28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lima Anggota DPRD Labura Positif Narkoba saat Dugem, Golkar Tunggu Lidik, Hanura Siapkan PAW

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan, ulah para oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) itu salah, maka pantas mendapat hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

MENJAWAB: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu, Musa Rajekshah saat menjawab wartawan usai melantik 13 pejabat administrator di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (9/8).

“Nanti hukum yang mengatur. Setiap perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang benar, orang itu harus bertanggungjawab dengan perbuatannya,” kata Edy menjawab wartawan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (9/8).

Mantan Pangkostrad itu menyatakan, sampai saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari Satuan Narkoba Polres Asahan, terhadap para wakil rakyat Labura yang terciduk tersebut. “Saat ini sedang ditangani aparat hukum. Kita tunggu hasilnya,” ucapnya.

Adapun identitas lima anggota DPRD Labura tersebut yakni Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura), M Ali Borkat Sinaga (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Fraksi Partai Golkar), Giat Kurniawan (Fraksi PAN) dan Pebrianto Gultom (Fraksi Partai Hanura). Para wakil rakyat itu ditangkap di salah satu ruangan karaoke, bersama dengan 12 orang lainnya.

Di tempat yang sama, Ketua Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), mengaku masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian atas salah satu kadernya yang diamankan dari tempat hiburan sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan pada Sabtu (7/8) dini hari tersebut. Saat ini, diakui Ijeck, belum mengetahui kelanjutan status hukum dari Khoirul Anwar Panjaitan, meski hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif oleh Satuan Narkoba Polres Asahan. “Ini masih proses hukum. Kita tunggu dari kepolisian apa status daripada yang kemarin razia PPKM di Asahan. Kita tunggu saja hasilnya dari kepolisian,” katanya.

Wagub Sumut itu menegaskan, Partai Golkar tak akan tinggal diam terhadap setiap pengurus maupun kader yang melanggar hukum. Masing-masing kader dan pengurus pastinya harus berani menerima konsekuensi atas setiap perbuatan yang dilakukan. “Yang pastinya kalau kita dari Partai Golkar, siapapun itu kalau dia memang menyalahi aturan dan melanggar hukum dan sudah dispastikan, secara keputusan oleh aparat penegak hukum bersalah. Ya harus mengikuti dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Terkait sanksi, Ijeck mengaku masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan aparat kepolisian. Ia tak ingin gegabah dalam menjatuhi sanksi. “Di internal kita ada sanksi-sanksi. Nanti kita lihat dulu kesalahannya. Kan belum nampak apa. Setelah nanti kesalahan terlibat apa, baru kita tindak,” ucapnya.

Pihaknya pun belum akan membentuk tim hukum terhadap kasus yang menimpa Khoirul Anwar Panjaitan. Artinya, tetap menunggu perkembangan dari kepolisian. “Nanti kita lihat dulu saja. Kan saya tak mau gegabah. Kalau dia besalah, tapi kita tetap namanya anggota pasti tetap apa yang memang haknya kalau tak bersalah akan kita bantu untuk penegakan hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.

Pergantian Antar Waktu

Tak seperti Golkar Sumut, Partai Hanura Sumut justru telah mengeluarkan usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya, Pebrianto Gultom yang ikut terkena razia PPKM di salah satu karaoke Kabupaten Asahan. Usulan itu telah disampaikan kepada Gubsu Edy Rahmayadi. “Partai Hanura tidak akan mentolerir kadernya yang terlibat penggunaan narkoba. Sama halnya jika ada kader yang korupsi,” kata Ketua Hanura Sumut, Kodrat Shah menjawab Sumut Pos, Senin dini hari. “Partai Hanura akan mengambil tindakan tegas sebagaimana UU yang berlaku dan AD/ART partai,” tambahnya.

Kodrat mengatakan, sanksi bagi kader Hanura yang terlibat penggunaan narkoba adalah pemecatan. Sementara untuk kader Hanura yang duduk di DPRD adalah PAW. “Tindakan tegas untuk kader partai yang menjadi anggota legislatif dan terlibat dalam kasus korupsi maupun narkoba adalah PAW dari jabatan keanggotaan legislatif. Dan pemecatan dari keanggotaan sebagai kader partai,” tuturnya.

Ia turut mengirimkan surat usulan PAW posisi Pebrianto dari jabatan anggota DPRD Labura kepada Sumut Pos. Surat itu dibuat Bupati Labura Hendriyanto Sitorus yang ditujukan kepada Gubsu Edy Rahmayadi, pada 29 Juli 2021. Dalam surat dijelaskan usulan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Labura nomor 170/186/DPRD/2021 tanggal 27 Juli 2021. Di dalam surat disebutkan pengganti Pebrianto adalah Daulat Sondang Purba.

