25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

11 Kilogram Ganja dan 3 Tersangka Ditangkap

RANTAU, SUMUTPOS.CO-Rumah oknum TNI bertugas di Kodim 0209 Labuhanbatu, Kopda ED, digerebek polisi, Senin (9/2) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Beringin, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu itupun berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 11 kilogram dengan 3 orang tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain SH, mengatakan, penggerebekan rumah oknum TNI itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya ganja kering puluhan kilogram yang akan diturunkan di Rantauprapat.

“Ganja kering itupun katanya dikirim melalui jasa pengangkutan barang kereta api, yang tiba di stasiun pada Senin (9/2) subuh, sekitar pukul 04.30 WIB,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, hingga menemukan nama dan alamat Kopda ED sebagai penerima daun ganja kering tersebut.

“Sejak itu kita pun langsung melakukan pengintaian, mulai dari tempat pengambilan barang di stasiun kereta api Rantauprapat hingga ke rumah Kopda ED sebagai penerima barang haram itu,” jelasnya.

Penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan pun tak sia-sia. Sebab katanya, pada pukul 11.00 WIB, pihaknya pun mendapati sejumlah orang tengah asyik menimbang daun ganja kering di rumah oknum TNI tersebut.

“Tapi saat itu, kita tidak langsung melakukan penggrebekan, melainkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polisi Militer dan Intel Kodim 0209,” ungkapnya.

Setelah melakukan koordinasi, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, barulah pihaknya bersama sejumlah anggota Polisi Militer dan Intel Kodim 0209 LB melakukan penggrebekan di rumah oknum TNI tersebut. “Hasilnya, kita menemukan barang bukti 11 bal ganja kering diperkirakan seberat 11 kilogram disekitar rumah oknum TNI itu. Ada juga 3 paket ganja kering berbungkus koran. Selain itu, kita juga amankan barang bukti 3 unit handphone,” terangnya.

Sedangkan dari rumah yang digrebek itu, pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka yakni pemilik rumah Kopda ED bersama dua warga sipil masing-masing berinisial BS (28), karyawan PT Indako Rantauprapat, warga Gang Ladon, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan FE (29) warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

“Dan tersangka kedua warga sipil itu masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba, sementara oknum TNI tersebut kita serahkan ke pihak Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan di sana,” tandasnya.(nik/smg/azw)

RANTAU, SUMUTPOS.CO-Rumah oknum TNI bertugas di Kodim 0209 Labuhanbatu, Kopda ED, digerebek polisi, Senin (9/2) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Beringin, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu itupun berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 11 kilogram dengan 3 orang tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain SH, mengatakan, penggerebekan rumah oknum TNI itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya ganja kering puluhan kilogram yang akan diturunkan di Rantauprapat.

“Ganja kering itupun katanya dikirim melalui jasa pengangkutan barang kereta api, yang tiba di stasiun pada Senin (9/2) subuh, sekitar pukul 04.30 WIB,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, hingga menemukan nama dan alamat Kopda ED sebagai penerima daun ganja kering tersebut.

“Sejak itu kita pun langsung melakukan pengintaian, mulai dari tempat pengambilan barang di stasiun kereta api Rantauprapat hingga ke rumah Kopda ED sebagai penerima barang haram itu,” jelasnya.

Penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan pun tak sia-sia. Sebab katanya, pada pukul 11.00 WIB, pihaknya pun mendapati sejumlah orang tengah asyik menimbang daun ganja kering di rumah oknum TNI tersebut.

“Tapi saat itu, kita tidak langsung melakukan penggrebekan, melainkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polisi Militer dan Intel Kodim 0209,” ungkapnya.

Setelah melakukan koordinasi, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, barulah pihaknya bersama sejumlah anggota Polisi Militer dan Intel Kodim 0209 LB melakukan penggrebekan di rumah oknum TNI tersebut. “Hasilnya, kita menemukan barang bukti 11 bal ganja kering diperkirakan seberat 11 kilogram disekitar rumah oknum TNI itu. Ada juga 3 paket ganja kering berbungkus koran. Selain itu, kita juga amankan barang bukti 3 unit handphone,” terangnya.

Sedangkan dari rumah yang digrebek itu, pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka yakni pemilik rumah Kopda ED bersama dua warga sipil masing-masing berinisial BS (28), karyawan PT Indako Rantauprapat, warga Gang Ladon, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan FE (29) warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

“Dan tersangka kedua warga sipil itu masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba, sementara oknum TNI tersebut kita serahkan ke pihak Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan di sana,” tandasnya.(nik/smg/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/