33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Ternak Buaya di Namorambe Bakal di Tutup

Diduga Tidak Memiliki Izin

NAMORAMBE- Muspika Kecamatan Namorambe dan warga yang berada di dua dusun Desa Delitua Kecamatan Namorambe sepakat menutup usaha ternak buaya, yang sejak beberapa tahun berdiri. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara pengusaha ternak buaya dengan warga yang di fasilitasi Muspika Namorambe di Balai Desa Dusun III Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Sabtu (8/9) sore.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-karo, Camat Namorambe Hendra Wijaya, Kades Delitua Adi Darma Barus dan A Siahaan yang mewakili pengusaha serta sejumlah tokoh masyarakat.

Sementara itu pihak pengusaha menolak tuntutan masyarakat untuk menutup usahanya dalam waktu dekat, sehingga dicapai kesepakatan dengan masyarakat akan memindahkan seluruh ternak buayanya dalam waktu delapan bulan.

Menurut Siahaan pada POSMETRO (grub Sumut Pos) mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk menutup usahanya selama dua tahun, namun warga hanya memberi tenggang waktu delapan bulan untuk memindahkan seluruh ternak buayanya ke daerah lain.

Ketika disinggung soal izin yang dimiliki pengusaha dalam menjalankan usahanya, Siahaan menolak memberi keterangan dengan alasan lagi pening.
Camat Namorambe Hendra Wijaya menjelaskan pihaknya sebagai pemerintah setempat hanya memfasilitasi pertemuan dengan warga. Dalam pertemuan tersebut Camat mengatakan pihaknya akan menyurati instansi terkait untuk menutup usaha ternak buaya. (roy/smg)

Diduga Tidak Memiliki Izin

NAMORAMBE- Muspika Kecamatan Namorambe dan warga yang berada di dua dusun Desa Delitua Kecamatan Namorambe sepakat menutup usaha ternak buaya, yang sejak beberapa tahun berdiri. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara pengusaha ternak buaya dengan warga yang di fasilitasi Muspika Namorambe di Balai Desa Dusun III Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Sabtu (8/9) sore.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-karo, Camat Namorambe Hendra Wijaya, Kades Delitua Adi Darma Barus dan A Siahaan yang mewakili pengusaha serta sejumlah tokoh masyarakat.

Sementara itu pihak pengusaha menolak tuntutan masyarakat untuk menutup usahanya dalam waktu dekat, sehingga dicapai kesepakatan dengan masyarakat akan memindahkan seluruh ternak buayanya dalam waktu delapan bulan.

Menurut Siahaan pada POSMETRO (grub Sumut Pos) mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk menutup usahanya selama dua tahun, namun warga hanya memberi tenggang waktu delapan bulan untuk memindahkan seluruh ternak buayanya ke daerah lain.

Ketika disinggung soal izin yang dimiliki pengusaha dalam menjalankan usahanya, Siahaan menolak memberi keterangan dengan alasan lagi pening.
Camat Namorambe Hendra Wijaya menjelaskan pihaknya sebagai pemerintah setempat hanya memfasilitasi pertemuan dengan warga. Dalam pertemuan tersebut Camat mengatakan pihaknya akan menyurati instansi terkait untuk menutup usaha ternak buaya. (roy/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/