32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kades Desa Denai Kuala diduga Mark Up Pengerjaan Pembangunan Pintu Air

DENAIKUALA, SUMUTPOS.CO – Anggaran dana desa yang mencapai Miliaran Rupiah mengalir ke pemerintah desa yang bertujuan untuk pembangunan sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa setempat.

Tak terkecuali dengan anggaran Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Namun, disinyalir anggaran dana untuk desa ini terjadi mark up dalam pengerjaan pintu air di Dusun 1 Desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu yang dilakukan oleh kepala desa bekerjasama dengan kaur pembangunan desa .

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pekerjaan, Sabtu (8/6/2024), didapati sepotong besi bekas pintu air yang sudah rusak dan tidak berfungsi, dan terdapat bongkahan batu yang sudah hancur.

Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya saat di tanya awak media mengatakan, anggaran pengerjaan pintu air tersebut mencapai kisaran 160 Juta Rupiah .

“Kita pun heran bg kenapa pintu air ini dibuat padahal gak ad gunanya, untuk siapa dibangun ini bg, kalau katanya pintu air untuk irigasi pertanian, air gak pernah ada dari atas bg, kalau sebelah ujung mungkin masih berguna bg. Kalau gak salah tahun semalam dikerjakan ini bg, tapi abg liatkan, sudah hancur. Dilihat dari harganya pun paling 20 jutaan bg. Kami meminta kepada Kajari Deli Serdang supaya periksa kades Denai Kuala dan seluruh Kaur Pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara itu kepala Desa Denai Kuala, SW saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp mengatakan, pengerjaan pintu air itu dilakukan tahun 2001 atau 2002.

“Pembangunan pintu air di Dusun 1 kalau ngak tahun 2021 atau 2022 itupun sudah hasil Musrenbang bg,” jawabnya singkat.

Ditempat lain, kaur pembangunan Desa Denai Kuala, AG saat di konfirmasi tidak merespon dan hanya membaca pesan singkat yang di kirimkan awak media.

Untuk di ketahui, perbuatan mark up anggaran merupakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.(Fadli/tri )

DENAIKUALA, SUMUTPOS.CO – Anggaran dana desa yang mencapai Miliaran Rupiah mengalir ke pemerintah desa yang bertujuan untuk pembangunan sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa setempat.

Tak terkecuali dengan anggaran Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Namun, disinyalir anggaran dana untuk desa ini terjadi mark up dalam pengerjaan pintu air di Dusun 1 Desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu yang dilakukan oleh kepala desa bekerjasama dengan kaur pembangunan desa .

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pekerjaan, Sabtu (8/6/2024), didapati sepotong besi bekas pintu air yang sudah rusak dan tidak berfungsi, dan terdapat bongkahan batu yang sudah hancur.

Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya saat di tanya awak media mengatakan, anggaran pengerjaan pintu air tersebut mencapai kisaran 160 Juta Rupiah .

“Kita pun heran bg kenapa pintu air ini dibuat padahal gak ad gunanya, untuk siapa dibangun ini bg, kalau katanya pintu air untuk irigasi pertanian, air gak pernah ada dari atas bg, kalau sebelah ujung mungkin masih berguna bg. Kalau gak salah tahun semalam dikerjakan ini bg, tapi abg liatkan, sudah hancur. Dilihat dari harganya pun paling 20 jutaan bg. Kami meminta kepada Kajari Deli Serdang supaya periksa kades Denai Kuala dan seluruh Kaur Pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara itu kepala Desa Denai Kuala, SW saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp mengatakan, pengerjaan pintu air itu dilakukan tahun 2001 atau 2002.

“Pembangunan pintu air di Dusun 1 kalau ngak tahun 2021 atau 2022 itupun sudah hasil Musrenbang bg,” jawabnya singkat.

Ditempat lain, kaur pembangunan Desa Denai Kuala, AG saat di konfirmasi tidak merespon dan hanya membaca pesan singkat yang di kirimkan awak media.

Untuk di ketahui, perbuatan mark up anggaran merupakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.(Fadli/tri )

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/