26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Lagi, Mantan Kabag Keuangan Ditahan

KISARAN- Kejaksaan Negeri Kisaran menahan mantan Kabag Keuangan DPRD Asahan Drs Darwin Tambunan MAP, Rabu (9/3) sekira pukul 16.00 WIB. Darwis ditahan berkaitan dengan dugaan korupsi Rp296 juta dana makan dan minum maupun lainnya yang dialokasikan dari APBD Asahan Tahun Anggran 2007.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejari Kisaran juga telah menahan mantan Sekretaris DPRD Asahan dan mantan Bendahara DPRD Asahan masing-masing Suryadi SH dan Armansyah.

Penahanan Darwin dilakukan Kejari Kisaran karena  mantan pejabat di DPRD Asahan tahun 2007 tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan yang dialokasikan untuk makan, minum DPRD Asahan saat menggelar hearing maupun dialog dengan Pejabat Pemerintah Kabupaten dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kisaran Didi S SH MH melalui  jaksa penyidik Hendri E Sipahutar SH MH usai melakukan pemeriksaan terhadap Darwin  mengatakan,  oknum mantan pejabat Pemkab Asahan yang ditugaskan di DPRD Asahan telah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi Rp296 juta tahun 2007.(van/smg)

KISARAN- Kejaksaan Negeri Kisaran menahan mantan Kabag Keuangan DPRD Asahan Drs Darwin Tambunan MAP, Rabu (9/3) sekira pukul 16.00 WIB. Darwis ditahan berkaitan dengan dugaan korupsi Rp296 juta dana makan dan minum maupun lainnya yang dialokasikan dari APBD Asahan Tahun Anggran 2007.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejari Kisaran juga telah menahan mantan Sekretaris DPRD Asahan dan mantan Bendahara DPRD Asahan masing-masing Suryadi SH dan Armansyah.

Penahanan Darwin dilakukan Kejari Kisaran karena  mantan pejabat di DPRD Asahan tahun 2007 tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan yang dialokasikan untuk makan, minum DPRD Asahan saat menggelar hearing maupun dialog dengan Pejabat Pemerintah Kabupaten dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kisaran Didi S SH MH melalui  jaksa penyidik Hendri E Sipahutar SH MH usai melakukan pemeriksaan terhadap Darwin  mengatakan,  oknum mantan pejabat Pemkab Asahan yang ditugaskan di DPRD Asahan telah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi Rp296 juta tahun 2007.(van/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/