26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

326 Perusahaan Diimbau Bayar THR

SERGAI- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) menyurati 326  perusahaan yang beroperasi di Serdang Bedagai, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau karyawannya sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 04/MEN/1994.

“THR merupakan hak normatif yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau karyawan sesuai dengan peraturan. Jika tidak dilaksanakan akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bilang Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi H Karno kepada Sumut Pos, Selasa (9/8).

Dalam peraturan, sebut Karno, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan lebih secara terus menerus. Besarnya THR keagamaan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar minimal satu bulan.

Pembayaran THR wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Upah satu bulan dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tunjangan yang bersifat tetap.(mag-15)
Selain itu, sambung Karno, mereka juga akan membentuk Posko Pengaduan THR, sehingga bagi mereka atau pekerja yang  mempunyai masalah dipersilahkan untuk mengadu.

”Pada tahun kemarin, soal THR tidak ada, kita harapkan tercipta hubungan yang harmonis anatar karyawan dan pengusaha serta pemerintah,” harapnya. (mag-15)

SERGAI- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) menyurati 326  perusahaan yang beroperasi di Serdang Bedagai, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau karyawannya sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 04/MEN/1994.

“THR merupakan hak normatif yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau karyawan sesuai dengan peraturan. Jika tidak dilaksanakan akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bilang Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi H Karno kepada Sumut Pos, Selasa (9/8).

Dalam peraturan, sebut Karno, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan lebih secara terus menerus. Besarnya THR keagamaan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar minimal satu bulan.

Pembayaran THR wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Upah satu bulan dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tunjangan yang bersifat tetap.(mag-15)
Selain itu, sambung Karno, mereka juga akan membentuk Posko Pengaduan THR, sehingga bagi mereka atau pekerja yang  mempunyai masalah dipersilahkan untuk mengadu.

”Pada tahun kemarin, soal THR tidak ada, kita harapkan tercipta hubungan yang harmonis anatar karyawan dan pengusaha serta pemerintah,” harapnya. (mag-15)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/