30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PDAM Tirtanadi Teken MoU dengan Kejati Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (7/5).

DIABADIKAN: Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi dan Kajati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu diabadikan saat menunjukkan nota kesepahaman yang ditandatangani, Jumat (7/5).ade zulfi/sumutpos.

MoU tersbeut ditandatangani Kepala Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi ST MBA, disaksikan Asdatun Kejati Sumut DR Prima Idwan Mariza SH MH, Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi DR Feby Milanie ST MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi ST MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution ST serta Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga.

“MoU ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan diharapkan dengan adanya kerjasama ini nantinya pihak Kejatisu akan mendampingi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hukum, sehingga seluruh pelaksanaan kerja di PDAM Tirtanadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi.

Lebih jauh dikatakannya, saat ini Tirtanadi tengah berbenah di seluruh sektor, terutama dalam hal pelayanan. Karena dalam pengembangan suatu wilayah perkotaan, tidak terlepas dari ketersediaan air minum. Untuk itu, sambung Kabir Bedi, diharapkan dari MoU ini akan menghasilkan tata administrasi yang baik dan sesuai hukum yang berlaku, selain itu diharapkan MoU ini akan memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) dan juga bantuan hukum di luar pengadilan (nonlitigasi) serta pertimbangan hukum memberikan legal opinion atau pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah.

Sementara Kajatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, nantinya permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata tata usaha negara yang terjadi di PDAM Tirtanadi bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kerjasama ini nantinya akan memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,”kata Kajatisu IBN Wiswantanu.

Usai melakukan penandatanganan MoU kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dirut PDAM Tirtanadi danKajati Sumut saling bertukar cendramata, danpenandatanganan MoU tersebut diabadikan dengan foto bersama. (adz/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (7/5).

DIABADIKAN: Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi dan Kajati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu diabadikan saat menunjukkan nota kesepahaman yang ditandatangani, Jumat (7/5).ade zulfi/sumutpos.

MoU tersbeut ditandatangani Kepala Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi ST MBA, disaksikan Asdatun Kejati Sumut DR Prima Idwan Mariza SH MH, Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi DR Feby Milanie ST MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi ST MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution ST serta Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga.

“MoU ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan diharapkan dengan adanya kerjasama ini nantinya pihak Kejatisu akan mendampingi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hukum, sehingga seluruh pelaksanaan kerja di PDAM Tirtanadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi.

Lebih jauh dikatakannya, saat ini Tirtanadi tengah berbenah di seluruh sektor, terutama dalam hal pelayanan. Karena dalam pengembangan suatu wilayah perkotaan, tidak terlepas dari ketersediaan air minum. Untuk itu, sambung Kabir Bedi, diharapkan dari MoU ini akan menghasilkan tata administrasi yang baik dan sesuai hukum yang berlaku, selain itu diharapkan MoU ini akan memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) dan juga bantuan hukum di luar pengadilan (nonlitigasi) serta pertimbangan hukum memberikan legal opinion atau pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah.

Sementara Kajatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, nantinya permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata tata usaha negara yang terjadi di PDAM Tirtanadi bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kerjasama ini nantinya akan memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,”kata Kajatisu IBN Wiswantanu.

Usai melakukan penandatanganan MoU kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dirut PDAM Tirtanadi danKajati Sumut saling bertukar cendramata, danpenandatanganan MoU tersebut diabadikan dengan foto bersama. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/