SERGAI- Terkait temuan hasil investigasi dan verifikasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, tentang adanya interfensi terhadap guru untuk kelulusan Ujian Kompetensi Awal (UKA) dengan indikasi pengutipan biaya sebesar Rp2 juta kepada guru SD di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), membuat Kepala Inspektorat Sergai H Gustian SE, sedikit emosi ketika di konfirmasi Sumut Pos, Senin (9/4).
“Saya belum tahu adanya pengutipan untuk kelulusan Ujian Kompetensi Awal (UKA) kepada guru dilakukan dinas terkait dan pihak Inspektorat Sergai belum ada merencanakan pemeriksaan, tahu pun tidak kita ada pengutipan, bagaimana pemeriksaannya?” ungkapnya.
Ketika disinggung Sumut Pos dengan hasil verifikasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud tentang pungutan Rp2 juta untuk kelulusan ujian awal, dan saat dinyatakan lulus dilanjutkan membayar Rp20 Juta, H Gustian malah meminta Inspektorat Jendral Kemdikbud untuk memeriksa Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). “Kalau begitu sekalian saja periksa Kabupaten Sergai (Sergai ) ini,” cetusnya.(mag-16)