SIBOLGA, SUMUTPOS.CO-Tim Opsnal Polres Sibolga mengamankan dua orang pria berinisial MAS (20) dan WKS (25) atas kasus pencurian secara kekerasan (jambret) di dua lokasi berbeda.
Tersangka MAS diamankan dari dalam rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Sibolga, sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (22/9).
Sedangkan tersangka WKS, diamankan dari salah satu warnet di Kelurahan Simaremare, Sibolga, Rabu (23/9) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengungkapkan, tersangka MAS saat diperiksa lebih banyak bungkam.
“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MAS ini belum pernah dihukum dan juga belum berumah tangga,” terang Sormin, Rabu (7/10).
Sementara, tersangka WKS merupakan residivis, yang bersangkutan telah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sibolga dalam kasus pencurian.
Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan Sugiri (38), bahwa ponsel anaknya telah dirampas pria bermotor.
“Anaknya menjerit, dan Sugiri sempat melakukan pengejaran, tetapi tersangka pelakunya berhasil kabur,” terang Sormin.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap, langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP.
“Hasilnya, kedua tersangka pun diamankan,” kata Sormin.
Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 365 ayat (2) Subs Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(mag8)