SIANTAR- Polisi belum menemukan titik terang tentang kasus 21 PNS palsu di Pemerintah Kota Pematangsiantar. Padahal sebelumnya Kementerian Dalam Negeri meminta agar kasus tersebut segera diungkap dan pelakunya ditindak tegas. Namun pihak kepolisian belum ada menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
AKP Azharuddin Kasat Reskrim Polres Siantar, Minggu (9/9) kepada METRO (Group Sumut Pos) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut dan belum ada nama tersangka.
Ketika ditemui di Mapolres Siantar, Azharuddin mengakui bahwa pemko Siantar beberapa hari yang lalu tidak ada membuat laporan polisi dan hanya menyerahkan ada temuan soal pemalsuan tanda tangan sekda termasuk juga SK palsu. “Kemarin itu, pemko sudah buat laporan dan menyerahakan berkas temuan tersebut dan saat ini pihak kepolsian masih melakukan penyelidikan. Namun tersangkanya belum ada ditetapkan” Katanya.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus tersebut atas laporan pengaduan dari masyarakat termasuk juga Pemerintah Kota Siantar dengan menyerahkan berkas temuan adanya SK Palsu.
Sementara itu Rokcy Marbun dari Lembaga FKSI mengatakan bahwa pihak kepolisian diharapkan untuk bekerja maksimal untuk mengusut kasus PNS ‘siluman’ tersebut. “Kasus ini sudah tersebar hingga ke Menteri Dalam Negeri. Jadi Kepolisian dalam hal ini diharapkan secepatnya menyelesaikan kasus ini” kata Rocky.
Dikatakan, bahwa 12 orang PNS ‘siluman’ yang sudah menggunakan SK palsu sehingga bisa bekerja di pemerintahan Kota Siantar dan telah mendapatkan gaji. Maka secepatnya ke 12 orang ini harus segera diproses sebelum melarikan diri. “Mereka kan sudah melakukan pelanggaran hukum, mereka itu secepatnya di proses termasuk juga Asni br Manurung yang diduga pelaku pemalsuan SK tersebut” Tambah Rocky. (pra/smg)