Pembinaan

Atas kejadian itu, para partai politik diminta melakukan pembinaan terhadap seluruh kadernya. Sehingga peristiwa memalukan seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari. “Memang kontrol parpol terhadap anggotanya di DPR/DPRD itu kurang maksimal. Jadi harus ada pembinaanlah ke depan oleh semua parpol,” kata pengamat politik asal UINSU, Faisal Riza menjawab Sumut Pos, kemarin.

Hemat dia, kejadian ini secara etis memang memprihatinkan. Sebab, wakil rakyat harusnya peka terhadap apa yang dialami rakyatnya sekarang. “Kedua, dalam konteks PPKM mestinya semua orang taat aturan pemerintah tidak terkecuali pejabat maupun anggota dewan.

Ketiga, dalam hal narkoba dan sejenisnya, harus menjadi konsen masyarakat agar selektif memilih wakilnya yang bersih dan etik,” pungkasnya.

Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan beberapa poin tentang tahapan pemeriksaan 17 orang yang diamankan di Hotel Antariksa Kisaran, termasuk kelima anggota DPRD Labura. “Di tempat kejadian perkara, kami menumukan beberapa butir ekstasi. Ada yang pecahan setengah, seperempat, dan ada juga serpihan sepertinya diinjak. Diduga ada upaya mereka menghilangkan barang bukti. Namun masih kami dalami dan kembangkan di mana mereka membeli barang haram tersebut,” kata Kapolres Asahan, kepada sejumlah awak media di Halaman Mako Polres Asahan, Senin (9/8).

AKBP Putu Yudha menjelaskan, dari 17 orang ini datang ke tempat karoeke dari berbagai daerah. Ada dari Medan, Labura, dan ada juga yang datang dari Batubara. “Kami juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Asahan serta Kejaksaan Asahan untuk melakukan asesmen terhadap 17 orang tersebut. Ke depan kami akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting menambahkan, ada delapan orang LC dan sembilan pria yang diamankan dalam satu ruangan karaoke. Lima dari sembilan pria itu adalah anggota DPRD Labura. “Iya diamankan satu lokasi mereka satu ruangan begitu,” tandasnya. (prn/dat)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan, ulah para oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) itu salah, maka pantas mendapat hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

MENJAWAB: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu, Musa Rajekshah saat menjawab wartawan usai melantik 13 pejabat administrator di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (9/8).

“Nanti hukum yang mengatur. Setiap perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang benar, orang itu harus bertanggungjawab dengan perbuatannya,” kata Edy menjawab wartawan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (9/8).

Mantan Pangkostrad itu menyatakan, sampai saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari Satuan Narkoba Polres Asahan, terhadap para wakil rakyat Labura yang terciduk tersebut. “Saat ini sedang ditangani aparat hukum. Kita tunggu hasilnya,” ucapnya.

Adapun identitas lima anggota DPRD Labura tersebut yakni Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura), M Ali Borkat Sinaga (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Fraksi Partai Golkar), Giat Kurniawan (Fraksi PAN) dan Pebrianto Gultom (Fraksi Partai Hanura). Para wakil rakyat itu ditangkap di salah satu ruangan karaoke, bersama dengan 12 orang lainnya.

Di tempat yang sama, Ketua Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), mengaku masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian atas salah satu kadernya yang diamankan dari tempat hiburan sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan pada Sabtu (7/8) dini hari tersebut. Saat ini, diakui Ijeck, belum mengetahui kelanjutan status hukum dari Khoirul Anwar Panjaitan, meski hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif oleh Satuan Narkoba Polres Asahan. “Ini masih proses hukum. Kita tunggu dari kepolisian apa status daripada yang kemarin razia PPKM di Asahan. Kita tunggu saja hasilnya dari kepolisian,” katanya.

Wagub Sumut itu menegaskan, Partai Golkar tak akan tinggal diam terhadap setiap pengurus maupun kader yang melanggar hukum. Masing-masing kader dan pengurus pastinya harus berani menerima konsekuensi atas setiap perbuatan yang dilakukan. “Yang pastinya kalau kita dari Partai Golkar, siapapun itu kalau dia memang menyalahi aturan dan melanggar hukum dan sudah dispastikan, secara keputusan oleh aparat penegak hukum bersalah. Ya harus mengikuti dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Terkait sanksi, Ijeck mengaku masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan aparat kepolisian. Ia tak ingin gegabah dalam menjatuhi sanksi. “Di internal kita ada sanksi-sanksi. Nanti kita lihat dulu kesalahannya. Kan belum nampak apa. Setelah nanti kesalahan terlibat apa, baru kita tindak,” ucapnya.

