30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Binjai: Pemecatan JP Segera Diproses

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Kota Binjai berjanji akan memproses pemecatan Juanda Prastowo (JP), karena tidak ngantor hingga setahun. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV ini, dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021 disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4, diberhentikan pembayaran gajinya. Bahkan, oknum PNS di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai yang telah mencoreng nama baik Pemko Binjai ini, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Sahputra menjelaskan, pihaknya sudah menyuruh Dishub Kota Binjai untuk mengambil salinan surat penetapan tersangka JP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut dia, salinan ini dibutuhkan sebagai pertimbangan menjatuhkan sanksi kepada JP.

“Untuk tindakan disiplinnya, sudah ada itu. Tapi saya belum lihat (hasilnya),” ungkap Eka, ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Eka juga menjelaskan, butuh proses dalam melakukan pemecatan oknum PNS yang bandel. Bahkan, menurutnya, proses yang dilalui cukup panjang. Dan pucuk pimpinan di Dishub Kota Binjai pun tidak dapat menjatuhkan sanksi berat ke JP.

“Pak Wali yang harus menindak (jatuhkan sanksi berat). Tapi untuk menempuh itu, enggak bisa langsung. Harus ada tahapan-tahapan,” bebernya. “Saya tidak apa ditekan begini, supaya tahu juga kan kalau kasus ini sudah menyita perhatian. Jangan sampai seperti kasus Demseria (memalsukan surat kematian untuk mendapat uang),” imbuh Eka.

Sementara itu, Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra, mendesak agar Pemko Binjai segera memproses JP sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika berlarut, hal tersebut berdampak buruk kepada orang nomor satu di Pemko Binjai.

“Kita minta Wali Kota agar BKD menjatuhkan sanksinya, apalagi dalam Peraturan Pemerintah yang baru Nomor 94 Tahun 2021, PNS dapat dipecat jika tidak masuk 10 hari. Sementara oknum ini sudah tidak ngantor selama setahun,” tegas pria yang karib disapa Haji Kires ini.

Diketahui, Kejari Binjai juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Karena masih buron, berkas JP akan diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Kota Binjai berjanji akan memproses pemecatan Juanda Prastowo (JP), karena tidak ngantor hingga setahun. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV ini, dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021 disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4, diberhentikan pembayaran gajinya. Bahkan, oknum PNS di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai yang telah mencoreng nama baik Pemko Binjai ini, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Sahputra menjelaskan, pihaknya sudah menyuruh Dishub Kota Binjai untuk mengambil salinan surat penetapan tersangka JP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut dia, salinan ini dibutuhkan sebagai pertimbangan menjatuhkan sanksi kepada JP.

“Untuk tindakan disiplinnya, sudah ada itu. Tapi saya belum lihat (hasilnya),” ungkap Eka, ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Eka juga menjelaskan, butuh proses dalam melakukan pemecatan oknum PNS yang bandel. Bahkan, menurutnya, proses yang dilalui cukup panjang. Dan pucuk pimpinan di Dishub Kota Binjai pun tidak dapat menjatuhkan sanksi berat ke JP.

“Pak Wali yang harus menindak (jatuhkan sanksi berat). Tapi untuk menempuh itu, enggak bisa langsung. Harus ada tahapan-tahapan,” bebernya. “Saya tidak apa ditekan begini, supaya tahu juga kan kalau kasus ini sudah menyita perhatian. Jangan sampai seperti kasus Demseria (memalsukan surat kematian untuk mendapat uang),” imbuh Eka.

Sementara itu, Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra, mendesak agar Pemko Binjai segera memproses JP sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika berlarut, hal tersebut berdampak buruk kepada orang nomor satu di Pemko Binjai.

“Kita minta Wali Kota agar BKD menjatuhkan sanksinya, apalagi dalam Peraturan Pemerintah yang baru Nomor 94 Tahun 2021, PNS dapat dipecat jika tidak masuk 10 hari. Sementara oknum ini sudah tidak ngantor selama setahun,” tegas pria yang karib disapa Haji Kires ini.

Diketahui, Kejari Binjai juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Karena masih buron, berkas JP akan diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/