SUMUTPOS.CO – JEJAK aparatur yang satu ini tak patut ditiru. Disaat Tim Saber Pungli gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dia malah melakukan pemerasan.
Adalah Kepala Desa (Kades) Salam Tani, Nurdin Sembiring yang terjaring OTT kali ini. Nurdin berhasil dibekuk oleh Tim OTT Kejaksaan Negeri Cabang (Kecabjari) Pancurbatu di Kantor Desa Salam Tani, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (7/4) sekira pukul 15.30 WIB.
“Selain mengamanakan Kades, kita juga mengamankan uang tunai Rp 10 juta,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (9/4) siang.
Sumanggar menjelaskan, OTT ini terjadi saat korban melakukan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada Nurdin. Namun sayang, pihak kejaksaan menutup rapat-rapat nama korban.
“Pada Selasa 3 April 2017, korban sudah menyerahkan uang sejumlah Rp7.500.000. Itu untuk pengurusan SKGR kepada Nurdin Sembiring,” jelas Sumanggar.
Selanjutnya, pelaku kembali meminta korban uang tambahan untuk pengurusan SKGR. Kali ini besarnya 5 persen dari nilai jual beli tanah sebesar Rp400 juta, yakni Rp20 juta.
“Setelah negosiasi disepakati, pelapor akan menyerahkan kembali Rp10 juta pada hari Jumat 8 April 2017 sekira pukul 15.30 WIB di kantor Desa Salam Tani,” ungkap Sumanggar.
Merasa diperas Nurdin, korban pun melapor kepada Cabang Kejari Pancur Batu. Selanjutnya, pihak Kejaksaan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan OTT.
“Beberapa saat setelah penyerahan uang, kita dibantu polisi melakukan OTT terhadap kades tersebut,” kata Sumanggar.
Sementara, Kepala Cabang Kejari Pancur Batu, Yuliati Ningsih mengatakan pelaku bersama barang bukti sudah diboyong ke Kantor Cabang Kejari Pancur Batu.
“Kita lakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada Kades itu bersama 4 orang saksi. Selain uang Rp10 juta, kita juga mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Nurdin,” ucap Yuliati Ningsih.
Setelah diperiksa, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita tahan. Kita titipkan di Cabang Rutan Pancur Batu,” jelas Yuliati Ningsih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 11 jo Pasal 12a, 12e Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gus/ala)