RANTAU, SUMUTPOS.CO- Setelah menetapkan Sekretaris DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) April sebagai tersangka kasus perjalanan dinas tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar, kini pihak Kejari Rantauprapat kembali memanggil ketua dan 7 anggota DPRD Labura. Senin (9/2).
“Benar, hari ini kami sedang memeriksa ketua dan 7 anggota DPRD Labura,” kata Kajari Rantauprapat Hermon Dekristo melalui Kasi Intel Kejari Rantauprapat AP Frianto Naibaho,SH.
Naibaho menjelaskan, pihaknya memanggil ketua DPRD Labura Drs Ali tambunan dan 7 anggota DPRD labura terkait kasus korupsi Perjalanan dinas senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2013.
“Semua anggota DPRD Labura Periode tahun 2009-2014 kita panggil. Dan hari ini masih 7 anggota DPRD Labura yang kita periksa. Tapi, saya belum tahu apakah anggota DPRD Labura yang kita periksa itu masih aktif atau sudah mantan. Yang jelas semua anggota DPRD Labura tahun 2009-2014 kita panggil,” ucapnya.
Disinggung, Apakah pihak kejari Rantauprapat Akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi perjalanan dinas tersebut. Naibaho belum dapat memastikan. (cr-2/smg/azw)