Tripeni mengaku, amplop putih yang diserahkan sebanyak tiga kali sengaja tidak pernah dibuka. Karena usai persidangan akan dikembalikan ke OC Kaligis.
“Tidak ada hubungannya putusan dengan amplop putih. Karena perkara gugatan Ahmad Fuad Lubis memang dikabulkan,” sebutnya.
Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, total uang yang diterima Tripeni dari Kaligis adalah SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Jumlah itu konsisten dengan apa yang tertera dalam dakwaan JPU.
Tripeni pun mengungkapkan bahwa Kaligis sebenarnya pernah juga mencoba menyerahkan uang kepadanya pada tanggal 2 Juli 2015. Namun, ketika itu dia menolak pemberian tersebut. “Ada amplop tapi saya tolak,” jelasnya.
OC Kaligis didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim dalam gugatan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis. Dalam perkara tersebut kantor hukum Kaligis menjadi kuasa hukum dari Ahmad Fuad.
Berulang kali, Evy membeberkan pertemuan khusus antara Gatot, Rio, Surya Paloh dan Erry Nuradi. Dalam pertemuan itu, Gatot menginginkan persoalannya di Kejagung bisa diamankan. (gir)