26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

3 ASN Dairi Dipecat dan Turun Pangkat

Kantor BKPSD Dairi di Jalan Kihajar Dewantara Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
Kantor BKPSD Dairi di Jalan Kihajar Dewantara Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

Selama tahun 2019, sebanyak 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi diberi sanksi, satu di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, dan dua orang lagi turun pangkat.

Kepala BKPSDM Dairi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM, Maria Tarigan didampingi Irwanto Suryadi, Kamis (9/1) mengatakan, ASN yang diberhentikan secara tidak hormat atas nama JB. JB yang bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) diberhentikan dengan tidak hormat pada Oktober 2019, terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan/tersandung kasus korupsi. Dilakukan pemberhentian setelah BKPSDM Dairi menerima putusan Pengadilan Tipikor Medan.

“Pemberhentian setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Sementara itu, dua ASN lainya berinisial JS yang bertugas di Kantor Camat Siempat Nempu dan ERS bertugas di Kantor Camat Sidikalang diberi sanksi disiplin tingkat sedang oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)/ Bupati Dairi. Keduanya mengalami penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, karena masalah kehadiran.

Mereka sudah diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Keduanya masih tetap menerima gaji dan disesuaikan dengan penurunan pangkatnya,” ucapnya.

Tahun 2018, pemberhentian ASN dengan tidak hormat terdapat 7 orang. Ketujuhnya terjerat kasus korupsi. Dan satu orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (rud/han)

Kantor BKPSD Dairi di Jalan Kihajar Dewantara Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
Kantor BKPSD Dairi di Jalan Kihajar Dewantara Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

Selama tahun 2019, sebanyak 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi diberi sanksi, satu di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, dan dua orang lagi turun pangkat.

Kepala BKPSDM Dairi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM, Maria Tarigan didampingi Irwanto Suryadi, Kamis (9/1) mengatakan, ASN yang diberhentikan secara tidak hormat atas nama JB. JB yang bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) diberhentikan dengan tidak hormat pada Oktober 2019, terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan/tersandung kasus korupsi. Dilakukan pemberhentian setelah BKPSDM Dairi menerima putusan Pengadilan Tipikor Medan.

“Pemberhentian setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Sementara itu, dua ASN lainya berinisial JS yang bertugas di Kantor Camat Siempat Nempu dan ERS bertugas di Kantor Camat Sidikalang diberi sanksi disiplin tingkat sedang oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)/ Bupati Dairi. Keduanya mengalami penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, karena masalah kehadiran.

Mereka sudah diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Keduanya masih tetap menerima gaji dan disesuaikan dengan penurunan pangkatnya,” ucapnya.

Tahun 2018, pemberhentian ASN dengan tidak hormat terdapat 7 orang. Ketujuhnya terjerat kasus korupsi. Dan satu orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (rud/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/