25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bupati & Wakil Bupati Karo Kembalikan Uang, Kadis PPKAD ‘Lempar Bola Panas’ ke Inspektorat

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati (Perbub) Karo No.48 Tahun 2018, masih jadi polemik di tengah masyarakat Bumi Turang. Pasca Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory S Sebayang mengembalikan uang. Tudingan miring atas terbitnya Perbup yang dinilai “abal-abal” ini makin deras.

Apalagi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karo (DPPKAD) Andreasta Tarigan dan jajarannya yang ikut menerima uang tambahan penghasilan dari Perbup Karo 48 tahun 2018 ini, justru terkesan lempar “bola panas” ke Inspektorat Karo. Saat dikonfirmasi belum lama ini, Andreas menyarankan wartawan menanyakan persoalan tersebut ke Inspektorat.

Menurutnya, masalah ini jadi polemik karena kurangnya pengawasan dari Inspektorat. Karena dalam konteks pemerintahan, ada tiga fungsi Inspektorat meliputi pencegahan, peringatan dini dan quality control. Jika Inspektorat tak mampu menjalankan tugasnya, Andreasta meyakini akan banyak polemik di Pemkab Karo.

Apalagai lanjutnya, sesuai PP dan Permendagri, Inspektorat yang paling lengkap muatannya yang merupakan perpanjangan tangan Mendagri. “Mereka bisa melapor langsung ke Mendagri. Tapi sadar nggak mereka dengan tugas baru ini? Siap nggak mereka?”tanyanya.

Kasarnya lanjut Andreas, mulai dari A sampai Z di Pemkab Karo ini, seharusnya cukup dengan Inspektorat.

“Sesuai dengan undang-undang, Ispektorat yang seharusnya melakukan pencegahan dini. Mereka harusnya memperingatkan, bukan mengintip ngintip,” kesalnya.

Kalau Inspektorat tak mampu lanjutnya, dipastikan akan selalu ada masalah dan pokemik di Pemkab Karo. “Seharunsya tak ada yang bisa lepas dari Inspektorat karena tugas mereka mengawasi pemerintahan, aparatur, uang, barang dan review keuangan. Dari awal dan akhir, Inspektorat harus terlibat. Sebagai penjaga gawang, seharusnya mereka yang bertanggunjawab. Kalau mereka mereka tak tau jadi siapa lagi yang kita tanya,” tegas Andreasta.

Apalagi saat ini peran Inspektorat lebih lengkap dan berada langsung di bawah naungan Kemendagri. “Masalahnya sekarang siap nggak Inspektorat Karo dengan peran barunya. Ada standard kompetensi mereka. Sudah terakreditasi belum sesuai PP dan Permendagri,” paparnya.

Menurut Andreasta, jika Perbup ini dianggap bermasalah, seharusya dari awal Inspektorat melakukan pencegahan dari awal. Ditanya kenapa hanya Bupati dan Wakil Bupati Karo saja yang mengembalikan uang? Andreasta berdalih dirinya tak memiliki kapasitas memberi keterangan. “Buang aku buang badan. Tapi satu sisi saya ini di posisi korban. Seharusnya Inspektorat yang menyelesaikan polemik ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory S Sebayang, turut menerima uang tambahan penghasilan. Bahkan, jumlah jatah mereka lebih besar dari yang diterima ASN lainnya.

Padahal orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo tersebut tidak berstatus sebagai ASN. Kejanggalan ini yang jadi bahan pergunjingan. Apalagi Perbup ini dinilai “abal-abal” karena tanpa persetujuan Kemendagri dan sepengetahuan dari wakil rakyat (DPRD Karo).

Perbup “bagi-bagi” ini lekas distop karena jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut. Jika tak jadi temuan, dipastikan anggaran yang nonabene adalah milik rakyat ini kian terkuras.

Sekedar mengingatkan, Perbup Nomor 48 Tahun 2018 ini mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo.

Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000. Selanjutnya Kepala PPKAD menerima tambahan penghasilan Rp 20.100.000. Demikian juga dengan jajaran DPPKPAD turut menerima uang yang jumlahnya berbeda-beda. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati (Perbub) Karo No.48 Tahun 2018, masih jadi polemik di tengah masyarakat Bumi Turang. Pasca Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory S Sebayang mengembalikan uang. Tudingan miring atas terbitnya Perbup yang dinilai “abal-abal” ini makin deras.

Apalagi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karo (DPPKAD) Andreasta Tarigan dan jajarannya yang ikut menerima uang tambahan penghasilan dari Perbup Karo 48 tahun 2018 ini, justru terkesan lempar “bola panas” ke Inspektorat Karo. Saat dikonfirmasi belum lama ini, Andreas menyarankan wartawan menanyakan persoalan tersebut ke Inspektorat.

Menurutnya, masalah ini jadi polemik karena kurangnya pengawasan dari Inspektorat. Karena dalam konteks pemerintahan, ada tiga fungsi Inspektorat meliputi pencegahan, peringatan dini dan quality control. Jika Inspektorat tak mampu menjalankan tugasnya, Andreasta meyakini akan banyak polemik di Pemkab Karo.

Apalagai lanjutnya, sesuai PP dan Permendagri, Inspektorat yang paling lengkap muatannya yang merupakan perpanjangan tangan Mendagri. “Mereka bisa melapor langsung ke Mendagri. Tapi sadar nggak mereka dengan tugas baru ini? Siap nggak mereka?”tanyanya.

Kasarnya lanjut Andreas, mulai dari A sampai Z di Pemkab Karo ini, seharusnya cukup dengan Inspektorat.

“Sesuai dengan undang-undang, Ispektorat yang seharusnya melakukan pencegahan dini. Mereka harusnya memperingatkan, bukan mengintip ngintip,” kesalnya.

Kalau Inspektorat tak mampu lanjutnya, dipastikan akan selalu ada masalah dan pokemik di Pemkab Karo. “Seharunsya tak ada yang bisa lepas dari Inspektorat karena tugas mereka mengawasi pemerintahan, aparatur, uang, barang dan review keuangan. Dari awal dan akhir, Inspektorat harus terlibat. Sebagai penjaga gawang, seharusnya mereka yang bertanggunjawab. Kalau mereka mereka tak tau jadi siapa lagi yang kita tanya,” tegas Andreasta.

Apalagi saat ini peran Inspektorat lebih lengkap dan berada langsung di bawah naungan Kemendagri. “Masalahnya sekarang siap nggak Inspektorat Karo dengan peran barunya. Ada standard kompetensi mereka. Sudah terakreditasi belum sesuai PP dan Permendagri,” paparnya.

Menurut Andreasta, jika Perbup ini dianggap bermasalah, seharusya dari awal Inspektorat melakukan pencegahan dari awal. Ditanya kenapa hanya Bupati dan Wakil Bupati Karo saja yang mengembalikan uang? Andreasta berdalih dirinya tak memiliki kapasitas memberi keterangan. “Buang aku buang badan. Tapi satu sisi saya ini di posisi korban. Seharusnya Inspektorat yang menyelesaikan polemik ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory S Sebayang, turut menerima uang tambahan penghasilan. Bahkan, jumlah jatah mereka lebih besar dari yang diterima ASN lainnya.

Padahal orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo tersebut tidak berstatus sebagai ASN. Kejanggalan ini yang jadi bahan pergunjingan. Apalagi Perbup ini dinilai “abal-abal” karena tanpa persetujuan Kemendagri dan sepengetahuan dari wakil rakyat (DPRD Karo).

Perbup “bagi-bagi” ini lekas distop karena jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut. Jika tak jadi temuan, dipastikan anggaran yang nonabene adalah milik rakyat ini kian terkuras.

Sekedar mengingatkan, Perbup Nomor 48 Tahun 2018 ini mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo.

Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000. Selanjutnya Kepala PPKAD menerima tambahan penghasilan Rp 20.100.000. Demikian juga dengan jajaran DPPKPAD turut menerima uang yang jumlahnya berbeda-beda. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/