26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Penuhi Syarat, Bacaleg Tak Bisa Diganti

LUBUKPAKAM-Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tak dapat digantikan oleh partai politik pengusung. Pasalnya, KPU Deliserdang sedang melakukan tahapan verifikasi berkas Bacaleg, khususnya ijazah ke instansi berwenang.

Menurut Koordinator Devisi SDM dan Komunikasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indara Prayoga ketika dihubungi mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap 4 ijazah Bacaleg.

Dari PPP ada 1 ijazah, Nasdem 1 ijazah, Perindo 1 ijazah, dan bacaleg dari PDIP 1 ijazah. “Dua ijazah diverefikasi di Medan, dan dua lagi di Jawa Timur,”ungkapnya, Kamis (9/8).

Disebutkan Boby, bila hasil verifikasi menemukan ada masalah terhadap ijazah bacaleg yang bersangkutan, maka berkas bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Apabila berkas bacaleg dinyatakan TMS, maka yang bersangkutan gagal diumumkan menjadi daftar calon sementara. Alias gagal atau di coret,”tegasnya.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS ke publik untuk meminta tanggapan masyrakat. Selain itu, terang Boby, saat KPU sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen bacaleg yang berlatar belakang perangkat desa, kades dan pns aktif status pengunduran dirinya masih dalam proses. “Tanggal 20 Agustus harus selesai permohonan pengunduran diri mereka,” ungkapnya. (btr/han)

LUBUKPAKAM-Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tak dapat digantikan oleh partai politik pengusung. Pasalnya, KPU Deliserdang sedang melakukan tahapan verifikasi berkas Bacaleg, khususnya ijazah ke instansi berwenang.

Menurut Koordinator Devisi SDM dan Komunikasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indara Prayoga ketika dihubungi mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap 4 ijazah Bacaleg.

Dari PPP ada 1 ijazah, Nasdem 1 ijazah, Perindo 1 ijazah, dan bacaleg dari PDIP 1 ijazah. “Dua ijazah diverefikasi di Medan, dan dua lagi di Jawa Timur,”ungkapnya, Kamis (9/8).

Disebutkan Boby, bila hasil verifikasi menemukan ada masalah terhadap ijazah bacaleg yang bersangkutan, maka berkas bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Apabila berkas bacaleg dinyatakan TMS, maka yang bersangkutan gagal diumumkan menjadi daftar calon sementara. Alias gagal atau di coret,”tegasnya.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS ke publik untuk meminta tanggapan masyrakat. Selain itu, terang Boby, saat KPU sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen bacaleg yang berlatar belakang perangkat desa, kades dan pns aktif status pengunduran dirinya masih dalam proses. “Tanggal 20 Agustus harus selesai permohonan pengunduran diri mereka,” ungkapnya. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/