MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk tidak memberlakukan new normal di dunia pendidikan, mengingat seluruh kecamatan saat masih berstatus zona merah. “Saya kira sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan bagi anak SD maupun SMP, siapa yang kontrol? Apa mungkin anak tidak pakai masker ditangkap Satpol PP? Jadi perlu pengkajian secara maksimal dalam memberlakukan new normal di sekolah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Selasa (9/6).
Menurut Politisi PAN ini, dalam kondisi darurat covid 19, akan lebih baik jika sistem belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. “Jangan memaksakan untuk mengaktifkan belajar di sekolah, kalau semua pihak termasuk pemerintah belum memiliki pengkajian yang dalam. Jangan malah menambah jumlah korban dan kasihan anak-anak kita nantinya,” katanya.
Anggota Komisi II lainnya, Afif Abdillah, juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menyurati dan mengawasi sekolah-sekolah swasta yang akan memberlakukan new normal di sekolahnya. “Awasi ini, jangan dulu diberlakukan new normal di sekolah karena kita belum siap. Di Korea Selatan saja, justru sekarang sekolah menjadi titik baru penularan Covid-19,” katanya
Kalaupun tetap ingin memberlakukan new normal di sekolah, lanjut Afif, harus dilakukan seperti yang telah ditetapkan oleh DKI Jakarta, yakni kapasitas siswa dikurangi 50 persen. “Ini saran kita sehingga siswa tidak full masuk. Jadi perlu dikaji lebih dalam lagi ini,” katanya.
Menjawab itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengakui, pihaknya belum menentapkan sistem new normal di sekolah. “Saya juga takut memberlakukan new normal ini sampai nanti pemerintah kota memutuskan untuk new normal,” tuturnya.(*)