26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pemborong Bakal Giring Kasus Swakelola ke KPK

Menyikapi ini, pengamat Kebijakan Anggaran Elfenda Ananda menilai, persoalan ini memang cukup rumit. Pasalnya, dasar hukum pembayaran menjadi tanda tanya yang harus dijelaskan. “Sebenarnya upaya Pemkab Deliserdang dalam mencari dasar hukum untuk membayar utang dimaksud sudah benar. Karena itu tidak ditampung dalam APBD sebagai utang,” ujar Elfenda kepada Sumut Pos.

Dia menyebutkan, dalam hal utang yang disebutkan para pemborong itu, tidak ditemukan kapan pembayarannya dianggarkan pada APBD Deliserdang. Begitu juga dengan pengerjaan proyeknya, pun tidak tertuang dalam APBD. Sehingga, baik untuk proyek maupun utang, tidak didapati ada dasar hukum yang jelas untuk mengeluarkan uang negara dalam hal membayar pengerjaan proyek.

“Kalaupun ada niat pemkab membayar hutang ke pemborong, tentu akan kesulitan mencari dasar hukumnya. Makanya upaya banding hingga kasasi itu, kemungkinan besar adalah cara agar ada dasar hukum yang kuat,” katanya.

Pun begitu, Elfenda menilai, putusan hukum tetap harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana seharusnya. Begitu juga dengan lembaga pengadilan (MA), harus memerintahkan Pemkab Deliserdang membayar utang sebagaimana dimaksud, jika nantinya sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah memenangkan pihak penggugat (pemborong).

“Pemkab juga kan harus konsultasi ke BPK, Menteri Keuangan bahkan KPK untuk meyakinkan pembayaran utang dimaksud jika putusan sudah final dan mengikat (memenangkan pemborong). Sekaligus juga ini pembelajaran bagi pemborong agar tidak begitu saja percaya dan mengerjakan proyek tanpa melihat ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia menyebutkan kasus ini berbeda dengan Pemprov Sumut yang tidak mampu membayar proyek, sehingga masuk menjadi hutang yang dibayarkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD.

Menyikapi ini, pengamat Kebijakan Anggaran Elfenda Ananda menilai, persoalan ini memang cukup rumit. Pasalnya, dasar hukum pembayaran menjadi tanda tanya yang harus dijelaskan. “Sebenarnya upaya Pemkab Deliserdang dalam mencari dasar hukum untuk membayar utang dimaksud sudah benar. Karena itu tidak ditampung dalam APBD sebagai utang,” ujar Elfenda kepada Sumut Pos.

Dia menyebutkan, dalam hal utang yang disebutkan para pemborong itu, tidak ditemukan kapan pembayarannya dianggarkan pada APBD Deliserdang. Begitu juga dengan pengerjaan proyeknya, pun tidak tertuang dalam APBD. Sehingga, baik untuk proyek maupun utang, tidak didapati ada dasar hukum yang jelas untuk mengeluarkan uang negara dalam hal membayar pengerjaan proyek.

“Kalaupun ada niat pemkab membayar hutang ke pemborong, tentu akan kesulitan mencari dasar hukumnya. Makanya upaya banding hingga kasasi itu, kemungkinan besar adalah cara agar ada dasar hukum yang kuat,” katanya.

Pun begitu, Elfenda menilai, putusan hukum tetap harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana seharusnya. Begitu juga dengan lembaga pengadilan (MA), harus memerintahkan Pemkab Deliserdang membayar utang sebagaimana dimaksud, jika nantinya sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah memenangkan pihak penggugat (pemborong).

“Pemkab juga kan harus konsultasi ke BPK, Menteri Keuangan bahkan KPK untuk meyakinkan pembayaran utang dimaksud jika putusan sudah final dan mengikat (memenangkan pemborong). Sekaligus juga ini pembelajaran bagi pemborong agar tidak begitu saja percaya dan mengerjakan proyek tanpa melihat ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia menyebutkan kasus ini berbeda dengan Pemprov Sumut yang tidak mampu membayar proyek, sehingga masuk menjadi hutang yang dibayarkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/