HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, mulai eselon II, III dan IV, diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, KASN diharap membatalkan pengangkatan tersebut.
Hal tersebut disampaikan, Moratua Gajah, anggota DPRD setempat dan Erikson Simbolon, mantan anggota DPRD yang secara terpisah saat dihubungi, Minggu (8/9).
“Ada pelanggaran adminitrasi pengangkatan, sehingga kita minta agar Komisi ASN membatalkan,” ujar Moratua.
Pelanggaran adminitrasi dimaksud, yakni Bupati sebagai pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan aparatur sipil negara diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 78 ke Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Dimana, Bupati yang berhak melakukan mutasi, pemberhentian dan pemindahaan sesuai di pasal 1 harus mengadopsi pasal 3, 5 dan 6. Dari pasal itu, Bupati harus berprinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan untuk melakukan penilaian kinerja PNS sesuai pasal 4.
Menurut Moratua, Bupati tidak menjalankan pasal demi pasal dalam mengangkat, memindahkan pegawai negeri sipilnya. Biarpun adanya pemutasian pejabat eselon II mendapat rekomendasi dari Komisi ASN. Dia mencontohkan, pemutasian bernama Jamilin Purba dari Kepala Dinas Pendidikan menjadi Kepala Dinas Perpustakaan. Padahal, Jamilin sudah dijatuhi hukuman disiplin sedang dikarenakan ketidaknetralitas PNS.
Kemudian, pemindahaan PNS bernama Sumurung Sinaga, dari Kepala Bagian Keuangan Sekretaris DPRD menjadi Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan. “ Penilaian kinerja apa terhadap Sumurung, sehingga baru dilantik dipindahkan ke dinas lain,” katanya.
Padahal, ungkap Moratua, hingga sampai saat ini Bupati belum menerbitkan Peraturan Bupati tentang kompetensi manajerial PNS.
Karena itu, dia menuntut agar Komisi ASN membatalkan pengangkatan PNS di lingkungan pemerintahaan Dosmar Banjarnahor sesuai amanah pasal 120 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya mengenai pengawasan dalam proses pengisian JPT.
“Dari pasal itu, kita melihat pemerintah tidak mengadopsi pasal demi pasal di PP 30 tersebut. Jadi kita menduga, pemutasian dan pengangkatan itu pelanggaran adminitrasi. Jadi harus dibatalkan, biarpun ada rekomendasi KASN,” harap dia.
Hal senada diungkapkan Erikson Simbolon. “ Saya melihat pemutasian eselon II tidak sejalan dengan surat rekomendasi KASN ke surat pengumuman Bupati Dosmar Banjarnahor,” tuturnya.
Erikson menuturkan, dari rekomendasi KASN ke Bupati hanya rencana uji kompetensi, sedangkan surat Bupati pengumuman tentang penataan pejabat pimpinan tinggi pratama melalui uji kompetensi .
“ Sementara kita baca di media, bahwa jika kepala daerah melakukan pemindahaan jabatan PNS ada dua prinsip dilaksanakan, pertama lelang, kedua mutasi,” terangnya.
Dari prinsip itu, menurut mantan dewan ini, surat rekomendasi KASN ke surat pengumuman Bupati berseberangan. Untuk itu, dia berharap, Komisi ASN membatalkan pengangkatan dan pemutasian ASN di lingkungan Pemerintahaan Dosmar Banjarnahor. (mag-12/han)