25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Material Bangunan Menumpuk di Ruang Terbuka Hijau Sergai

MENIMBUN: Proyek bangunan material jalur perlintasan Kereta api menimbun kawasan zona RTH Pemkab Sergai, didepan Replika Sultan Serdang, Senin (9/3). surya/sumut pos
MENIMBUN: Proyek bangunan material jalur perlintasan Kereta api menimbun kawasan zona RTH Pemkab Sergai, didepan Replika Sultan Serdang, Senin (9/3). surya/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Dinas Pertamanan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang berada di halaman Replika Sultan Serdang, kondisinya sangat memprihatinkan.

Pasalnya, kawasan RTH tersebut dipenuhi dengan tumpukan material bangunan proyek jalur perlintasan Kereta Api.

Pantauan Sumut Pos dilokasi, Senin (9/3). Material bangunan seperti batu pecah (Batu 35) yang menumpuk seperti gunung, menimbun pohon mahoni dikawasan zona RTH.

Akibat dari material bangunan itu, sebagian pohon mahoni rusak tertimbun bebatuan dari material bangunan proyek tersebut.

“Kalau material bangunan ini terus dibiarkan begitu saja bisa merusak pohon-pohon yang ada disekitar lokasi,” ucap Sidik (33) warga sekitar.

Menurut Sidik, seharusnya pihak rekanan (Pemborong) menempatkan material bangunan proyek itu dilokasi lain. Jangan dilokasi kawasan zona RTH yang telah dibuat oleh Pemkab Sergai, ujarnya.

Dia pun berharap kepada Pemkab Sergai terutama Dinas Satpol PP, untuk segara menertibkan material proyek bangunan tersebut. Karena bisa merusak pohon-pohon yang ada di sekitar lokasi, harap Sidik.

Terkait material bangunan yang menumpuk dikawasan zona RTH tersebut, Kadis Satpol PP Sergai Drs Fajar Simbolon mengatakan, pihaknya baru mengetahui dengan adanya material bangunan yang menumpuk disekitar lokasi kawasan zona RTH tersebut.

Dinas Satpol PP Sergai akan berkordinasi dengan Dinas Perkim, apabila memang lokasi itu masuk kawasan zona RTH, segera ditertibkan, kata Fajar Simbolon.

“ Tentunya akan kita cek dulu kelokasi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kawasan zona RTH tersebut, segera kita tertibkan. Begitu juga dengan pihak rekanan jangan menempatkan sembarangan material bangunan proyek itu karena kawasan itu masuk zona RTH,” bilang Fajar Simbolon. (sur)

MENIMBUN: Proyek bangunan material jalur perlintasan Kereta api menimbun kawasan zona RTH Pemkab Sergai, didepan Replika Sultan Serdang, Senin (9/3). surya/sumut pos
MENIMBUN: Proyek bangunan material jalur perlintasan Kereta api menimbun kawasan zona RTH Pemkab Sergai, didepan Replika Sultan Serdang, Senin (9/3). surya/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Dinas Pertamanan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang berada di halaman Replika Sultan Serdang, kondisinya sangat memprihatinkan.

Pasalnya, kawasan RTH tersebut dipenuhi dengan tumpukan material bangunan proyek jalur perlintasan Kereta Api.

Pantauan Sumut Pos dilokasi, Senin (9/3). Material bangunan seperti batu pecah (Batu 35) yang menumpuk seperti gunung, menimbun pohon mahoni dikawasan zona RTH.

Akibat dari material bangunan itu, sebagian pohon mahoni rusak tertimbun bebatuan dari material bangunan proyek tersebut.

“Kalau material bangunan ini terus dibiarkan begitu saja bisa merusak pohon-pohon yang ada disekitar lokasi,” ucap Sidik (33) warga sekitar.

Menurut Sidik, seharusnya pihak rekanan (Pemborong) menempatkan material bangunan proyek itu dilokasi lain. Jangan dilokasi kawasan zona RTH yang telah dibuat oleh Pemkab Sergai, ujarnya.

Dia pun berharap kepada Pemkab Sergai terutama Dinas Satpol PP, untuk segara menertibkan material proyek bangunan tersebut. Karena bisa merusak pohon-pohon yang ada di sekitar lokasi, harap Sidik.

Terkait material bangunan yang menumpuk dikawasan zona RTH tersebut, Kadis Satpol PP Sergai Drs Fajar Simbolon mengatakan, pihaknya baru mengetahui dengan adanya material bangunan yang menumpuk disekitar lokasi kawasan zona RTH tersebut.

Dinas Satpol PP Sergai akan berkordinasi dengan Dinas Perkim, apabila memang lokasi itu masuk kawasan zona RTH, segera ditertibkan, kata Fajar Simbolon.

“ Tentunya akan kita cek dulu kelokasi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kawasan zona RTH tersebut, segera kita tertibkan. Begitu juga dengan pihak rekanan jangan menempatkan sembarangan material bangunan proyek itu karena kawasan itu masuk zona RTH,” bilang Fajar Simbolon. (sur)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/