Pihaknya pun belum akan membentuk tim hukum terhadap kasus yang menimpa Khoirul Anwar Panjaitan. Artinya, tetap menunggu perkembangan dari kepolisian. “Nanti kita lihat dulu saja. Kan saya tak mau gegabah. Kalau dia besalah, tapi kita tetap namanya anggota pasti tetap apa yang memang haknya kalau tak bersalah akan kita bantu untuk penegakan hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.

Pergantian Antar Waktu

Tak seperti Golkar Sumut, Partai Hanura Sumut justru telah mengeluarkan usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya, Pebrianto Gultom yang ikut terkena razia PPKM di salah satu karaoke Kabupaten Asahan. Usulan itu telah disampaikan kepada Gubsu Edy Rahmayadi. “Partai Hanura tidak akan mentolerir kadernya yang terlibat penggunaan narkoba. Sama halnya jika ada kader yang korupsi,” kata Ketua Hanura Sumut, Kodrat Shah menjawab Sumut Pos, Senin dini hari. “Partai Hanura akan mengambil tindakan tegas sebagaimana UU yang berlaku dan AD/ART partai,” tambahnya.

Kodrat mengatakan, sanksi bagi kader Hanura yang terlibat penggunaan narkoba adalah pemecatan. Sementara untuk kader Hanura yang duduk di DPRD adalah PAW. “Tindakan tegas untuk kader partai yang menjadi anggota legislatif dan terlibat dalam kasus korupsi maupun narkoba adalah PAW dari jabatan keanggotaan legislatif. Dan pemecatan dari keanggotaan sebagai kader partai,” tuturnya.

Ia turut mengirimkan surat usulan PAW posisi Pebrianto dari jabatan anggota DPRD Labura kepada Sumut Pos. Surat itu dibuat Bupati Labura Hendriyanto Sitorus yang ditujukan kepada Gubsu Edy Rahmayadi, pada 29 Juli 2021. Dalam surat dijelaskan usulan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Labura nomor 170/186/DPRD/2021 tanggal 27 Juli 2021. Di dalam surat disebutkan pengganti Pebrianto adalah Daulat Sondang Purba.

Pembinaan

Atas kejadian itu, para partai politik diminta melakukan pembinaan terhadap seluruh kadernya. Sehingga peristiwa memalukan seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari. “Memang kontrol parpol terhadap anggotanya di DPR/DPRD itu kurang maksimal. Jadi harus ada pembinaanlah ke depan oleh semua parpol,” kata pengamat politik asal UINSU, Faisal Riza menjawab Sumut Pos, kemarin.

Hemat dia, kejadian ini secara etis memang memprihatinkan. Sebab, wakil rakyat harusnya peka terhadap apa yang dialami rakyatnya sekarang. “Kedua, dalam konteks PPKM mestinya semua orang taat aturan pemerintah tidak terkecuali pejabat maupun anggota dewan.

Ketiga, dalam hal narkoba dan sejenisnya, harus menjadi konsen masyarakat agar selektif memilih wakilnya yang bersih dan etik,” pungkasnya.

Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan beberapa poin tentang tahapan pemeriksaan 17 orang yang diamankan di Hotel Antariksa Kisaran, termasuk kelima anggota DPRD Labura. “Di tempat kejadian perkara, kami menumukan beberapa butir ekstasi. Ada yang pecahan setengah, seperempat, dan ada juga serpihan sepertinya diinjak. Diduga ada upaya mereka menghilangkan barang bukti. Namun masih kami dalami dan kembangkan di mana mereka membeli barang haram tersebut,” kata Kapolres Asahan, kepada sejumlah awak media di Halaman Mako Polres Asahan, Senin (9/8).

AKBP Putu Yudha menjelaskan, dari 17 orang ini datang ke tempat karoeke dari berbagai daerah. Ada dari Medan, Labura, dan ada juga yang datang dari Batubara. “Kami juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Asahan serta Kejaksaan Asahan untuk melakukan asesmen terhadap 17 orang tersebut. Ke depan kami akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting menambahkan, ada delapan orang LC dan sembilan pria yang diamankan dalam satu ruangan karaoke. Lima dari sembilan pria itu adalah anggota DPRD Labura. “Iya diamankan satu lokasi mereka satu ruangan begitu,” tandasnya. (prn/dat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/