29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Ilegal Loging Marak di Hutan Lindung Siosar

TINJAU: Tim Pecinta Motor Trail XTRIM Tanah Karo meninjau Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan hutan lindung Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, baru-baru ini.
TINJAU: Tim Pecinta Motor Trail XTRIM Tanah Karo meninjau Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan hutan lindung Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, baru-baru ini.

KARO, SUMUTPOS.CO – Penebangan kayu secara ilegal (ilegal loging) di kawasan hutan lindung di Kabupaten Karo, semakin merajalela. Salah satu penebangan kayu secara liar ini terjadi di kawasan Hutan Lindung Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Pantauan wartawan di lokasi, banyak kayu yang sudah ditebang berserakan. Ada yang sudah dioleh menjadi papan, namun masih banyak juga yang tumbang namun di biarkan begitu saja. Tapi sayang, aktivitas penebangan sepertinya sudah terhenti.

Monang Pulungan, salah seorang anggota Pecinta Motor Trail Xtrim Tanah Karo yang ikut terjun ke lapangan, sangat menyayangkan maraknya pembalakan hutan lindung ini.

“Jangan sampai hutan Siosar ini sama seperti hutan lindung Dalan Jahe Dua. Dimana saat ini kayunya sudah habis ditebang secara Ilegal. Hutan gunduk hanya untuk kepentingan individu saja, namun dampak buruknya berefek bagi masyarakat luas, khususnya di Tanah Karo,” ujarnya.

Monang mengaku masih banyak melihat penebangan kayu secara ilegal di Tanah Karo . Ada yang sudah diproses karena tertangkap, tapi prosesnya masih menggantung.

“Banyak lah titik-titik lain yang saya lihat saat ber Trail ketika saya selidik punya selidik kegiatan pembalakan kayu tersebut adalah liar,”katanya.

Dia berharap aparat penegak hukum beserta pihak Dinas Kehutanan juga pemerintah desa setempat dan warga lainnya lebih peka terhadap kelestarian alam. Agar kiranya sama sama menjaga.

“Karena kita tahu Hutan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang tak ternilai harganya yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia,” tegasnya.

Keberadaan hutan sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang besar memiliki arti dan peran penting dalam menyangga sistem kehidupan. Berbagai manfaat dapat .diperoleh dari keberadaan hutan melalui fungsinya, baik sebagai penyedia sumber daya air bagi manusia dan lingkungan, kemampuan penyerapan karbon, pemasok oksigen di udara, penyedia jasa wisata, dan mengatur iklim global.

Sambungnya lagi, begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari hutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karenanya, hutan dengan berbagai fungsinya harus dimanfaatkan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.

Pembalakan liar adalah bentuk penyimpangan dari pemanfaatan hutan yang seharusnya. Akibat pembalakan liar, hutan tidak lagi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pembalakan liar menjadi ancaman kepunahan fungsi ekologi hutan tropis Indonesia. Pembalakan liar yang terjadi di Indonesia menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kondisi lingkungan sekaligus kelangsungan fungsinya bagi kehidupan berbagai komunitas secara lintas generasi. Ancaman kekeringan, bahaya banjir, tanah longsor, kebakaran, menipisnya lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim menjadi ancaman bagi keberlangsungan dan nkeberlanjutan kehidupan umat manusia, tutup Monang Senin (8/6).

Kepala Desa Suka Meriah Jani Ginting yang desanya terletak di sekitar Hutan Lindung Siosar mengatakan, pihaknya juga sering melihat aktivitas pengeluaran kayu di malam hari.

“Namun kami biarkan saja karena kami tidak tahu itu kepentingan siapa. Berizin atau tidak berizin kami kurang paham juga. Namun setahu saya hutan itu masih dalam kawasan hutan lindung,” katanya.

