30 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

HGU PTPN 2 Diperpanjang, Warga Resah

LUBUK PAKAM- Terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU PTPN 2 No 42/HGU BPN 2002, sangat meresahkan warga. Pasalnya, tak hanya lokasi perkebunan yang masuk areal HGU, tapi perkampungan yang tidak pernah terdaftar di HGU PTPN 2, kini masuk ke peta perpanjangan HGU PTPN 2 No 42/HGU BPN 2002 tersebut.
“BPN pusat telah menciptakan keresahan bagi warga Deli Serdang. Masak diterbitkan SK HGU No 42 di Desa Bangun Sari. Padahal disana tidak pernah ada areal perkebunan,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitonga, kepada wartawan, di Lubuk Pakam, Minggu (14/8), menyikapi hasil pertemuan dengan Direktur SDM PTPN2 Tambak Karo-Karo, dikantor direksi PTPN 2 Tanjung Morawa, Jumat (12/8) silam.

Anehnya, sejumlah lahan yang dinyatakan masuk eks HGU, kini hampir seluruhnya sudah diperpanjang. Bahkan areal yang tidak pernah menjadi lahan perkebunan masuk dalam HGU. Ada sekira 5.873 hektar yang HGU-nya berakhir pada tahun 2.000 lalu, kini kembali masuk kedalam peta perpanjangan HGU.

Malah komisi A DPRD mendapat laporan dari PTPN 2, kalau areal perumahan Tamora Indah Tanjung Morawa yang dulunya perkampungan, kini terdaftar ke dalam perpanjangan HGU yang baru. ”SK No 42 menimbulan keresahan bagi warga dan Pemerintah daerah,” ungkap Benhur.

Masuknya Tamora Indah Tanjung Morawa ke dalam peta perpanjangan HGU, maka sekitar 300 kepala keluarga yang bermukim disana terancam diokupasi. Pasalnya, PTPN 2 akan mengamankan asetnya dengan melakukan pembersihan lahan untuk kepentingan replanting. Menanam tanaman baru di areal lahan perkebunan.

Dengan “menggilanya” SK No 42 HGU/BPN perkebunan plat merah itu, diduga saat pengusulan perpajanngan eks HGU ada permainan mafia pertanahan maupun mafia HGU demi memperkaya diri. Dengan adanya permasalahan itu, komisi A berencana bakal mengusulkan pembentukan Tim dan Panitia Khusus (pansus) pertanahan eks HGU.
”Ini harus diusut. Jangan dibiarkan ini terjadi. Pasalnya besok-besok seluruh wilayah Deli Serdang menjadi HGU PTPN 2,” pungkasnya.(btr)

LUBUK PAKAM- Terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU PTPN 2 No 42/HGU BPN 2002, sangat meresahkan warga. Pasalnya, tak hanya lokasi perkebunan yang masuk areal HGU, tapi perkampungan yang tidak pernah terdaftar di HGU PTPN 2, kini masuk ke peta perpanjangan HGU PTPN 2 No 42/HGU BPN 2002 tersebut.
“BPN pusat telah menciptakan keresahan bagi warga Deli Serdang. Masak diterbitkan SK HGU No 42 di Desa Bangun Sari. Padahal disana tidak pernah ada areal perkebunan,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitonga, kepada wartawan, di Lubuk Pakam, Minggu (14/8), menyikapi hasil pertemuan dengan Direktur SDM PTPN2 Tambak Karo-Karo, dikantor direksi PTPN 2 Tanjung Morawa, Jumat (12/8) silam.

Anehnya, sejumlah lahan yang dinyatakan masuk eks HGU, kini hampir seluruhnya sudah diperpanjang. Bahkan areal yang tidak pernah menjadi lahan perkebunan masuk dalam HGU. Ada sekira 5.873 hektar yang HGU-nya berakhir pada tahun 2.000 lalu, kini kembali masuk kedalam peta perpanjangan HGU.

Malah komisi A DPRD mendapat laporan dari PTPN 2, kalau areal perumahan Tamora Indah Tanjung Morawa yang dulunya perkampungan, kini terdaftar ke dalam perpanjangan HGU yang baru. ”SK No 42 menimbulan keresahan bagi warga dan Pemerintah daerah,” ungkap Benhur.

Masuknya Tamora Indah Tanjung Morawa ke dalam peta perpanjangan HGU, maka sekitar 300 kepala keluarga yang bermukim disana terancam diokupasi. Pasalnya, PTPN 2 akan mengamankan asetnya dengan melakukan pembersihan lahan untuk kepentingan replanting. Menanam tanaman baru di areal lahan perkebunan.

Dengan “menggilanya” SK No 42 HGU/BPN perkebunan plat merah itu, diduga saat pengusulan perpajanngan eks HGU ada permainan mafia pertanahan maupun mafia HGU demi memperkaya diri. Dengan adanya permasalahan itu, komisi A berencana bakal mengusulkan pembentukan Tim dan Panitia Khusus (pansus) pertanahan eks HGU.
”Ini harus diusut. Jangan dibiarkan ini terjadi. Pasalnya besok-besok seluruh wilayah Deli Serdang menjadi HGU PTPN 2,” pungkasnya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/