26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Peserta CPNS Dairi Tak Diizinkan Ikut SKD

Tak Punya e-KTP dan Suket tapi Lulus Administrasi Berkas

MENANGIS:  Donna Magdalena Marbun menangis memohon kepada panitia CPNS dari BKN Regional VI Medan agar diizinkan ikut ujian SKD di Hotel Beristera Sitinjo Dairi, Sabtu (8/2).
MENANGIS: Donna Magdalena Marbun menangis memohon kepada panitia CPNS dari BKN Regional VI Medan agar diizinkan ikut ujian SKD di Hotel Beristera Sitinjo Dairi, Sabtu (8/2).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dua orang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Dairi harus gigit jari. Keduanya tidak diizinkan panitia mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) di Hotel Baristera Sitinjo, Sabtu (8/2). Alasannya, mereka tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun surat keterangan (Suket).

Kedua pelamar itu adalah Donna Magdalena Marbun, warga Kota Medan, dan Dwi Nurdiasmi, warga Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sebelumnya, mereka telah dinyatakan lulus seleksi administrasi (berkas) oleh panitia. Mereka pun dijadwalkan mengikuti ujian SKD pada hari ketiga sesi 4. Namun sayang, saat registrasi mereka tidak dapat menunjukkan e-KTP maupun Suket.

Karena tak diizinkan memasuki ruang ujian, kedua wanita paruh baya itu terus minta tolong sambil merengek-rengek kepada panitia agar diperbolehkan ikut ujian. Tetapi panitia tetap tidak memperbolehkann

mereka masuk ruang ujian. “Tolong beri kami kesempatan Pak,” pinta Donna memelas kepada Maslen Sinaga, seorang panitia.

Menurut Donna, tahun lalu ia bisa ikut ujian CPNS hanya dengan membawa KTP nonelektronik. Meski terus memohon, panitia tetap tak mengizinkannya ikut ujian.

Kepada Sumut Pos, Donna Magdalena Marbun mengaku, beberapa waktu lalu dompetnya kena jambret di Medan dan e-KTP miliknya hilang. Donna yang memilih formasi guru di SMP Negeri 2 Silima Pungga-pungga Kecamatan Silima Pungga-pungga mengaku kecewa, karena panitia tidak memperbolehkanya ikut seleksi. “Saya sudah jauh-jauh datang dari Medan dan sudah menghabiskan biaya, tetapi permintaan saya untuk ikut ujian tidak direspon,” ujarnya sambil berderai air mata.

Donna menyayangkan panitia daerah yang meluluskan berkasnya, tetapi pas mau ujian tidak bisa ikut. “Jika tidak diizinkan untuk ikut ujian, kenapa saya dibuat lulus seleksi berkas,” tandasnya.

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Englis Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, aturan sudah jelas. “Dalam pengumuman, saat pelaksanaan SKD wajib membawa e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP, peserta bisa membawa Suket. Aturan itu berlaku bagi semua peserta CPNS seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia juga menegaskan, model seleksi CPNS seperti ini sangat disiplin. Saat ujian, semua peserta wajib membawa e-KTP dan kartu ujian serta harus hadir 90 menit sebelum ujian. “Kalau persyaratan saja tidak ada, bagaima? Tidak ada alasan bagi panitia untuk memperbolehkan peserta yang tidak memiliki persyaratan untuk ikut ujian,” tandasnya. (rud)

Tak Punya e-KTP dan Suket tapi Lulus Administrasi Berkas

MENANGIS:  Donna Magdalena Marbun menangis memohon kepada panitia CPNS dari BKN Regional VI Medan agar diizinkan ikut ujian SKD di Hotel Beristera Sitinjo Dairi, Sabtu (8/2).
MENANGIS: Donna Magdalena Marbun menangis memohon kepada panitia CPNS dari BKN Regional VI Medan agar diizinkan ikut ujian SKD di Hotel Beristera Sitinjo Dairi, Sabtu (8/2).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dua orang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Dairi harus gigit jari. Keduanya tidak diizinkan panitia mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) di Hotel Baristera Sitinjo, Sabtu (8/2). Alasannya, mereka tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun surat keterangan (Suket).

Kedua pelamar itu adalah Donna Magdalena Marbun, warga Kota Medan, dan Dwi Nurdiasmi, warga Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sebelumnya, mereka telah dinyatakan lulus seleksi administrasi (berkas) oleh panitia. Mereka pun dijadwalkan mengikuti ujian SKD pada hari ketiga sesi 4. Namun sayang, saat registrasi mereka tidak dapat menunjukkan e-KTP maupun Suket.

Karena tak diizinkan memasuki ruang ujian, kedua wanita paruh baya itu terus minta tolong sambil merengek-rengek kepada panitia agar diperbolehkan ikut ujian. Tetapi panitia tetap tidak memperbolehkann

mereka masuk ruang ujian. “Tolong beri kami kesempatan Pak,” pinta Donna memelas kepada Maslen Sinaga, seorang panitia.

Menurut Donna, tahun lalu ia bisa ikut ujian CPNS hanya dengan membawa KTP nonelektronik. Meski terus memohon, panitia tetap tak mengizinkannya ikut ujian.

Kepada Sumut Pos, Donna Magdalena Marbun mengaku, beberapa waktu lalu dompetnya kena jambret di Medan dan e-KTP miliknya hilang. Donna yang memilih formasi guru di SMP Negeri 2 Silima Pungga-pungga Kecamatan Silima Pungga-pungga mengaku kecewa, karena panitia tidak memperbolehkanya ikut seleksi. “Saya sudah jauh-jauh datang dari Medan dan sudah menghabiskan biaya, tetapi permintaan saya untuk ikut ujian tidak direspon,” ujarnya sambil berderai air mata.

Donna menyayangkan panitia daerah yang meluluskan berkasnya, tetapi pas mau ujian tidak bisa ikut. “Jika tidak diizinkan untuk ikut ujian, kenapa saya dibuat lulus seleksi berkas,” tandasnya.

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Englis Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, aturan sudah jelas. “Dalam pengumuman, saat pelaksanaan SKD wajib membawa e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP, peserta bisa membawa Suket. Aturan itu berlaku bagi semua peserta CPNS seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia juga menegaskan, model seleksi CPNS seperti ini sangat disiplin. Saat ujian, semua peserta wajib membawa e-KTP dan kartu ujian serta harus hadir 90 menit sebelum ujian. “Kalau persyaratan saja tidak ada, bagaima? Tidak ada alasan bagi panitia untuk memperbolehkan peserta yang tidak memiliki persyaratan untuk ikut ujian,” tandasnya. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/