25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bando tak Berizin Dibongkar Pemkab Labuhanbatu

LABUHANBATU-Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Pemkab Labuhanbatu membongkar bando ilegal yang ada di Jalan Jenderal Sudirman-Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Minggu (9/9). Pembongkaran dilakukan karena bando tidak memiliki izin. Amatan Sumut Pos, sejumlah pekerja sedang menaikkan material besi tua bekas sarana papan iklan yang memiliki dua tiang penyangga tersebut ke atas dua unit truk, tepatnya disimpang trafficlight IV seberang Pos Lantas. Tumpukan besi tua juga terlihat di sebelah badan jalan Jenderal Sudirman.

Bongkar: Sejumlah pekerja sedang berusaha menaikkan besi tua bekas bando  dibongkar BPMP2T Labuhanbatu  atas truk.//Joko/Sumut Pos
Bongkar: Sejumlah pekerja sedang berusaha menaikkan besi tua bekas bando yang dibongkar BPMP2T Labuhanbatu ke atas truk.//Joko/Sumut Pos

Menurut seorang staf di dinas terkait, pembongkaran itu dikarenakan perusahaan yang memajangkan bando sebelumnya tidak mengurus izin, walau sudah tiga kali disurati Pemkab. Selain itu, terdapat juga sejumlah bando serta baliho atau jenis lainnya yang belum mengurus izin.

Disinggung apakah nantinya bakal tidak ada baliho atau apapun di tengah kota, dirinya mengatakan kemungkinan beralih ke papan reklame dengan sistem elektronik. “Kalau sekarang mesti ada izinnya dulu, baru bisa ditarik pajak reklamenya. Itupun mungkin untuk di tengah kota yang
sistem elektroniklah,” kata Harmen.

Lebih jauh dijelaskannya, untuk jalan inti kota terdapat satu buah bando dan empat baliho yang nantinya bakal dibongkar semua. Namun dikarenakan memakan waktu satu harian, pembongkaran dibuat sistem berjadwal serta diusahakan di hari libur. “Dari tadi malam kami sudah
di sini,” akunya.

Kondisi itu juga diakui Ricky seorang pekerja di sana. “Kami mulai membongar sekitar jam 22.15 WIB tadi malam, diperhitungkan rampungnya sekaligus mengangkut pukul 16.00 WIB. Makanya yang lain juga mungkin dari malam bongkarnya,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu HM Riyadi mengatakan pemerintah harus lebih tegas dan tidak pilih kasih didalam menerapkan peraturan yang ada. “Wah itu sangat bagus dan sikap seperti itulah yang harus diterapkan, terlebih jika ingin meningkatkan jumlah pendapatan dari retribusi maupun pajak,” ujarnya.

Namun dirinya berharap sikap tegas yang sama diterapkan kepada seluruh rumah/sarang walet yang tidak memiliki izin. “Kalau bicara retribusi dan pajak daerah memang bidang kami. Namun negitu jika menyarankan untuk mengurus ijin saya kira tidak masalah. Hitungan kami ada ratusan sarang wallet yang tidak memiliki ijin, ini juga harus ditindak,” harap HM Riyadi menjawab Sumut Pos. (mag-16)

LABUHANBATU-Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Pemkab Labuhanbatu membongkar bando ilegal yang ada di Jalan Jenderal Sudirman-Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Minggu (9/9). Pembongkaran dilakukan karena bando tidak memiliki izin. Amatan Sumut Pos, sejumlah pekerja sedang menaikkan material besi tua bekas sarana papan iklan yang memiliki dua tiang penyangga tersebut ke atas dua unit truk, tepatnya disimpang trafficlight IV seberang Pos Lantas. Tumpukan besi tua juga terlihat di sebelah badan jalan Jenderal Sudirman.

Bongkar: Sejumlah pekerja sedang berusaha menaikkan besi tua bekas bando  dibongkar BPMP2T Labuhanbatu  atas truk.//Joko/Sumut Pos
Bongkar: Sejumlah pekerja sedang berusaha menaikkan besi tua bekas bando yang dibongkar BPMP2T Labuhanbatu ke atas truk.//Joko/Sumut Pos

Menurut seorang staf di dinas terkait, pembongkaran itu dikarenakan perusahaan yang memajangkan bando sebelumnya tidak mengurus izin, walau sudah tiga kali disurati Pemkab. Selain itu, terdapat juga sejumlah bando serta baliho atau jenis lainnya yang belum mengurus izin.

Disinggung apakah nantinya bakal tidak ada baliho atau apapun di tengah kota, dirinya mengatakan kemungkinan beralih ke papan reklame dengan sistem elektronik. “Kalau sekarang mesti ada izinnya dulu, baru bisa ditarik pajak reklamenya. Itupun mungkin untuk di tengah kota yang
sistem elektroniklah,” kata Harmen.

Lebih jauh dijelaskannya, untuk jalan inti kota terdapat satu buah bando dan empat baliho yang nantinya bakal dibongkar semua. Namun dikarenakan memakan waktu satu harian, pembongkaran dibuat sistem berjadwal serta diusahakan di hari libur. “Dari tadi malam kami sudah
di sini,” akunya.

Kondisi itu juga diakui Ricky seorang pekerja di sana. “Kami mulai membongar sekitar jam 22.15 WIB tadi malam, diperhitungkan rampungnya sekaligus mengangkut pukul 16.00 WIB. Makanya yang lain juga mungkin dari malam bongkarnya,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu HM Riyadi mengatakan pemerintah harus lebih tegas dan tidak pilih kasih didalam menerapkan peraturan yang ada. “Wah itu sangat bagus dan sikap seperti itulah yang harus diterapkan, terlebih jika ingin meningkatkan jumlah pendapatan dari retribusi maupun pajak,” ujarnya.

Namun dirinya berharap sikap tegas yang sama diterapkan kepada seluruh rumah/sarang walet yang tidak memiliki izin. “Kalau bicara retribusi dan pajak daerah memang bidang kami. Namun negitu jika menyarankan untuk mengurus ijin saya kira tidak masalah. Hitungan kami ada ratusan sarang wallet yang tidak memiliki ijin, ini juga harus ditindak,” harap HM Riyadi menjawab Sumut Pos. (mag-16)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/