material dari aktivitas penambangan ilegal. Dia malah menjawab, pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap material yang tidak berizin.

“Kami saat ini sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material yang tidak berizin. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Bang Candra, bagian legal kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas galian c berupa penambangan darat diduga ilegal kembali ditemukan jurnalis Sumut Pos di Kabupaten Langkat. Setelah ditemukan di Desa Buluh Telang, kali ini ditemukan penambangan darat galian tanah urug diduga ilegal bebas beraktivitas di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang dan Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padangtualang.

Material tanah urug menjadi primadona untuk pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Pasalnya, kebutuhan tanah urug mendominasi dalam pembangunan untuk melakukan penimbunan.

Karena itu, penambangan darat tanah urug di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padangtualang pun diduga mengalir untuk penimbunan pada pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Penambangan darat di Desa Serapuh ABC pada koordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial SW. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/