JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah dua bulan 10 hari atau sekitar 70 hari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim oleh KPK, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, KPK masih melengkapi berkas di antaranya keterangan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (28/8) lalu. Penetapan tersangka Gatot, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan satu panitera. Orang nomor satu di Sumut itu ditetapkan tersangka bersama istri mudanya Evy Susanti karena turut serta menyuap hakim bersama OC Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
“Untuk berkas perkara Pak Gatot itu sampai saat ini saya belum memperoleh kepastian kapan akan dilimpahkan ke pengadilan. Masih diperiksa, kemarin beliau juga kan masih diperiksa kembali,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/10).
Saat disinggung lamanya pelimpahan berkas Gatot ke pengadilan, apakah ada keterkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap di balik batalnya hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubsu Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yuyuk menjawab, secara garis besar, tidak ada. Pasalnya, ke dua hal tersebut ditangani secara berbeda. Kalau pun ada keterkaitan, tetap ketika berkas dugaan suap hakim PTUN telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, tak akan mengganggu proses penanganan hukum lainnya.
”Jadi intinya berkas belum dilimpahkan, karena masih menunggu kelengkapan berkas,” ujarnya. (gir)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah dua bulan 10 hari atau sekitar 70 hari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim oleh KPK, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, KPK masih melengkapi berkas di antaranya keterangan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (28/8) lalu. Penetapan tersangka Gatot, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan satu panitera. Orang nomor satu di Sumut itu ditetapkan tersangka bersama istri mudanya Evy Susanti karena turut serta menyuap hakim bersama OC Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
“Untuk berkas perkara Pak Gatot itu sampai saat ini saya belum memperoleh kepastian kapan akan dilimpahkan ke pengadilan. Masih diperiksa, kemarin beliau juga kan masih diperiksa kembali,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/10).
Saat disinggung lamanya pelimpahan berkas Gatot ke pengadilan, apakah ada keterkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap di balik batalnya hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubsu Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yuyuk menjawab, secara garis besar, tidak ada. Pasalnya, ke dua hal tersebut ditangani secara berbeda. Kalau pun ada keterkaitan, tetap ketika berkas dugaan suap hakim PTUN telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, tak akan mengganggu proses penanganan hukum lainnya.