25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Ombudsman Sumut Panggil Direktur RSUD Rantaurapat, Insentif Covid Tenaga Nakes Setahun Belum Dibayar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan pemanggilan kepada direktur RSUD Rantaurapat terkait belum dibayarkan uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 yang bertugas di rumah sakit tersebut. Tak tanggung-tanggung, sudah setahun lebih atau sejak Maret 2020, nakes yang menangani pasien Covid di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut tak menerima dana insentif.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan direktur RSUD Rantauprapat pada Kamis (10/6). “Kita sudah kirim surat undangan kepada direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB,” kata Abyadi, Rabu (9/6).

Abyadi berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para Nakes Covid-19 tersebut. “Saya berharap pak direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di kantor Ombudsman Sumut,” ucapnya.

Menurut Abyadi, ada beberapa poin penting yang akan diminta klarifikasi. Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid-19? “Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para nakes? Lalu, dikemanakan anggaran digunakan,” ujar Abyadi.

Dia melanjutkan, atau justru Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes? Kalau anggarannya memang tidak ada, sebaiknya harus dijelaskan kepada para Nakes, sehingga mereka tidak berharap-harap. “Saya kira banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat, “kata Abdi.(ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan pemanggilan kepada direktur RSUD Rantaurapat terkait belum dibayarkan uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 yang bertugas di rumah sakit tersebut. Tak tanggung-tanggung, sudah setahun lebih atau sejak Maret 2020, nakes yang menangani pasien Covid di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut tak menerima dana insentif.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan direktur RSUD Rantauprapat pada Kamis (10/6). “Kita sudah kirim surat undangan kepada direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB,” kata Abyadi, Rabu (9/6).

Abyadi berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para Nakes Covid-19 tersebut. “Saya berharap pak direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di kantor Ombudsman Sumut,” ucapnya.

Menurut Abyadi, ada beberapa poin penting yang akan diminta klarifikasi. Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid-19? “Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para nakes? Lalu, dikemanakan anggaran digunakan,” ujar Abyadi.

Dia melanjutkan, atau justru Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes? Kalau anggarannya memang tidak ada, sebaiknya harus dijelaskan kepada para Nakes, sehingga mereka tidak berharap-harap. “Saya kira banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat, “kata Abdi.(ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/