Aktivitas penebangan sebenarnya sudah lama namun dalam dua bulan terakhir ini ah yang terlihat sering keluar masuk kendaraan membawa hasil penebangan kayu baik yang sudah sudah jadi maupun kayu gelondongan,” tandasnya. (deo/han)

TINJAU: Tim Pecinta Motor Trail XTRIM Tanah Karo meninjau Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan hutan lindung Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, baru-baru ini.
TINJAU: Tim Pecinta Motor Trail XTRIM Tanah Karo meninjau Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan hutan lindung Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, baru-baru ini.

KARO, SUMUTPOS.CO – Penebangan kayu secara ilegal (ilegal loging) di kawasan hutan lindung di Kabupaten Karo, semakin merajalela. Salah satu penebangan kayu secara liar ini terjadi di kawasan Hutan Lindung Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Pantauan wartawan di lokasi, banyak kayu yang sudah ditebang berserakan. Ada yang sudah dioleh menjadi papan, namun masih banyak juga yang tumbang namun di biarkan begitu saja. Tapi sayang, aktivitas penebangan sepertinya sudah terhenti.

Monang Pulungan, salah seorang anggota Pecinta Motor Trail Xtrim Tanah Karo yang ikut terjun ke lapangan, sangat menyayangkan maraknya pembalakan hutan lindung ini.

“Jangan sampai hutan Siosar ini sama seperti hutan lindung Dalan Jahe Dua. Dimana saat ini kayunya sudah habis ditebang secara Ilegal. Hutan gunduk hanya untuk kepentingan individu saja, namun dampak buruknya berefek bagi masyarakat luas, khususnya di Tanah Karo,” ujarnya.

Monang mengaku masih banyak melihat penebangan kayu secara ilegal di Tanah Karo . Ada yang sudah diproses karena tertangkap, tapi prosesnya masih menggantung.

“Banyak lah titik-titik lain yang saya lihat saat ber Trail ketika saya selidik punya selidik kegiatan pembalakan kayu tersebut adalah liar,”katanya.

Dia berharap aparat penegak hukum beserta pihak Dinas Kehutanan juga pemerintah desa setempat dan warga lainnya lebih peka terhadap kelestarian alam. Agar kiranya sama sama menjaga.

“Karena kita tahu Hutan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang tak ternilai harganya yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia,” tegasnya.

Keberadaan hutan sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang besar memiliki arti dan peran penting dalam menyangga sistem kehidupan. Berbagai manfaat dapat .diperoleh dari keberadaan hutan melalui fungsinya, baik sebagai penyedia sumber daya air bagi manusia dan lingkungan, kemampuan penyerapan karbon, pemasok oksigen di udara, penyedia jasa wisata, dan mengatur iklim global.

Sambungnya lagi, begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari hutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karenanya, hutan dengan berbagai fungsinya harus dimanfaatkan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.

Pembalakan liar adalah bentuk penyimpangan dari pemanfaatan hutan yang seharusnya. Akibat pembalakan liar, hutan tidak lagi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pembalakan liar menjadi ancaman kepunahan fungsi ekologi hutan tropis Indonesia. Pembalakan liar yang terjadi di Indonesia menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kondisi lingkungan sekaligus kelangsungan fungsinya bagi kehidupan berbagai komunitas secara lintas generasi. Ancaman kekeringan, bahaya banjir, tanah longsor, kebakaran, menipisnya lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim menjadi ancaman bagi keberlangsungan dan nkeberlanjutan kehidupan umat manusia, tutup Monang Senin (8/6).

Kepala Desa Suka Meriah Jani Ginting yang desanya terletak di sekitar Hutan Lindung Siosar mengatakan, pihaknya juga sering melihat aktivitas pengeluaran kayu di malam hari.

“Namun kami biarkan saja karena kami tidak tahu itu kepentingan siapa. Berizin atau tidak berizin kami kurang paham juga. Namun setahu saya hutan itu masih dalam kawasan hutan lindung,” katanya.

Aktivitas penebangan sebenarnya sudah lama namun dalam dua bulan terakhir ini ah yang terlihat sering keluar masuk kendaraan membawa hasil penebangan kayu baik yang sudah sudah jadi maupun kayu gelondongan,” tandasnya. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/